
Kasus Rohingya: Sebuah Tawaran Solusi Pragmatis
Lebih dari satu juta orang Rohingya hari ini hidup tanpa kewarganegaraan. Mereka tidak hanya kehilangan paspor, tetapi juga kehilangan akses terhadap hampir seluruh aspek kehidupan


Lebih dari satu juta orang Rohingya hari ini hidup tanpa kewarganegaraan. Mereka tidak hanya kehilangan paspor, tetapi juga kehilangan akses terhadap hampir seluruh aspek kehidupan

RUU Kewarganegaraan kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka soroti risiko ketidakpastian hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang saat ini

Kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) adalah izin tinggal tetap seumur hidup tanpa melepaskan kewarganegaraan asing. Yang diluncurkan Ditjen Imigrasi per November 2025 (Hari Bakti

Jika tiga artikel sebelumnya menelusuri kerentanan kewarganegaraan, desain hukum, serta skala dan respons negara terhadap statelessness di Asia Tenggara. Maka artikel keempat ini mengajak pembaca

Pada Januari 2026, Badan Pengungsi PBB biasa disingkat UNHCR merilis laporan penting. Judulnya Ending Statelessness in Asia and the Pacific: Achievements and Opportunities. Dokumen ini

Jika dua artikel sebelumnya membedah kerentanan kewarganegaraan dan arsitektur hukum yang melahirkan statelessness di Asia Tenggara. Maka artikel ketiga ini melihat siapa, berapa, dan bagaimana

Memperhatikan keresahan sosial beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa keberhasilan pembangunan yang selama ini dikerjakan di sisi lain rupanya masih menyimpan potensi-potensi disintegrasi bangsa. Gejolak sosial

Di negara sebesar dan seberagam Indonesia, kerukunan bukanlah kondisi yang hadir dengan sendirinya. Sebaliknya, stabilitas sosial dibangun melalui proses panjang yang melibatkan banyak pihak, termasuk

KeUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah berlaku selama 19 tahun. Berbagai perkembangan dan dinamika dunia telah menjadi salah satu pendorong bagi

Dua anggota Garda Nasional ditembak oleh seorang imigran, di Washington, D.C. 26 November 2025 lalu. Hal tersebut menjadi pemicu gelombang kebijakan imigrasi baru oleh pemerintahan

Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) dan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia) menggelar Focus Group Discussion (FGD). Temanya “Tinjauan Kritis terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006

Pencegahan statelessness pada anak memerlukan fondasi hukum yang kuat, sistem administrasi kependudukan yang fungsional, dan kebijakan yang berpihak pada perlindungan hak anak. Bab V dalam

“I question my very existence, my very essence of being human. We don’t want to live or die as ghosts.” 1 Kutipan ini berasal dari

“Without a birth certificate, you don’t exist in the eyes of the state.”— Filippo Grandi, Komisaris Tinggi UNHCR. Akta kelahiran bukan sekadar dokumen administratif pencatatan

Bayangkan sebuah negara yang sedang berupaya mengejar keadilan: dua tersangka korupsi diduga melarikan diri ke luar negeri, paspor mereka dicabut — langkah administratif yang lumrah.

“No child should be born stateless.”— António Guterres, saat menjabat sebagai Komisaris Tinggi UNHCR. Kewarganegaraan bukan sekadar status administratif, melainkan prasyarat bagi seseorang untuk diakui,

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyoroti perbedaan mencolok dalam proses mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. Ia menilai, naturalisasi pemain tim nasional berjalan jauh

Fenomena anak tanpa kewarganegaraan (statelessness) merupakan salah satu persoalan serius dalam tata kelola kewarganegaraan global. Seorang anak yang tidak diakui keberadaannya oleh negara manapun menghadapi

Sejarah kewarganegaraan Indonesia dimulai menjelang kemerdekaan Indonesia, berbagai dinamika masa orde baru hingga perubahan arah pada era reformasi. Kewarganegaraan di Indonesia bukan sekadar status hukum.

Meski telah menghapus berbagai diskriminasi bagi masyarakat untuk mendapatkan status kewarganegaraan, implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan.
Berikut ini adalah laporan saya selaku Peneliti IKI setelah menghadiri kegiatan UNHCR. Kegiatannya bertajuk Expert Roundtable Discussion, diadakan di Bangkok, 28–29 Oktober 2010. Praktik baik
Institut Kewarganegaraan Indonesia disingkat IKI, adalah organisasi sipil yang bersifat nirlaba, yang bergerak di bidang pengkajian, penelitian, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, penyebaran informasi dan penerbitan, serta advokasi di bidang kewarganegaraan, kependudukan dan penghapusan diskriminasi