RUU kewarganegaraan kembali menjadi sorotan setelah munculnya kasus passport gate beberapa pemain timnas. Pemerintah melalui Kementerian Hukum yang memang sedang dalam proses penyelesaian rancangan undang-undang kewarganegaraan pun angkat bicara. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berharap RUU tentang Kewarganegaraan bisa selesai pada tahun ini. Dikutip dari Antara, Supratman menyatakan, “Pemerintah sedang menyusun dan menyelesaikan finalisasi RUU-nya. Tentu nanti kami mendengar semua masukan, termasuk dari Kementerian Pemuda dan Olahraga, terkait pengaturan kewarganegaraan,” ujarnya pada Jumat, 17 April 2026. Kasus ini membuka kembali diskusi mengenai sejauh mana negara mampu mengelola status kewarganegaraan warganya di tengah mobilitas global yang semakin kompleks?
Alih-alih sekadar kasus administratif, passport gate menunjukkan adanya celah serius dalam sistem kewarganegaraan Indonesia. Di satu sisi, negara masih memegang prinsip kewarganegaraan tunggal secara ketat. Namun di sisi lain, realitas di lapangan memperlihatkan semakin banyak warga negara yang hidup, bekerja, bahkan beridentitas lintas negara.
Antara Kasus dan Kebijakan
Kasus passport gate menjadi semacam alarm. Pemerintah melihat perlunya pembaruan regulasi untuk mencegah penyalahgunaan dokumen kewarganegaraan, sekaligus memperkuat kepastian hukum. Rencana penyusunan RUU Kewarganegaraan pun muncul sebagai langkah strategis.
Namun pertanyaannya, apakah revisi ini hanya akan bersifat reaktif?
Jika RUU hanya difokuskan pada pengetatan pengawasan dan sanksi, maka ia berisiko menjadi sekadar respons jangka pendek. Padahal, persoalan kewarganegaraan di Indonesia jauh lebih kompleks: mulai dari anak hasil perkawinan campuran, diaspora Indonesia di luar negeri, hingga persoalan administrasi kependudukan yang belum sepenuhnya terintegrasi.
Dilema Kewarganegaraan Tunggal
Indonesia sejak lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal. Prinsip ini dianggap penting untuk menjaga loyalitas dan kejelasan status hukum warga negara. Namun dalam praktiknya, prinsip ini mulai menghadapi tantangan.
Banyak diaspora Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan karena aturan yang kaku. Sementara itu, anak-anak hasil perkawinan campuran sering kali harus memilih kewarganegaraan di usia yang belum matang secara sosial maupun emosional.
RUU Kewarganegaraan seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi ulang prinsip ini. Bukan berarti langsung mengadopsi kewarganegaraan ganda secara penuh, tetapi setidaknya membuka ruang kebijakan yang lebih adaptif terhadap realitas global. Minimal memastikan perlindungan bagi anak hasil perkawinan campuran yang jelas-jelas keturunan Indonesia. Demikian juga Diaspora, dan atlet hasil naturalisasi yang berdarah Indonesia.
Lebih dari Sekadar Administrasi
Isu kewarganegaraan bukan hanya soal paspor atau dokumen. Ia menyangkut hak dasar: akses pendidikan, pekerjaan, perlindungan hukum, hingga rasa memiliki terhadap negara.
Dalam konteks ini, RUU Kewarganegaraan perlu dilihat sebagai instrumen strategis untuk memperkuat relasi antara negara dan warga. Bukan sekadar alat kontrol administratif, tetapi juga sarana memastikan setiap individu mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang layak.
Momentum Perbaikan Sistemik
Kasus passport gate memang menjadi pemicu. Namun jika dimanfaatkan dengan tepat, ia bisa menjadi pintu masuk untuk reformasi yang lebih luas.
Pemerintah memiliki kesempatan untuk tidak hanya menutup celah hukum, tetapi juga membangun sistem kewarganegaraan yang lebih inklusif, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan zaman. Apalagi dengan tren negara-negara di dunia yang semakin memperketat perbatasannya melalui kebijakan keimigrasiannya. Bahkan Presiden Amerika pun mengusulkan penghapusan birthright tanpa ikatan darah di negeri tersebut. Meski hal ini ditentang banyak pihak, termasuk Mahkamah Agungnya.
Jika tidak, RUU ini berpotensi menjadi tambal sulam regulasi—menyelesaikan satu masalah, tetapi meninggalkan persoalan yang lebih besar di masa depan.
Pada akhirnya, pertanyaan kuncinya bukan hanya bagaimana negara mengatur kewarganegaraan, tetapi bagaimana negara memahami warganya di era yang semakin tanpa batas.




