Sepak Bola dan Naturalisasi
Naturalisasi atau dalam istilah hukum di Indonesia disebut pewarganegaraan, adalah proses perubahan status kewarganegaraan seseorang. Istilah ini paling sering kita dengar dari dunia olah raga,
Naturalisasi atau dalam istilah hukum di Indonesia disebut pewarganegaraan, adalah proses perubahan status kewarganegaraan seseorang. Istilah ini paling sering kita dengar dari dunia olah raga,
Seorang warganegara memiliki hak untuk mempertahankan, maupun melepaskan kewarganegaraannya. Hal ini berlaku universal di seluruh dunia. Senin, 10 Oktober 2022 lalu misalnya. Miliarder keturunan Rusia-Israel
Undang-Undang Kewarganegaraan ketika disahkan pada 2006 silam, seketika diikuti peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan dan
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian baru-baru ini telah mengesahkan peraturan tentang nama. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun
JAKARTA, IKI Perjalanan ke pulau Tunda, Kabupaten Serang, Provisi Banten tidak mudah. Dinas Dukcapil bersama tim relawan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) menyeberangi Pulau Tunda
JAKARTA, IKI UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengatur mengenai kewarganegaraan dalam Pasal 26 berbunyi: Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli
JAKARTA, IKI Warga negara Indonesia di kawasan terpencil dan marginal secara ekonomi, politik sosial dan budaya merupakan salah satu fokus Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI)
JAKARTA, IKI Oleh : Luhut B. Pandjaitan Saya teringat suatu kali dalam rapat kabinet di era pemerintahan Gus Dur, sewaktu saya menjabat sebagai
Dinas Dukcapil Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah, memiliki beberapa terobosan yang baik untuk meningkatkan pelayanan bagi warganegara, diantaranya adalah pemanfaatan aplikasi digital untuk pengkinian elemen data kependudukan
Mencermati kehidupan kewarganegaraan kita dewasa ini, kita jadi teringat sosok Bung Hatta, yang pernah mengeluarkan “Haluan Politik 1 November 1945”. Haluan politik ini merupakan (semacam)
Institut Kewarganegaraan Indonesia disingkat IKI, adalah organisasi sipil yang bersifat nirlaba, yang bergerak di bidang pengkajian, penelitian, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, penyebaran informasi dan penerbitan, serta advokasi di bidang kewarganegaraan, kependudukan dan penghapusan diskriminasi