KeUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah berlaku selama 19 tahun. Berbagai perkembangan dan dinamika dunia telah menjadi salah satu pendorong bagi Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR untuk melakukan perubahan. Kali ini inisiatif perubahannya adalah pemerintah, yang melihat adanya perubahan kebutuhan warga negara yang mendasar. Diantaranya adalah mengenai diaspora Indonesia di berbagai negara dan pengawasan kewarganegaraan. Oleh karena itu, IKI sampaikan masukan melalui Ditjen PP.
Institut Kewarganegaraan Indonesia atau IKI pada 02 Desember 2025, diikutsertakan dalam audiensi Masyarakat Perkawinan Campuran atau PERCA ke Ditjen PP. Audiensi dilakukan di Gedung Ibnu Sutowo yang terletak di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan.
Keterbukaan dan Diskusi Produktif dalam Audiensi
Audiensi didahului dengan perkenalan oleh salah seorang pengurus Perca, Juliani Luthan yang hadir bersama Ketua Umumnya yakni Rulita Anggraini dan pengurus lainnya. Sementara IKI diwakili salah seorang penelitinya, Eddy Setiawan. Pada kesempatan tersebut, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan atau biasa disingkat Ditjen PP diwakili Aisyah Lailiyah, S.H., M.H. Beliau adalah Direktur Perencanaan Perundang-undangan, yang menerima dengan ramah dan keterbukaan.
Setelah perkenalan, secara bergantian pengurus PERCA dan peneliti IKI menyampaikan masukan terhadap RUU Kewarganegaraan yang ada. PERCA, berfokus pada berbagai masukan terkait Anak Berkewarganegaraan Ganda atau ABG. Yang merupakan anak-anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan WNA. Khususnya seputar kewajiban mendaftar dan proses memilih yang penuh kompleksitas. Akhirnya dalam banyak kasus, mereka terpaksa memilih asing. Atau bahkan sebagian juga menjadi stateless, akibat proses yang berlarut-larut. Pengurus PERCA berharap UU Kewarganegaraan ke depan tidak lagi menyisakan persoalan bagi ABG, yang jelas separuh darahnya Indonesia.
Aspirasi PERCA dan IKI
“Kami ini keluarga perkawinan campuran, yang tinggal di Indonesia. Malah merasakan menghadapi banyak kesulitaan. Bahkan ketika anak kami yang sudah menjadi WNA ingin kembali menjadi WNI itu sulit sekali. Diperlakukan seperti WNA murni. Padahal pasangan WNA ketika menikah jauh lebih mudah kalau mau memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Hal ini perlu diatasi, selain pencegahan terjadinya pengurusan ABG yang kompleks.” ungkap Ani.
Sementara Setiawan menyampaikan tiga hal terkait memperoleh, kehilangan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia dasar filosofis dari konstitusi yaitu: “Melindungi Segenap Bangsa Indonesia”. Ia menekankan terkai memperoleh kewarganegaraan. Indonesia adalah penganut ius sanguinis, jadi posisinya secara filosofis adalah: Semua orang Indonesia dan keturunannya adalah WNI terlebih dahulu. Hal ini akan berkonsekuensi ketika pasangan WNI melahirkan anak di negara ius soli seperti Amerika. Posisi kewarganegaran kita harus berdaulat, bahwa anak tersebut pertama-tama adalah WNI. “Ia berdarah Indonesia terlebih dahulu, sebelum lahir di tanah Amerika.” tegasnya.
Selanjutnya ia juga mengungkapkan pendapat Bagir Manan yang dikutip oleh Profesor Susi Dwiharjanti pada FGD beberapa waktu lalu. Bahwa, seorang individu warga negara Indonesia tidak boleh dengan mudah kehilangan kewarganegaraannya. Padahal menurut Setiawan, yang selama ini terjadi adalah banyak WNI kehilangan kewarganegaraan yang sesungguhnya substantif ini, karena alasan administratif. Misal TKW di luar negeri yang tidak melapor ke kedutaan dalam jangka waktu tertentu bisa kehilangan. Hal yang sama juga terjadi pada ABG, jika terlambat mendaftarkan diri dianggap asing.
Demikian pula anak pasangan WNI lahir di negara ius soli murni, yang memperoleh kewarganegaraan asing tanpa kehendak sendiri. Hanya karena akta kelahiran Amerikanya, dengan mudah dianggap “pasti memiliki paspor Amerika”. Jadi serta merta dianggap asing, dan harus mencabut terlebih dahulu kewarganegaraan Amerikanya. Padahal bisa jadi ia hanya kebetulan lahir di Amerika, karena kedua orangtuanya sedang tugas belajar misalnya. Kehilangan kewarganegaraan seharusnya hanya terjadi karena alasan substantif, seperti masuk dinas tentara asing, memiliki paspor asing atas kehendak sendiri dan sebagainya.
