loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Revisi UU Adminduk: Ini 13 Usulan Kemendagri

Revisi UU Adminduk: Ini 13 Usulan Kemendagri

89 views
Revisi UU Adminduk: 13 Poin Usulan Kemendagri. Bima Arya Sugiarto selaku Wakil Menteri dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI.
Revisi UU Adminduk 13 Poin Usulan dari Kemendagri
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI mengusulkan 13 poin perubahan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Usulan tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, di kompleks parlemen, Senayan pada 20 April 2026 lalu. Diantara usulan Revisi UU Adminduk tersebut, poin mengenai denda KTP-el hilang yang sempat mendapat perhatian masyarakat. Padahal terdapat poin-poin usulan lainnya yang patut kita perhatikan bersama.

Revisi UU Adminduk ini menyasar penguatan sistem kependudukan, peningkatan kualitas layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), hingga integrasi data nasional.

Berikut 13 poin usulan revisi UU Adminduk beserta penjelasan singkatnya:

1. Biaya Cetak Ulang Dokumen Kependudukan

Pengaturan biaya untuk pencetakan ulang dokumen yang hilang atau rusak, dengan pengecualian kondisi tertentu seperti bencana atau perubahan data. Ini yang sempat viral sebagai denda KTP hilang.

2. NIK sebagai Identitas Tunggal

Nomor Induk Kependudukan (NIK) diusulkan menjadi single identity number untuk seluruh layanan publik, guna memperkuat integrasi data.

3. Penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Perluasan penggunaan IKD sebagai identitas digital untuk mendukung layanan berbasis elektronik.

4. Penguatan Sistem Informasi Adminduk (SIAK)

Peningkatan kapasitas, keamanan, dan keandalan SIAK sebagai tulang punggung data kependudukan nasional.

5. Adminduk sebagai Layanan Dasar

Penegasan administrasi kependudukan sebagai layanan dasar pemerintahan agar menjadi prioritas dalam kebijakan dan anggaran.

6. Skema Pendanaan APBN dan APBD

Pengaturan pendanaan agar layanan adminduk didukung bersama oleh APBN dan APBD.

7. Penguatan Koordinasi Antarinstansi

Peningkatan koordinasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan adminduk.

8. Penegasan Pembagian Kewenangan

Penataan ulang kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah untuk menghindari tumpang tindih kebijakan.

9. Perubahan Istilah “Cacat” menjadi “Disabilitas”

Penyesuaian terminologi dalam dokumen kependudukan agar selaras dengan regulasi tentang penyandang disabilitas. Sebenarnya dari diskusi Institut Kewarganegaraan Indonesia atau IKI dan Komisi Nasional Disabilitas atau KND. Tidak hanya terminologi yang harus disesuaikan, tapi juga jenis disabilitas perlu mengacu pada standar global.

10. Penguatan Perlindungan Data Kependudukan

Penguatan regulasi untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data penduduk.

11. Interoperabilitas Data Antar Lembaga

Integrasi data kependudukan lintas instansi untuk meningkatkan efisiensi layanan publik.

IKI bersama berbagai organisasi lain yang tergabung dalam Kelompok Kerja atau Pokja Identitas Hukum. Mengusulkan mengenai interoperabilitas antar kementerian dan lembaga. Harapannya, seluruh peristiwa penting kependudukan dapat segera tercatat, begitu peristiwa terjadi. Contoh, seorang anak lulus SMA, maka otomatis data di dalam sistem Dukcapil akan mendapatkan notifikasi dari sistem kementerian pendidikan dasar menengah. Tidak perlu lagi orangtua anak melakukan pembaharuan. Demikian pula berbagai peristiwa penting kependudukan lainnya. Prinsipnya, kementerian dan lembaga dimana peristiwa penting itu terjadi sistemnya akan langsung mengirimkan notifikasi ke sistem dukcapil.

12. Penguatan Sistem Pencatatan Sipil

Peningkatan kualitas dan cakupan layanan pencatatan sipil, termasuk pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran dan kematian.

13. Penyederhanaan Sanksi Administratif

Peninjauan ulang sanksi administratif, termasuk dalam konteks kewarganegaraan, agar lebih efektif dan tidak membebani masyarakat.

Menurut Bima, revisi ini juga mendorong penerapan sistem yang lebih aktif antara negara dan penduduk dalam memastikan data kependudukan selalu mutakhir.

“Lebih baik kita aktivasi sistem stelsel aktif, baik dari sisi penduduk maupun pemerintah,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari ANTARA. Sebenarnya dengan interoperabilitas antar kementerian dan lembaga yang memastikan berbagai peristiwa penting itu terbaca dan dicatat. Stelsel aktif lebih banyak di tangan negara, inilah bentuk nyata bahwa negara hadir, mengayomi, melindungi segenap bangsa Indonesia sesuai amanat konstitusi.

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?