loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Bhayangkara Pelindung Masyarakat

2 views
Bhayangkara Pelindung Masyarakat. Peringatan Hari Bhayangkara ke-80.
Bhayangkara Pelindung Masyarakat. Refleksi Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 (Ilustrasi: Poster POLRI)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Setiap tanggal 1 Juli, Indonesia memperingati Hari Bhayangkara. Momentum untuk merefleksikan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Peringatan ini bukan sekadar hari jadi sebuah institusi. Melainkan kesempatan untuk memahami mengapa keberadaan kepolisian menjadi bagian penting dari sistem kewarganegaraan dalam sebuah negara hukum. Sekaligus kesempatan untuk jujur menilai sejauh mana peran itu benar-benar terwujud dalam praktik.

Dasar Konstitusional Keamanan sebagai Hak

Landasan konstitusional kemanan sebagai hak ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28D ayat (1) menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal 28G ayat (1) menegaskan hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, serta hak memperoleh rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.

Perlu ditegaskan, kedua pasal tersebut sengaja menggunakan frasa “setiap orang”, bukan “warga negara”. Piliha kata tersebut adalah bagian dari desain sejak amandemen UUD 1945. Hak atas rasa aman dan perlindungan hukum ditempatkan sebagai hak asasi manusia yang bersifat universal. Hak yang berlaku bagi siapa pun yang berada di wilayah hukum Indonesia, termasuk warga negara asing, hingga pengungsi. Adapun hak yang secara eksplisit dibatasi hanya untuk WNI adalah hak-hak tertentu seperti hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Fungsi Polri dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum pun berlaku untuk siapa saja di wilayah hukum Indonesia, sejalan dengan asas kesetaraan di hadapan hukum, tidak hanya sebatas untuk WNI.

Istilah “hak-hak kewarganegaraan” dalam tulisan ini karenanya dipakai dalam pengertian luas. Mengikuti tradisi sosiologi-politik yang dipopulerkan T.H. Marshall. Yaitu citizenship sebagai keanggotaan penuh dalam suatu komunitas politik beserta seluruh hak yang menyertainya. Bukan dalam pengertian yuridis sempit yang membatasi diri pada status kewarganegaraan formal semata. Menjadi warga negara, dalam pengertian ini, bukan hanya berarti memiliki status hukum sebagai Warga Negara Indonesia. Tetapi juga turut serta dalam tatanan hak yang dijamin konstitusi: hak untuk hidup, memperoleh rasa aman, mendapatkan perlindungan hukum, diperlakukan setara di hadapan hukum, serta menjalankan aktivitas sosial, ekonomi, politik, dan budaya secara bebas dan bertanggung jawab. Hak-hak tersebut sulit diwujudkan apabila negara tidak mampu menghadirkan keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum bagi setiap orang. Di sinilah kepolisian, sebagai salah satu pilar negara hukum, memiliki peran.

Perkembangan Konsep Hak Kewarganegaraan

Pemahaman mengenai hak-hak kewarganegaraan terus berkembang seiring perjalanan sejarah. Sosiolog T.H. Marshall, dalam karyanya Citizenship and Social Class (1950), menjelaskan bahwa kewarganegaraan modern berkembang dari hak sipil (civil rights) — keamanan, kebebasan pribadi, kesetaraan di hadapan hukum — menuju hak politik (political rights) dan kemudian hak sosial (social rights) seperti pendidikan, kesehatan, dan jaminan kesejahteraan.

Setelah Perang Dunia II, hukum internasional memperluas cakupan tersebut dengan mengakui hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta belakangan hak generasi ketiga seperti hak atas pembangunan dan lingkungan hidup yang sehat. Namun seluruh generasi hak ini bertumpu pada satu prasyarat yang sama: keamanan dan kepastian hukum. Pendidikan memerlukan lingkungan yang aman, kegiatan ekonomi membutuhkan kepastian hukum, dan pelaksanaan hak politik — pemilihan umum, penyampaian pendapat di muka umum — memerlukan pengamanan agar berlangsung damai dan tertib.

Asal Kata dan Jejak Bhayangkara

Istilah “Bhayangkara” berasal dari bahasa Sanskerta: bhaya berarti bahaya atau ancaman, kara berarti pelaku atau penindak. Jejak historisnya dapat ditelusuri hingga Pararaton (kitab raja-raja), salah satu naskah kronik Jawa kuno yang mencatat silsilah dan riwayat para penguasa Majapahit. Menurut Pararaton, Gajah Mada memulai kariernya bukan sebagai bangsawan, melainkan sebagai bekel atau kepala regu pasukan Bhayangkara.  Satuan pengawal khusus raja pada masa pemerintahan Jayanagara. Raja kedua Majapahit, sekitar awal abad ke-14. Momen penentu kariernya terjadi ketika pasukan Bhayangkara di bawah komandonya berhasil menyelamatkan Jayanagara dari pemberontakan yang dipimpin Ra Kuti. Seorang pejabat istana yang berupaya merebut takhta. Berkat jasa itu, Gajah Mada kemudian diangkat menjadi patih. Hingga akhirnya mencapai puncak kariernya sebagai Mahapatih Amangkubhumi dan mengucapkan Sumpah Palapa yang termasyhur.

