Pernikahan siri masih menjadi pilihan sebagian masyarakat karena dianggap lebih sederhana atau untuk menghindari proses administrasi perkawinan. Namun, tidak semua orang memahami bahwa terdapat risiko hukum yang serius apabila pernikahan tersebut dilakukan dengan cara menyembunyikan status perkawinan yang sebenarnya.
Tindakan tersebut bukan hanya persoalan kejujuran atau etika, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 403 KUHP Mengatur Larangan Menikah dengan Menyembunyikan Penghalang Perkawinan
Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Pasal 403 KUHP. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melangsungkan perkawinan, termasuk nikah siri, padahal mengetahui adanya penghalang yang sah untuk menikah, dapat dikenai pidana.
Salah satu penghalang perkawinan yang paling sering terjadi adalah ketika seseorang masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan pasangan sebelumnya, tetapi fakta tersebut sengaja disembunyikan dari calon pasangan baru.
Mengaku Lajang Padahal Masih Menikah Dapat Berakibat Pidana
Seseorang yang mengaku lajang, duda, atau janda untuk melangsungkan nikah siri, padahal masih memiliki suami atau istri yang sah menurut hukum negara, berpotensi melakukan pelanggaran pidana.
Perbuatan menyembunyikan status perkawinan dapat merugikan pasangan yang dinikahi karena mereka tidak mengetahui kondisi hukum yang sebenarnya. Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan ketentuan hukum mengenai perkawinan.
Mengapa Ancaman Pidana Diberlakukan?
Ancaman pidana diberikan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang dirugikan serta menjaga kepastian hukum dalam penyelenggaraan perkawinan di Indonesia.
Kejujuran mengenai status perkawinan menjadi hal yang sangat penting sebelum seseorang memutuskan untuk menikah. Baik melalui perkawinan yang dicatatkan maupun nikah siri.
Dengan memberikan informasi yang benar mengenai status perkawinan. Seseorang dapat melindungi pasangan dari kerugian psikologis maupun hukum sekaligus menghindari risiko pidana di kemudian hari.
Kesimpulan
Menyembunyikan status perkawinan bukanlah persoalan sepele. Apabila dilakukan untuk melangsungkan perkawinan, termasuk nikah siri, tindakan tersebut dapat berakibat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 403 KUHP.
Karena itu, setiap orang sebaiknya selalu bersikap jujur mengenai status perkawinannya sebelum memutuskan untuk menikah. Kejujuran bukan hanya membangun kepercayaan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Paschasius HOSTI Prasetyadji
Peneliti Senior Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (Yayasan IKI)
https://www.yayasan-iki.or.id/info/berita/26/06/2026/bukti-kewarganegaraan-akta-kelahiran-sejarah-hukum/
https://www.yayasan-iki.or.id/info/berita/19/06/2026/ktp-ganda-nama-satu-huruf-alamat-rumah-kembar-fenomena-unik-adminduk-indonesia/




