EPALAPIANA dari TENJO
Pagi itu, Rabu Kliwon, 12 Juni 2024, Epalapiana bersama sepupunya, Andrian dan keponakannya yang masih berusia 2 tahun turut menghadiri sosialisasi dan pelayanan keliling pemenuhan
Pagi itu, Rabu Kliwon, 12 Juni 2024, Epalapiana bersama sepupunya, Andrian dan keponakannya yang masih berusia 2 tahun turut menghadiri sosialisasi dan pelayanan keliling pemenuhan
SINGKAWANG—Warganegara Indonesia yang telah melakukan perkawinan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 wajib melakukan pengesahan perkawinan melalui agama masing-masing untuk kemudian dilaporkan dan dicatat oleh
Institut Kewarganegaraan Indonesia melalui para penelitinya melakukan asistensi terhadap 110 kelompok mahasiswa peserta Community Development Universitas Prasetya Mulya. Asistensi dilakukan karena mulai tahun ini comdev
Institut Kewarganegaraan Indonesia disingkat IKI, adalah organisasi sipil yang bersifat nirlaba, yang bergerak di bidang pengkajian, penelitian, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, penyebaran informasi dan penerbitan, serta advokasi di bidang kewarganegaraan, kependudukan dan penghapusan diskriminasi