loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Clay Atmodjo: Menjadi Orang Asing di Negeri Sendiri

Clay Atmodjo: Menjadi Orang Asing di Negeri Sendiri

550 views
Clay Atmodjo adalah seorang anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan WNA.
Clay Atmodjo (berkemeja hitam) anak hasil perkawinan campuran lahir di Indonesia dan tidak pernah meninggalkan Indonesia tapi menjadi Warga Negara Australia (Foto: Dokumentasi IKI)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Salah satu peserta FGD yang diadakan IKI dan PERCA, bernama Clay Wesley Atmodjo Gribble (20 tahun). Ia adalah salah seorang anak hasil perkawinan campuran, antaranya ibunya yang berkewarganegaraan Indonesia. Dengan ayahnya yang berkewarganegaraan Australia. Clay membagikan pengalamannya yang mewakili banyak kisah anak-anak lainnya sebagai anak hasil perkawinan campuran. Ia menyampaikan pada sesi awal FGD yang bertajuk Tinjauan Kritis terhadap UU Nomor 12 Tahun 2006 dari Perspektif Hukum: Menuju 20 Tahun UU Kewarganegaraan.

Clay Atmodjo lahir dan besar di Indonesia. Ia menyatakan tidak pernah ke luar negeri hingga saat ini. “Paling jauh saya cuma ke luar kota.” ungkapnya. Bahkan tak pernah sekalipun menginjakkan kakinya ke Australia. Jadi ia pun lahir dan dibesarkan seperti anak-anak Indonesia lainnya. Tak heran kalau Clay menyatakan ia dari kecil selalu merasa sebagai orang Indonesia. Dan baru menyadari kalau statusnya adalah WNA di usia remaja akhir. 

Kisah Anak Indonesia Berdarah Campuran

“Sejak 2022 saya mengurus naturalisasi awalnya Mama, lalu akhirnya dibantu Tante saya setelah Mama meninggal. Berkas sudah sampai di Sekretariat Negara sejak Februari 2025, tapi hingga Oktober saya belum dapat kepastian. Padahal saya butuh kewarganegaraan untuk kuliah dan bekerja,” ujarnya, menggambarkan frustrasi akibat sistem birokrasi yang lambat dan tidak transparan. “Sekarang saya sudah 20 tahun, dan tentu ingin melakukan sesuatu untuk keluarga. Tetapi kesulitan karena belum WNI.” ujarnya berkaca-kaca. Ia sekarang tinggal di Jakarta, dengan neneknya, Umiyati dan seorang kakaknya. Sang tante sudah pindah dari Jakarta. 

Indonesia menganut asas ius sanguinis, yang berarti prinsip darah keturunan. Kewarganegaraan Indonesia diturunkan dari orangtua ke anak-anaknya. Sayangnya pada UU Kewarganegaraan 1958, hanya laki-laki WNI yang dapat menurun kewarganegaraan kepada anak-anaknya. Baru pada UU Kewarganegaraan 2006, baik seorang laki-laki WNI maupun perempuan WNI dapat menurunkan kewarganegaraan kepada anak-anaknya. Oleh karena itu, secara filosofis mulai 2006, setiap anak dari WNI adalah pertama-tama memiliki kewarganegaraan Indonesia.

UU Kewarganegaraan 2006 memberikan peluang selama 4 tahun, atau hingga 2010. Kepada anak-anak hasil perkawinan campuran, terutama yang lahir dari garis ibu WNI. Pada pasal peralihan, yakni Pasal 41 diatur bahwa: Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf “c” (Perkawinan sah ayah WNI-Ibu WNA). “d” (Perkawinan sah ayah WNA-Ibu WNI). “h” (Di luar perkawinan sah ibu WNA diakui ayah WNI). “l” (anak pasangan WNI yang lahir di negara ius soli). Dan Pasal 5 (anak yang diakui dan diangkat sah oleh WNA). Dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui UU ini, dengan mendaftarkan diri kepada Menteri Hukum dan HAM.

Posisi Anak Perkawinan Campuran sebelum 2006

Secara hukum, terdapat 2 posisi anak hasil perkawinan campuran yang lahir sebelum UU Kewarganegaraan 2006. Pertama, mereka yang lahir dari seorang ayah WNI. Pada regulasi sebelumnya yakni UU Nomor 62 Tahun 1958, kewarganegaraan anaknya adalah WNI. Sementara untuk mereka yang lahir dari seorang Ibu WNI mengikuti kewarganegaraan ayahnya, sehingga menjadi asing. Pasal peralihan UU Kewarganegaraan 2006 perlu dikritisi untuk huruf c, karena berdasarkan uu kewarganegaraan sebelumnya anak sudah ditetapkan sebagai WNI. Jadi huruf tersebut seharusnya tidak disertakan. Hal ini menjadi persoalan bagi beberapa anak, yang lahir sebelum UU Kewarganegaraan 2006 dari ayah WNI. Seolah mereka wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Kewarganegaraan Indonesia. Untuk huruf yang lain sudah tepat, karena posisinya adalah WNA di uu sebelumnya.

Tersandung Pasal Peralihan

Jika merujuk pada usianya yang baru menginjak 20 tahun, berarti Clay lahir tahun 2005. Setahun sebelum disahkannya UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Peraturan peralihan UU ini mengatur bahwa anak-anak hasil perkawinan campuran, yang lahir sebelum UU. Diwajibkan mendaftarkan diri untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Masalahnya pasal peralihan ini berakhir pada 2010, saat Clay baru berusia 5 tahun, tentu ia belum punya kapasitas dan kecakapan hukum. Sementara orangtuanya mungkin tidak paham atau lalai mendaftarkan anaknya untuk menjadi WNI. Sehingga setelah 2010, secara hukum statusnya adalah orang asing, dalam hal ini Australia. Kewarganegaraan ayahnya.

Pada masa anak-anaknya, Clay Atmodjo kehilangaan ayahnya di usia 13 tahun dan ibunya saat berusia 17 tahun. Kini ia berjuang untuk kembali menjadi WNI, melalui jalur naturalisasi. Akan tetapi, ia merasa persyaratan naturalisasi dirinya sebagai anak hasil perkawinan campuran, lahir di Indonesia bahkan tidak pernah meninggalkan Indonesia. Bukankah seharusnya lebih sederhana dibandingkan WNA murni? Saat penulis bertanya, kenapa ia tidak tetap jadi Warga Negara Australia saja? dengan singkat ia menjawab “Sekali Indonesia tetap Indonesia Om” ujarnya.

Kisah Clay menjadi bukti konkret bahwa UU Kewarganegaraan ke depan perlu juga mengatur mengenai pewarganegaraan atau naturalisasi yang berjenjang. Misal yang paling ketat tentu naturalisasi WNA murni, yang tidak punya keturunan Indonesia. Kedua, WNA keturunan Indonesia yang lahir dan/atau tinggal di luar negeri, dan yang perlu dipermudah adalah WNA keturunan Indonesia yang lahir dan/atau tinggal di Indonesia. Karena secara de facto merekalah yang memiliki ikatan paling kuat dengan Indonesia. Baik dari sisi darah keturunan maupun tempat kedudukan (gevestigd). Dengan demikian, anak-anak yang memiliki kondisi serupa dengan Clay cukup membuat permohonan dengan melampirkan dokumen pendukung. Lalu disetujui atau tidak disetujui oleh Menteri Hukum. Tidak perlu sampai Presiden sebagaimana naturalisasi WNA murni. @esa

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?