Perlu dicatat, Pararaton sebagai sumber sejarah memiliki keterbatasan yang lazim ditemukan pada genre babad dan kronik istana Nusantara. Diantaranya karena ditulis lama setelah peristiwa yang dikisahkannya, memuat unsur legenda di sela-sela fakta historis, dan ditujukan pula untuk melegitimasi kekuasaan penguasa yang berkuasa saat naskah itu disusun. Karena itu, detail teknis mengenai struktur organisasi atau jumlah pasukan Bhayangkara pada masa itu tidak dapat direkonstruksi secara presisi. Yang tetap dapat dipegang sebagai fakta historis inti adalah bahwa Bhayangkara memang dikenal sebagai institusi pengawal kerajaan yang nyata. Bukan sekadar rekaan belakangan, dan Gajah Mada memang meniti kariernya dari sana. Karena informasi pada Pararaton tersebut, didukung oleh sumber lain seperti Kakawin Nagarakretagama. Kakawin yang mencatat peran besar Gajah Mada pada era kejayaan Majapahit di bawah Hayam Wuruk.

Dari Penjaga Raja ke Penjaga Rakyat

Yang lebih penting untuk direfleksikan adalah pergeseran maknanya. Setelah Indonesia merdeka, nama Bhayangkara diadopsi sebagai identitas Polri, tetapi orientasi pengabdiannya mengalami transformasi mendasar. Jika pada masa kerajaan Bhayangkara mengemban tugas melindungi raja sebagai simbol kekuasaan, dalam negara demokrasi modern Bhayangkara mengabdi kepada konstitusi — menjaga keamanan dan penegakan hukum demi melindungi setiap orang di wilayah hukum Indonesia. Bukan demi melindungi kekuasaan itu sendiri. Kesetiaan yang dulu diarahkan kepada penguasa kini semestinya diarahkan kepada hukum dan kepentingan publik.

Antara Cita-Cita dan Kenyataan

Tema Hari Bhayangkara tahun 2026, “Polri untuk Masyarakat”, mencerminkan cita-cita bahwa polisi adalah institusi yang bekerja untuk masyarakat, bukan berdiri di atasnya. Namun cita-cita ini tidak lepas dari tantangan nyata. Kepercayaan publik terhadap Polri, sebagaimana tercermin dalam berbagai survei nasional beberapa tahun terakhir, mengalami pasang surut — dipengaruhi oleh sorotan publik terhadap kasus-kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, kekerasan berlebihan dalam penanganan aksi massa, hingga isu keterlibatan aparat dalam praktik pungutan liar atau backing bisnis ilegal. Sebagian kasus ini berujung pada proses hukum internal maupun pemberitaan yang luas, sebagian lain menjadi kritik struktural terhadap mekanisme pengawasan internal (seperti Divisi Propam) yang dinilai belum sepenuhnya independen.

Fakta ini tidak meniadakan capaian positif Polri dalam banyak bidang — penanganan bencana, pengamanan pemilu, kerja-kerja intelijen dan reserse yang berhasil, hingga inisiatif reformasi kultural seperti Polri Presisi. Namun mengabaikan sisi tantangan justru melemahkan makna refleksi itu sendiri. Profesionalisme kepolisian tidak hanya diukur dari keberhasilan mengungkap tindak pidana, tetapi dari konsistensi menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri ketika melakukan pelanggaran.

Semakin tinggi kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian, semakin kuat fondasi negara hukum. Sebaliknya, ketika penegakan hukum kehilangan keadilan, pelaksanaan hak-hak kewarganegaraan turut terdampak — bukan sebagai pernyataan abstrak, melainkan konsekuensi yang bisa dirasakan langsung: warga yang enggan melapor karena tidak percaya proses akan berjalan adil, atau kelompok masyarakat yang merasa diperlakukan berbeda oleh aparat karena identitas atau afiliasi tertentu.

Penutup: Refleksi, Bukan Sekadar Perayaan

Momentum Hari Bhayangkara semestinya menjadi ruang refleksi dua arah. Pertama, apresiasi atas peran kepolisian yang memang esensial bagi negara hukum. Kedua, desakan agar institusi ini terus berbenah menutup jarak antara cita-cita “Polri untuk Masyarakat” dan pengalaman warga di lapangan. Transformasi Bhayangkara sebagai “pelindung masyarakat” baru bermakna penuh jika diikuti oleh akuntabilitas yang konkret. Bentuknya bisa berupa pengawasan internal yang independen, transparansi penanganan pelanggaran anggota, dan keterbukaan terhadap kritik publik. Sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian akan bisa dipulihkan. Selamat Hari Bhayangkara ke-80. Semoga peringatan ini tidak berhenti pada seremoni, melainkan menjadi pengingat bahwa  Bhayangkara akan selalu hadir di sisi masyarakat Indonesia.

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?