Bagi sebagian orang, selembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) mungkin hanya sebuah kartu identitas yang tersimpan di dalam dompet. Namun bagi Mastini, seorang perempuan sederhana dari Desa Bojong Menteng, kawasan Baduy Luar, Kabupaten Lebak, KTP adalah simbol pengakuan negara atas keberadaan dirinya.
Selama puluhan tahun, Mastini hidup tanpa dokumen kependudukan. Ia bekerja, membesarkan keluarga, dan menjalani kehidupan seperti warga lainnya. Namun secara administratif, keberadaannya belum tercatat sehingga berbagai hak sipilnya sulit terpenuhi.
Ketiadaan identitas resmi membuat Mastini tidak dapat mengakses berbagai layanan dasar. Ketika pemerintah menyalurkan bantuan sosial maupun layanan jaminan kesehatan, ia hanya bisa menyaksikan dari kejauhan. Bukan karena tidak membutuhkan, melainkan karena dirinya belum tercatat dalam sistem administrasi kependudukan.
Pernikahan dan Masa Depan Anak-Anak yang Dipenuhi Kecemasan
Perjalanan hidup Mastini juga diwarnai lika-liku rumah tangga. Di Kabupaten Lebak, ia pernah dua kali menikah. Namun, kedua pernikahan tersebut tidak tercatat secara resmi dalam administrasi negara.
Dari pernikahan pertama, Mastini dikaruniai seorang anak yang kini tinggal bersama mantan suaminya. Dari pernikahan kedua, lahirlah seorang putra bernama Dimas Maulana.
Seiring berjalannya waktu, Mastini berpindah ke Kota Tangerang Selatan dan kembali membangun rumah tangga bersama Rusdi. Dari pernikahan ketiganya lahirlah putra bungsu bernama Ridwan Maulana.
Sebagai seorang ibu, Mastini selalu berusaha memberikan yang terbaik bagi anak-anaknya. Namun, ketiadaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) membuat dirinya terus dihantui rasa cemas.
Ia khawatir anak-anaknya akan mengalami kesulitan saat mendaftar sekolah, memperoleh layanan kesehatan, maupun mengakses hak-hak dasar lainnya. Tanpa dokumen kependudukan, mereka berisiko mewarisi persoalan administratif yang selama ini dialami sang ibu.
Beban itu terus menghantui Mastini. Yang ia inginkan sebenarnya sederhana, yakni memastikan anak-anaknya dapat tumbuh dengan masa depan yang lebih baik serta memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia.
Pendampingan Yayasan IKI Membuka Jalan
Di tengah berbagai kesulitan tersebut, secercah harapan akhirnya datang.
Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (Yayasan IKI) hadir mendampingi Mastini dalam memperjuangkan hak-hak sipilnya. Pendampingan dilakukan secara intensif agar seluruh proses administrasi kependudukan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perjalanan itu tentu tidak mudah. Berbagai proses administrasi harus dilalui dengan melibatkan koordinasi antara Disdukcapil Kabupaten Lebak dan Disdukcapil Kota Tangerang Selatan.
Melalui kerja sama yang baik, komunikasi yang intensif, serta komitmen berbagai pihak, hambatan birokrasi yang selama bertahun-tahun menghalangi akhirnya dapat diselesaikan.
Identitas yang Mengubah Masa Depan
Hari yang selama ini dinantikan akhirnya tiba.
Ketiga anak Mastini kini telah memiliki akta kelahiran yang sah. Hak mereka atas identitas sebagai warga negara akhirnya terpenuhi.
Tidak hanya itu, Mastini juga berhasil memperoleh Kartu Keluarga (KK) dengan status sebagai kepala keluarga sekaligus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya sendiri.
Momen tersebut menjadi salah satu peristiwa paling membahagiakan dalam hidupnya. Air mata yang dahulu lahir dari kecemasan kini berubah menjadi air mata haru.
Bagi Mastini, KTP dan KK bukan sekadar dokumen administrasi. Kedua dokumen tersebut menjadi bukti bahwa dirinya diakui oleh negara serta memiliki kesempatan yang sama untuk melindungi masa depan anak-anaknya.
Identitas Adalah Hak Setiap Warga Negara
Kisah Mastini menjadi pengingat bahwa dokumen kependudukan bukan sekadar persyaratan administratif. Dokumen tersebut merupakan pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar sebagai warga negara, mulai dari pendidikan, layanan kesehatan, perlindungan hukum, hingga berbagai program pemerintah.
Melalui pendampingan yang dilakukan Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (Yayasan IKI) bersama Disdukcapil Kabupaten Lebak dan Disdukcapil Kota Tangerang Selatan, Mastini akhirnya memperoleh pengakuan administratif yang selama bertahun-tahun belum dimilikinya.
Perjalanan ini membuktikan bahwa kolaborasi, kepedulian, dan pelayanan administrasi kependudukan yang berpihak kepada masyarakat mampu menghadirkan perubahan nyata dalam kehidupan seseorang. Sebab, setiap warga negara berhak diakui keberadaannya, memperoleh identitas yang sah, serta menikmati hak-hak sipil yang dijamin oleh negara.
@Paschasius Hosti Prasetyadji
Peneliti Senior Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (Yayasan IKI)
https://www.yayasan-iki.or.id/info/berita/24/07/2026/ngantenan-massal-iki-di-pecinan-kampoeng-simpak-bogor/
https://www.yayasan-iki.or.id/info/berita/10/07/2026/nenek-tunanetra-tanpa-ktp-dan-kk-bertahan-hidup-bersama-cucu-di-tangerang-selatan/
https://www.yayasan-iki.or.id/info/berita/17/07/2026/akta-kelahiran-huruf-braille-untuk-warga-tunanetra-kemandirian-yang-bermartabat/




