
Formulir Pengasuhan Anak Panti Asuhan
Pengasuhan anak di panti asuhan memerlukan komitmen yang jelas dan tertulis antara lembaga pengasuhan dengan orang tua atau wali anak. Dalam proses penitipan dan pengasuhan


Pengasuhan anak di panti asuhan memerlukan komitmen yang jelas dan tertulis antara lembaga pengasuhan dengan orang tua atau wali anak. Dalam proses penitipan dan pengasuhan

Bagi sebagian orang, Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) mungkin dianggap sebagai dokumen biasa. Namun bagi anak-anak panti asuhan seperti Dolin, KTP bukan sekadar kartu identitas.

Bagi sebagian orang, KTP mungkin hanya dianggap sebagai kartu identitas biasa. Namun bagi Hartadi dan anak-anak di Panti Asuhan Pintu Elok, Pamulang, Kota Tangerang Selatan,

Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Adminduk) bukan hanya soal data dan angka. Di balik jutaan identitas yang tercatat, tersimpan cerita-cerita unik yang mencerminkan kreativitas, budaya,

Catatan kecil masalah kebangsaan: Jangan ada lagi orang yang berkata kami masih terdiskriminasi – Wo men hai se pei feng phie. Delapan puluh tahun Indonesia

Kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) adalah izin tinggal tetap seumur hidup tanpa melepaskan kewarganegaraan asing. Yang diluncurkan Ditjen Imigrasi per November 2025 (Hari Bakti

27. Dasar Hukum Pencatatan Pengakuan Anak dan Pengesahan Anak. Dasar Hukum: Jawab: Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Undang-undang 12 Tahun 2006

15. Apa persyaratan pembuatan akta kelahiran, untuk contoh pemegang KTP dan KK Kota Tangerang? Jawab: Fotokopi KTP orangtua ybs Fotokopi KTP Saksi Fotokopi KK

10. Bagaimana isi perjanjian dwi-kewarganegaraan RI-RRC ? Jawab: Disepakatinya ada warga negara Indonesia Tunggal. Yang dianggap sudah sebagai warga negara Indonesia tunggal, sebagaimana diatur dalam

9. Bagaimana rintisan Perjanjian Dwi-Kewarganegaraan RI-RRC ? Jawab: Pada tahun 1950, Pemerintah RI membuka hubungan diplomatik dengan RRT. Lima tahun setelah dibuka hubungan diplomatik tersebut,

5. Perjanjian Internasional yang Mempengaruhi Kewarganegaraan Indonesia Pertanyaan: Soal kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dalam perkembangannya mengalami dua produk perjanjian

Perubahan Nama merupakan proses pencatatan resmi atas pergantian nama seseorang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pencatatan dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan atau instansi berwenang.

Akhir 2025 menjadi berkah tersendiri bagi anak-anak di beberapa panti asuhan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan.

Memperhatikan keresahan sosial beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa keberhasilan pembangunan yang selama ini dikerjakan di sisi lain rupanya masih menyimpan potensi-potensi disintegrasi bangsa. Gejolak sosial

Di negara sebesar dan seberagam Indonesia, kerukunan bukanlah kondisi yang hadir dengan sendirinya. Sebaliknya, stabilitas sosial dibangun melalui proses panjang yang melibatkan banyak pihak, termasuk

“Bersinergi menuju Kearifan Bernegara”, kiranya tema tepat dalam menyikapi kondisi bangsa yang memprihatinkan ini. Dan berbicara mengenai kearifan bernegara, tentu tidak lepas dalam semangat persaudaraan

Catatan Sembilan Belas tahun berlakunya UU No 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI. Terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Sebagai

Mengapa terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1959 dianggap sebagai “malapetaka” ? Untuk meluruskan kembali masalah kewarganegaraan sesuai dengan semangat para the Founding Fathers ketika

Hubungan Indonesia dengan Tiongkok pasca-kemerdekaan bukan hanya soal diplomasi, tapi juga soal identitas dan kewarganegaraan. Perbedaan asas kewarganegaraan—ius soli di Indonesia dan ius sanguinis di

Administrasi kependudukan bukan hanya soal dokumen, tetapi juga kepastian hukum dan pengakuan negara. Di bagian kelima dari seri Tanya Jawab ini, kita akan membahas tiga

.Administrasi kependudukan bukan sekadar urusan dokumen, melainkan bagian dari pemenuhan hak dasar setiap warga negara. Mulai dari akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), akta perkawinan,
Institut Kewarganegaraan Indonesia disingkat IKI, adalah organisasi sipil yang bersifat nirlaba, yang bergerak di bidang pengkajian, penelitian, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, penyebaran informasi dan penerbitan, serta advokasi di bidang kewarganegaraan, kependudukan dan penghapusan diskriminasi