Hari itu, langit Parung Panjang menahan napas. Bukan karena mendung, tetapi seolah ikut menjadi saksi sejarah. Di bawah langit yang teduh, sebanyak 132 pasangan akhirnya memperoleh pengakuan hukum atas pernikahan yang telah mereka jalani selama bertahun-tahun.
Angin berembus pelan dari arah kebun akasia dan jati milik negara, menyapu jalan berbatu yang tergenang air. Jalan itu seolah dibersihkan untuk menyambut rombongan harapan yang datang.
Dari Jalan Raya Sidamanik, kendaraan hanya mampu melaju sekitar tiga hingga empat kilometer sebelum berhenti di dekat sekolah. Perjalanan belum selesai. Satu kilometer terakhir harus ditempuh dengan berjalan kaki atau menggunakan sepeda motor. Sesekali oleng melewati jalan berbatu dan pematang sawah yang baru diairi dari Embung Jagabaya. Danau kecil warisan leluhur yang sejak dahulu menghidupi tanah dan masyarakat Kampoeng Simpak.
Di ujung perjalanan berdiri Wihara Dharma Mulia. Di tempat itulah cinta yang selama ini hidup tanpa pengakuan negara akhirnya memperoleh kepastian hukum.
Perjalanan Panjang Menuju Pengakuan Negara
Pada waktu itu di halaman wihara, mereka berdiri. Bukan pasangan muda dengan gaun mewah, melainkan bapak-bapak yang punggungnya mulai membungkuk karena bekerja keras. Dan ibu-ibu yang tangannya kasar karena bertahun-tahun mengurus keluarga.
Faktanya ada yang telah menikah lima tahun, sepuluh tahun, bahkan tiga puluh tahun. Sebagian telah memiliki tiga orang anak yang sudah bersekolah. Namun, di dalam Kartu Keluarga, anak-anak mereka masih tercatat sebagai “anak seorang ibu”. Karena perkawinan orang tuanya belum pernah dicatat secara resmi oleh negara.
Bagi sebagian orang, selembar dokumen mungkin terlihat biasa. Namun bagi mereka, dokumen kependudukan menjadi pembatas antara “diakui” dan “tidak diakui”. Tanpa akta perkawinan, istri kehilangan perlindungan hukum. Tanpa Kartu Keluarga yang benar, anak-anak menghadapi berbagai hambatan dalam mengakses hak-haknya. Dan tanpa identitas yang lengkap, mereka hidup seperti bayang-bayang di tanah kelahirannya sendiri.
Empat Dokumen Penting Diserahkan Sekaligus
Melalui program Ngantenan Massal, Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) bersama Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor tidak hanya menghadirkan prosesi pencatatan perkawinan. Mereka juga memberikan layanan administrasi kependudukan secara terintegrasi.
Satu per satu pasangan dipanggil. Dengan tangan yang bergetar, mereka menyerahkan surat perkawinan dari wihara. Tak lama kemudian, petugas menyerahkan satu map berisi empat dokumen penting sekaligus, yaitu:
- Akta Perkawinan
- Kartu Keluarga (KK) baru
- KTP dengan status perkawinan yang telah diperbarui
- Akta Kelahiran anak
Bagi Dukcapil, layanan ini merupakan pelayanan administrasi kependudukan yang terintegrasi. Namun bagi warga, inilah sebuah mukjizat yang telah mereka tunggu selama bertahun-tahun.
Lebih dari Sekadar Seremoni Pernikahan
Suasana haru menyelimuti halaman Wihara Dharma Mulia.
Seorang ibu memeluk akta perkawinannya seperti memeluk bayi. Seorang bapak hanya mampu menundukkan kepala ketika menerima KTP barunya yang kini mencantumkan status “Kawin”. Air matanya menetes di atas kartu identitas yang baru pertama kali mengakui status keluarganya.
Di sudut lain, seorang remaja memegang akta kelahirannya sambil membaca perlahan.
“Anak dari seorang ayah dan seorang ibu.”
Ia kemudian berbisik kepada ibunya,
“Jadi aku bukan anak haram, Mak?”
Sang ibu tak mampu menjawab. Ia hanya memeluk anaknya sambil menangis.
IKI dan Dukcapil Menghadirkan Kepastian Hukum
Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) menegaskan bahwa pencatatan perkawinan bukan sekadar seremoni administratif.
Dokumen kependudukan merupakan bentuk perlindungan hukum bagi setiap warga negara. Akta perkawinan menjadi dasar perlindungan hak istri, kepastian status anak, hak waris keluarga, hingga berbagai pelayanan publik lainnya.
Akhirnya dengan dokumen yang lengkap, keluarga memiliki kepastian hukum dan dapat menjalani kehidupan dengan martabat yang lebih baik.
Harapan Baru bagi Kampoeng Simpak
Ice, mewakili Wihara Dharma Mulia, menyampaikan rasa syukurnya.
“Ini pertama kali di wihara kami. Terima kasih IKI, terima kasih Dukcapil. Semoga ini menjadi pintu agar warga tidak takut lagi melegalkan cintanya.”
Sementara itu, Ice Rohati, relawan IKI Bogor, memandang hamparan sawah yang terus dialiri Embung Jagabaya.
“Leluhur kami mewariskan air untuk kehidupan. Hari ini, negara mewariskan kepastian hukum untuk kehidupan yang lebih bermartabat. Tolong, IKI, teruslah datang. Ajari umat kami bahwa kertas itu bukan sekadar kertas. Itu adalah harga diri.”
Sore itu Kampoeng Simpak tidak lagi sama.
Lantaran, beban yang selama puluhan tahun dipikul oleh 132 keluarga perlahan luruh bersamaan dengan diserahkannya dokumen-dokumen negara. Mereka pulang bukan hanya sebagai suami dan istri yang sah secara hukum. Tetapi juga sebagai warga negara yang memperoleh pengakuan penuh dari republik.
Embung Jagabaya akan terus mengalirkan air ke sawah-sawah. Namun kini, ada aliran lain yang tak kalah penting: kepastian hukum yang akan mengaliri masa depan anak-anak dan cucu mereka.
Di bawah langit Parung Panjang yang teduh, negara akhirnya benar-benar hadir. Bukan melalui pidato panjang, melainkan melalui stempel, tanda tangan, dan pengakuan.
“Perkawinan kalian sah. Anak-anak kalian sah. Kalian ada.”
Alhasil bagi 132 pasangan itu, hari tersebut menjadi hari ketika mereka benar-benar menikah. Bukan hanya di hadapan Tuhan, tetapi juga di hadapan Republik Indonesia.
@Paschasius Hosti Prasetyadji
Peneliti Senior Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (Yayasan IKI)
https://www.yayasan-iki.or.id/info/berita/17/07/2026/akta-kelahiran-huruf-braille-untuk-warga-tunanetra-kemandirian-yang-bermartabat/
https://www.yayasan-iki.or.id/info/berita/10/07/2026/nenek-tunanetra-tanpa-ktp-dan-kk-bertahan-hidup-bersama-cucu-di-tangerang-selatan/




