
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis di Indonesia
Diskriminasi ras dan etnis bukanlah masalah baru. Sejak lama, ia menjadi tantangan yang terus hadir dalam sejarah umat manusia. Upaya melakukan penghapusan diskriminasi di berbagai


Diskriminasi ras dan etnis bukanlah masalah baru. Sejak lama, ia menjadi tantangan yang terus hadir dalam sejarah umat manusia. Upaya melakukan penghapusan diskriminasi di berbagai

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI, tengah menyiapkan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Diantara

Komisi XIII DPR RI membuka pintu lebar-lebar bagi aspirasi masyarakat perkawinan campuran. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (Perca). Pada

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Nomor 14/PUU-XXIII/2025. Perkaranya adalah terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Sidang diadakan pada
Institut Kewarganegaraan Indonesia disingkat IKI, adalah organisasi sipil yang bersifat nirlaba, yang bergerak di bidang pengkajian, penelitian, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, penyebaran informasi dan penerbitan, serta advokasi di bidang kewarganegaraan, kependudukan dan penghapusan diskriminasi