
Sejarah Pencatatan Sipil
Pencatatan sipil merupakan sistem yang digunakan oleh pemerintah untuk merekam peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan penduduk, seperti kelahiran, perkawinan, dan kematian. Melalui sistem ini, setiap peristiwa


Pencatatan sipil merupakan sistem yang digunakan oleh pemerintah untuk merekam peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan penduduk, seperti kelahiran, perkawinan, dan kematian. Melalui sistem ini, setiap peristiwa

Komisi XIII DPR RI membuka pintu lebar-lebar bagi aspirasi masyarakat perkawinan campuran. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (Perca). Pada

Kewarganegaraan ganda yang dimiliki anak hasil perkawinan campuran, memiliki batas hingga usia 18 tahun. Mereka kerap disebut Anak Berkewarganegaraan Ganda terbatas disingkat ABG. Informasi mengenai
Institut Kewarganegaraan Indonesia disingkat IKI, adalah organisasi sipil yang bersifat nirlaba, yang bergerak di bidang pengkajian, penelitian, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, penyebaran informasi dan penerbitan, serta advokasi di bidang kewarganegaraan, kependudukan dan penghapusan diskriminasi