Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Barat (Sudis Dukcapil Jakbar) meraih penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kategorinya adalah sebagai daerah dengan capaian perekaman KTP elektronik (KTP-el) tertinggi di Indonesia. Penghargaan tersebut diperoleh pada awal Mei 2006, dengan capaian perekaman KTP El Dukcapil Jakbar mencapai 100% dari total wajib KTP. Selain untuk tingkat Kabupaten/Kota, penghargaan juga diberikan kepada Dukcapil DKI Jakarta untuk tingkat Provinsi, dengan capaian 100%.
Daerah lain sebenarnya juga memiliki capaian yang tinggi, terutama di Jawa dan Bali yang rata-rata sudah mencapai di atas 90%. Hanya di daerah-daerah yang memiliki kendala geografis, seperti di wilayah timur yang capaiannya baru 80-an persen. Sementara capaian nasional dari Ditjen Dukcapil untuk perekaman KTP El hingga 22 Juni 2026 adalah sebesar 97,98%.
Sudis Dukcapil Jakbar: Berkat Sinergi Seluruh Jajaran Pemkot Jakbar
Dikutip dari situs resmi Pemkot Jakbar. Kepala Sudis Dukcapil Jakbar, Gentina Arifin, mengatakan penghargaan tersebut merupakan hasil sinergi seluruh jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, mulai dari pimpinan kota hingga aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Tanpa dukungan pimpinan tingkat kota beserta seluruh jajaran, Sudis Dukcapil Jakarta Barat tidak mungkin memperoleh apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri,” ujar Gentina saat memimpin apel rutin Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Jakarta Barat di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin (11/5).
Selain menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut, Gentina juga mengajak seluruh ASN untuk segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Menurutnya, pemanfaatan IKD akan semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan tanpa harus selalu membawa KTP elektronik dalam bentuk fisik.
Saat ini jumlah penduduk Jakarta Barat mencapai sekitar 2,55 juta jiwa. Diantaranya terdapat sekitar 1,87 juta penduduk merupakan wajib KTP. Sementara untuk pengguna IKD telah mencapai lebih dari 687 ribu orang atau sekitar 36,74 persen dari total penduduk wajib KTP.
Gentina berharap pemanfaatan IKD ke depan semakin diperluas dan terintegrasi dengan berbagai layanan publik di Provinsi DKI Jakarta sehingga masyarakat dapat menikmati pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien.
“Kami mengajak seluruh ASN dan masyarakat untuk memiliki IKD. Dengan adanya KTP digital, masyarakat tetap dapat mengakses identitas kependudukan meskipun tidak membawa KTP fisik,” katanya.




