
IKI Sampaikan Masukan untuk RUU Kewarganegaraan
KeUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah berlaku selama 19 tahun. Berbagai perkembangan dan dinamika dunia telah menjadi salah satu pendorong bagi


KeUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah berlaku selama 19 tahun. Berbagai perkembangan dan dinamika dunia telah menjadi salah satu pendorong bagi

Salah satu peserta FGD yang diadakan IKI dan PERCA, bernama Clay Wesley Atmodjo Gribble (20 tahun). Ia adalah salah seorang anak hasil perkawinan campuran, antaranya

Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) dan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia) menggelar Focus Group Discussion (FGD). Temanya “Tinjauan Kritis terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Januari 2025 untuk menolak pilihan “tidak beragama” . Baik dalam kolom agama di KTP maupun KK. Hal ini kembali

Sejak tahun 2018, Karni bergabung menjadi relawan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI). Bersama IKI, Wanita berusia 47 tahun ini telah membantu mengurus kurang lebih 100 dokumen

Upaya memastikan Akal Imitasi (AI) bekerja tanpa bias semakin mendapat perhatian global, termasuk di Eropa. Portugal menjadi salah satu negara yang bergerak cepat dengan membekali

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mulai menata ulang persoalan kewarganegaraan komunitas keturunan Filipina di wilayah perbatasan Sulawesi Utara (Sulut). Dalam konteks lokal, kelompok ini kerap

Sebuah keputusan penting datang dari Washington, D.C. pada 1 November 2025. Hakim Federal Colleen Kollar-Kotelly menolak upaya Presiden Donald Trump untuk mewajibkan bukti kewarganegaraan dalam

Pencegahan statelessness pada anak memerlukan fondasi hukum yang kuat, sistem administrasi kependudukan yang fungsional, dan kebijakan yang berpihak pada perlindungan hak anak. Bab V dalam

Kasus kewarganegaraan yang dialami Nur Amira (37) kembali menjadi perhatian publik setelah ia ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, Sumatera

Setahun telah berlalu sejak Kementerian PPN/Bappenas, Kemendikbudristek, dan Kemendagri. Dalam lingkup sebagai Tim Nasional Stranas AKPSH meluncurkan Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum

Mobilitas global yang semakin tinggi dan meningkatnya pernikahan lintas negara membuat isu kewarganegaraan ganda kembali mengemuka. Dalam sebuah kegiatan pengabdian masyarakat yang diselenggarakan Universitas Muhammadiyah

The Japan Times baru-baru ini memuat sebuah tulisan reflektif oleh Jon Heese. Mantan anggota Majelis Kota Tsukuba dan kini anggota Majelis Prefektur Ibaraki. Refleksinya berjudul

Lebih dari satu dekade setelah puncak krisis migrasi 2015, Eropa masih bergulat dengan warisan kebijakan yang belum tuntas. Arus kedatangan migran memang kembali meningkat dalam

Sebagaimana diketahui, sejak zaman penjajahan, pemerintah Hindia-Belanda telah menggolong-golongkan masyarakat atas dasar etnis. Yaitu: etnis Eropa, etnis Timur Asing (Tionghoa, Arab, India, dsb), dan Orang

Sumpah Pemuda 1928 dapat dipandang sebagai momen kelahiran kesadaran kewarganegaraan Indonesia. Sebab ia muncul dalam konteks masyarakat pra politik di jaman Hindia Belanda. Masa dimana

“I question my very existence, my very essence of being human. We don’t want to live or die as ghosts.” 1 Kutipan ini berasal dari

Pencatatan sipil merupakan sistem yang digunakan oleh pemerintah untuk merekam peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan penduduk, seperti kelahiran, perkawinan, dan kematian. Melalui sistem ini, setiap peristiwa

Kasus yang dialami Nur Amira pada awalnya diungkap oleh Z, putrinya. Ia mengungkapkannya melalui sepucuk surat yang ditulisnya untuk Kepala Kantor Imigrasi Agam pada 24

Payakumbuh, medio 1990-an. Di sebuah kampung kecil di pinggiran kota, seorang anak perempuan berusia delapan tahun dibawa oleh ibunya dari Melaka, Malaysia, menuju rumah keluarga

“Without a birth certificate, you don’t exist in the eyes of the state.”— Filippo Grandi, Komisaris Tinggi UNHCR. Akta kelahiran bukan sekadar dokumen administratif pencatatan
Institut Kewarganegaraan Indonesia disingkat IKI, adalah organisasi sipil yang bersifat nirlaba, yang bergerak di bidang pengkajian, penelitian, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, penyebaran informasi dan penerbitan, serta advokasi di bidang kewarganegaraan, kependudukan dan penghapusan diskriminasi