loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

9 Layanan Digital IKD: Semua Pakai HP

9 Layanan Digital IKD: Semua Pakai HP

16 views
9 Layanan Digital IKD
9 Layanan Digital IKD
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Transformasi digital administrasi kependudukan di Indonesia terus berkembang melalui penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Program ini menjadi bagian dari upaya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri . Dalam membangun sistem pelayanan publik yang lebih cepat, aman, dan terintegrasi secara nasional. Bahkan saat ini sudah ada 9 layanan digital IKD. Sehingga setidaknya ada 9 urusan yang bisa diselesaikan melalui gawai, yang berlaku nasional. Selain layanan online di masing-masing kabupaten/kota.

Peluncuran IKD dilakukan secara bertahap sejak empat tahun silam. Uji coba awal dimulai pada pertengahan 2022 untuk pegawai internal Dukcapil, sebelum kemudian diperluas bagi masyarakat umum secara nasional sejak awal 2023.

Hingga kini, penerapan IKD terus diperluas di berbagai daerah. Bahkan sejumlah layanan publik mulai mewajibkan aktivasi IKD untuk mempercepat proses administrasi dan verifikasi data kependudukan.

Verifikasi Dokumen Mulai 2026 hanya Bisa Lewat IKD

Sejalan dengan itu, pemerintah juga melakukan perubahan besar dalam sistem verifikasi dokumen kependudukan. Mulai 1 Januari 2026, barcode atau QR code pada dokumen seperti KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya tidak lagi dapat diverifikasi menggunakan kamera ponsel biasa maupun aplikasi QR scanner umum.

Mulai periode Januari 2026, satu-satunya cara resmi untuk melakukan pengecekan keaslian dokumen adalah melalui aplikasi IKD yang terhubung langsung dengan server database kependudukan Kemendagri. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat keamanan data masyarakat sekaligus meminimalisir pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan identitas.

Melalui aplikasi IKD, masyarakat tidak hanya dapat memverifikasi dokumen secara real-time, tetapi juga mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan langsung dari ponsel. Harap diingat, untuk mengunduh aplikasi IKD hanya dapat dilakukan melalui Google Play bagi pengguna Android atau Applestore bagi pengguna iPhone.

9 Layanan Digital IKD:

  1. Cetak Kartu Keluarga (KK)
    Permohonan Cetak KK dapat diajukan oleh anggota keluarga dengan Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) sebagai Kepala Keluarga, Suami, Istri, atau Anak.
  2. Cetak Biodata WNI
    Anda dapat mengajukan permohonan cetak biodata untuk anggota keluarga yang belum memiliki IKD. Catatannya, memiliki SHDK Kepala Keluarga, Suami, Istri, atau Anak.
  3. Perubahan Golongan Darah
    Bisa diajukan oleh Kepala Keluarga, Suami, atau Istri bagi anggota keluarga yang belum memiliki IKD. Misal Kepala Keluarga adalah seorang perempuan, maka ia hanya bisa mengajukan perubahan golongan darah (kalau kolom belum terisi atau salah), untuk anak-anaknya. Sementara suami yang juga memiliki IKD dapat melakukannya sendiri.
  4. Perubahan Pendidikan
    Hanya dapat dilakukan langsung oleh pemilik akun IKD dan tidak bisa diwakilkan. Jadi kita hanya dapat melakukan pembaharuan jenjang pendidikan melalui IKD masing-masing. Tidak bisa melalui IKD kepala keluarga. Di masa depan, jika telah terjadi interoperabilitas antar sistem kementerian dan lembaga, dalam contoh ini adalah SIAK dengan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah maupun Pendidikan Tinggi. Maka ketika ijasah telah resmi dicetak, pembaharuan dapat terjadi tanpa diminta. Tentu ini perlu keterhubungan antara Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Ijasah.
  5. Pisah atau Pecah Kartu Keluarga
    Pengajuan pemisahan KK kini tersedia secara digital melalui IKD, hanya dapat diajukan oleh pemilik IKD. Pecah atau pisah KK biasa dilakukan oleh mereka yang baru membentuk keluarga baru dan memisahkan KK dengan KK orangtuanya. Pisah atau Pecah KK tidak selalu berarti harus pindah alamat, karena dalam satu alamat bisa digunakan oleh beberapa KK.
  6. Kelahiran WNI (Anak Belum Memiliki NIK)
    Permohonan pencatatan kelahiranan dapat diajukan oleh Kepala Keluarga, Suami, atau Istri. Jadi setelah istri melahirkan dan anda memperoleh Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan atau rumah sakit atau penolong kelahiran lainnya. Segera ajukan melalui IKD di gawai anda. Tentu akan ada isian Nama lengkap Bayi, Jenis Jelamin, Tempat Dilahirkan (ada pilihan rumah sakit/bersalin, puskesmas, polindes/rumah/lainnya). Isian lainnya adalah Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Pukul/Jam, Jenis Kelahiran (pilihannya: Tunggal/kembar dua/kembar tiga/kembar empat/kembar banyak/lainnya. Selanjutnya adalah Kelahiran Ke, Penolong Kelahiran, Berat Bayi, Panjang Bayi, Golongan Darah, Agama/Kepercayaan

  7. Kelahiran WNI (Sudah Memiliki NIK)
    Pengajuan akta kelahiran dapat dilakukan untuk diri sendiri maupun keluarga seperti anak, cucu, orang tua, hingga mertua. Biasanya dilakukan untuk anggota keluarga yang bukan bayi, tapi belum memiliki akta kelahiran. Di dalamnya sudah tersedia Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.
  8. Pelaporan Kematian
    Dapat diajukan oleh Kepala Keluarga, Suami, Istri, maupun Anak.
  9. Pengajuan Penduduk Non Permanen
    Tersedia bagi penduduk non permanen yang belum memiliki IKD.

Pemerintah mendorong masyarakat untuk segera bermigrasi ke IKD agar dapat menikmati layanan administrasi kependudukan yang lebih praktis dan aman. Dengan hadirnya IKD, diharapkan tidak ada lagi celah bagi peredaran dokumen palsu sehingga ekosistem administrasi kependudukan Indonesia menjadi lebih transparan, efisien, dan terpercaya.

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?