loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Jejak IKI di Pulau Tunda Kabupaten Serang, Banten, untuk Berbagi

1,482 views
KH Saifullah Serahkan dokumen adminduk kepada warga Pulau Tunda pada September 2018
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

 

JAKARTA, IKI

Warga negara Indonesia di kawasan terpencil dan marginal secara ekonomi, politik sosial dan budaya merupakan salah satu  fokus Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) dalam pelayanan terhadap sesama manusia.

 

Meski dunia berpacu dalam kecepatan yang mudah berubah, warga Tunda bisa jadi kenyataan dari kehidupan yang lebih nyata.  Mindset pejabat publik seharusnya modern sesuai tuntutan zaman yang tak melulu mengedepankan pungutan-pungutan yang membuat ekonomi bisa tersumbat.

Pulau Tunda, Kabupaten Serang Provinsi Banten

Pulau Tunda tampak seperti pulau panjang yang membentang sejauh tarikan mata. Tunda merupakan sebuah pulau kecil yang terletak di utara teluk Banten, terdapat manusia yang  mendiami dengan profesi menangkap ikan (nelayan).

Luas pulau ini sekitar 300 hektar. Tunda merupakan sebuah pulau kecil  berpenghuni dengan beberapa objek wisata yang sayang untuk dilupakan.  Surga wisata pulau Tunda,  menjadi bagian Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Dan, disinilah para peneliti dan relawan Institutut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) pernah berjejak beberapa waktu silam, melakukan pelayanan keliling dokumen kewarganegaraan kepada warga Tunda, yang sejak kemerdekaan 75 tahun silam, belum terjamah negara perihal kepemilikan dokumen.

 

Terobosan IKI dan relawan yang setia bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Serang, menginap hingga tiga hari mengurus akte lahir  dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga yang telah lama tak terhiraukan.

Ketika itu listrik PLN belum ada, sebagaimana Laporan Tahunan IKI, kecuali listrik dari sinar matahari, jangan tanya signal handphone androit andalan masyarakat urban, kegelapan segera menjemput ketika, matahari berpaling wajah, menuju benua yang lain dengan terik yang sama.

IKI dan relawan serta pejabat Dukcapil menempuh waktu hampir dua setengah jam menuju Pulau Tunda dengan perahu motor, dari Karangantu nama  pelabuhan yang sunyi.

UU No 24/2013 sengaja dirancang menghapus hambatan pelayanan publik lebih progresif sebagai revisi atas  UU No 23 tahun 2006 bak keong beroperasi, nyatanya masih menjadi angan-angan. Laporan IKI belum lama dibukukan, bayangkan perubahan dokumen tertanda 2013.

Akankah kekinian telah  terjadi perubahan? Yang pasti berubah hanya gaji para pelayan publik mengikuti besaran inflasi setiap tahunnya.

Nanti juga Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kenaikan pendapatan pegawai negara.  Dan, akumulasi inflasi tahunan dibumbui analisa makro yang rumit menjadi ujung tombak alasan perubahan pendapatan, meski pelayanan  stag bahkan melorot.

Laporan banyaknya masyarakat yang mendapatkan dokumen kewarganegaraan  yang didampingi IKI setiap tahunnya, mengkontras fakta stagnasi itu. (HB@yi1182006)

 

 

 

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?