Jakarta, IKI
KTP Digital berbasis QR Code mulai diuji coba oleh Kementerian Dalam Negeri. Nantinya, KTP-el tidak lagi dicetak dalam bentuk kartu fisik, melainkan tersimpan di ponsel penduduk.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa warga cukup menunjukkan QR Code saat membutuhkan layanan administrasi. Di dalam kode tersebut tersimpan seluruh data kependudukan seperti pada KTP-el.
Menurutnya, sistem ini akan membuat layanan publik lebih cepat dan praktis.
Cara Mendapatkan QR Code
Zudan menerangkan bahwa warga dapat mengurus aktivasi KTP Digital di kantor Dukcapil setempat. Setelah itu, masyarakat akan memperoleh QR Code beserta PIN untuk mengakses data melalui ponsel.
Dengan sistem ini, konsep KTP hilang tidak lagi menjadi masalah. Jika ponsel hilang, warga cukup meminta ulang akses ke Dukcapil untuk dikirim ke nomor baru.
Selain itu, identitas berbasis QR Code dinilai lebih aman karena memiliki sistem pengamanan digital.
Tantangan Implementasi
Meski demikian, inovasi ini masih menghadapi tantangan. Mahendra Kusumaputra, peneliti senior IKI, menilai penerapan berbasis QR perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat di desa.
Tidak semua warga memiliki ponsel Android. Selain itu, akses internet di beberapa wilayah Indonesia belum merata.
Saat ini, uji coba KTP Digital telah dilakukan di sekitar 50 kabupaten/kota. Beberapa daerah yang mulai menerapkan sistem ini antara lain Bandung, Salatiga, Dompu, dan Bima.
Ke depan, evaluasi dan pemerataan infrastruktur menjadi kunci agar layanan digital ini dapat diakses seluruh masyarakat.
https://www.yayasan-iki.or.id/info/02/03/2026/cara-cek-nik-ktp-online-lewat-hp/




