JAKARTA, IKI
Pelayanan Dokumen di Wilayah Terpencil
Program Pelayanan Dokumen di Pulau Tunda menjadi bagian dari komitmen pelayanan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) kepada warga negara di kawasan terpencil dan marginal secara ekonomi, sosial, dan budaya. Kelompok masyarakat seperti ini menjadi fokus pendampingan, khususnya dalam pemenuhan dokumen kewarganegaraan.
Di tengah perubahan dunia yang cepat, masih terdapat wilayah yang belum sepenuhnya menikmati pelayanan administrasi publik secara optimal. Karena itu, pelayanan jemput bola menjadi langkah penting untuk memastikan hak sipil warga tetap terpenuhi.

Kondisi Pulau Tunda dan Tantangan Akses
Pulau Tunda merupakan pulau kecil seluas sekitar 300 hektar yang terletak di utara Teluk Banten dan masuk wilayah Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Sebagian besar penduduknya berprofesi sebagai nelayan. Selain dikenal sebagai destinasi wisata bahari, pulau ini juga menghadapi keterbatasan infrastruktur.
Saat kegiatan pelayanan dilakukan beberapa waktu silam, akses listrik PLN belum tersedia secara penuh. Sinyal telekomunikasi pun terbatas. Tim IKI dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Serang harus menempuh perjalanan sekitar dua setengah jam menggunakan perahu motor dari Pelabuhan Karangantu.
Melalui program Pelayanan Dokumen di Pulau Tunda, para relawan dan petugas Dukcapil menginap hingga tiga hari untuk membantu warga mengurus akta kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang selama puluhan tahun belum dimiliki. (HB@yi1182006)