Soal Leveling Pewarganegaran
Terakhir, mengenai memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia. IKI mengusulkan adanya leveling dalam proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Pertama untuk WNA murni, syarat, prosedur, dan biayanya bisa saja sesuai UU saat ini. Kedua, WNA eks WNI dalam hal ini dapat disebut diaspora Indonesia. Syarat dan prosedurnya tentu harus lebih sederhana dibandingkan WNA murni. Karena mereka memiliki hubungan darah, sejarah, dan emosional dengan Indonesia. Hanya karena kebutuhan karir di luar negeri misalnya, terpaksa untuk sementara waktu menjadi WNA.
Apalagi untuk kelompok ketiga, yakni Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas, syarat dan prosedurnya harus yang paling mudah. Pertama karena umumnya mereka lahir dan tinggal di Indonesia dengan kedua orangtuanya. Rumahnya di Indonesia, hanya mungkin kuliah di negara asal ayah atau ibu asingnya dengan fasilitas sebagai warga negara setempat. Maka suatu saat jika ada diantara mereka yang ingin kembali menjadi WNI, sebaiknya tidak diposisikan sama dengan WNA murni. Karena separuh darah, dan sebagian besar cara hidupnya adalah Indonesia. Jika para pemain timnas Indonesia yang berasal dari diaspora Indonesia di Belanda, mendapat darah Indonesia dari kakek atau neneknya. Maka ABG jauh lebih dekat, yaitu langsung dari ibu atau ayahnya.
Hindari Statelessness dan Asas Pasif dengan Hak Repudiasi
“Secara filosofis, saya berharap UU Kewarganegaraan ke depan benar-benar mewujudkan amanat konstitusi yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia. Dimana selain tiga hal tersebut di atas, juga diharapkan memiliki ketentuan yang memungkinkan interoperabilitas antar sistem berbagai kementerian/lembaga. Hal ini terkait dengan layanan yang lebih efektif dan menghindari terjadinya statelessness.” ujar Setiawan. Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa pada kasus ABG misalnya, status WNI pertama kali akan tercatat pada Akta Kelahiran yang diterbitkan Dinas Dukcapil. Jika interoperabilitas sudah terjadi, maka dukcapil sekaligus dapat memberi catatan pinggir bahwa anak tersebut adalah subyek pasal tertentu UU Kewarganegaraan dan merupakan anak WNI yang berhak memiliki kewarganegaraan ganda. “Karena hak, bisa diambil atau tidak.” pungkasnya.
Pilihan lain, kalau memang ada kewajiban mendaftarkand diri bagi semua anak hasil perkawinan campuran. Maka dengan interoperabilitas berbagai sistem kementerian dan lembaga, pemerintah akan memiliki data berapa angka perkawinan campuran di Indonesia. Berapa anak yang merupakan ABG terbatas, hingga bisa memberikan notifikasi bahwa masa memilih sudah tiba ketika anak berusia 17 tahun dan menerima KTP. Kemudian diingatkan setiap tahun hingga berusia 20 tahun. Hal ini akan meminimalisir terjadinya anak-anak yang luput mendaftarkan diri. Kalau lebih maju, bisa diperlakukan stelsel pasif dengan hak repudiasi sebagaimana rekomendasi FGD lalu.
Urgensi Akta Perkawinan dari Dukcapil bagi Pasangan WNI-WNA Beragama Islam
Mengenai hal ini Rulita mengingatkan bahwa angka perkawinan campuran yang tersedia sampai saat ini hanya untuk yang beragama selain Islam. Hal ini terjadi karena dukcapil memiliki data mengenai perkawinan antara WNI dan WNA, akan tetapi KUA tidak. Jadi Perca berharap pelaku perkawinan campuran yang beragama Islam diwajibkan memiliki akta perkawinan dari Dinas Dukcapil setelah buku nikah KUA terbit. Hal ini akan melengkapi data dukcapil, selain itu apabila ada urusan administrasi kependudukan di luar negeri. Lembaga di luar negeri lebih mengenal civil registration atau dukcapil dibandingkan KUA.
Lailiyah selaku Direktur Perencanaan Perundang-undangan menyampaikan terima kasih atas berbagai masukan dari Perca dan IKI. Ia juga menyatakan berbaga aspirasi yang sudah disampaikan akan diproses untuk melengkapi Naskah Akademik dan RUU yang sudah ada. Pada audiensi juga hadir Shinto Suryowati, Ahli Muda Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan pejabat lainnya. @esa




