Analisis mengenai pajak orang asing di Indonesia tidak cukup hanya melihat besarnya penghasilan atau lamanya seseorang berada di dalam negeri. Status keimigrasian juga dapat menjadi salah satu fakta hukum yang perlu diperhatikan. Sebelum menentukan status subjek pajak maupun perlakuan perpajakan yang berlaku. Demikianlah pandangan Dr. Prianto Budi Saptono, seorang praktisi pajak, dikutip dari situs resi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).
Pandangan tersebut disampaikannya dalam diskusi panel IKPI, pada Jumat, 24 Juli 2026 di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan. Adapun tajuk dari diskusi adalah “Dua Sisi Pajak: Menguji Argumentasi, Mencari Kepastian – Sewa Tanah dan Bangunan Milik Wajib Pajak Luar Negeri: PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Pasal 26?”.
Pajak Orang Asing Tidak Hanya Soal Pajak Penghasilan
Prianto yang juga menjabat Ketua Pengawas IKPI menjelaskan bahwa analisis terhadap kasus perpajakan yang melibatkan warga negara asing tidak dapat hanya berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Menurutnya, berbagai regulasi lain juga perlu diperhatikan agar kesimpulan hukum yang dihasilkan lebih tepat.
Salah satu contohnya adalah kepemilikan rumah tinggal atau vila oleh warga negara asing di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa kepemilikan tersebut dimungkinkan dalam bentuk hak pakai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, dasar hukum kepemilikan properti menjadi bagian penting dalam memahami konsekuensi perpajakannya.
Selain itu, Prianto menilai aspek keimigrasian juga tidak dapat dipisahkan dari analisis tersebut. Menurutnya, kepemilikan rumah oleh warga negara asing mensyaratkan adanya dokumen keimigrasian tertentu, seperti izin tinggal. Dokumen tersebut merupakan fakta hukum yang perlu dipertimbangkan ketika menilai hubungan hukum seseorang dengan Indonesia.
Ia menambahkan bahwa fakta mengenai status keimigrasian selanjutnya perlu dikaitkan dengan ketentuan mengenai status subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Penentuan status wajib pajak, menurutnya, tidak hanya didasarkan pada lamanya seseorang berada di Indonesia. Namun juga harus memperhatikan unsur-unsur lain sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan.
Prianto menegaskan bahwa penentuan status subjek pajak memiliki konsekuensi langsung terhadap analisis perlakuan pajak atas penghasilan yang diterima orang asing dari Indonesia. Oleh karena itu, setiap fakta yang berkaitan dengan status keimigrasian maupun hubungan hukum orang asing dengan Indonesia perlu dikaji secara menyeluruh. Baru kemudian dapat ditarik kesimpulan mengenai kewajiban perpajakannya.
Diskusi panel tersebut mengangkat salah satu isu yang kerap menjadi perdebatan di kalangan praktisi, yakni perlakuan pajak atas penghasilan sewa tanah dan bangunan milik wajib pajak luar negeri, apakah dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2) atau PPh Pasal 26. Melalui pembahasan tersebut, para peserta diajak melihat pentingnya pendekatan yang komprehensif dengan memperhatikan ketentuan perpajakan sekaligus regulasi lain yang berkaitan, termasuk hukum keimigrasian.
Status Keimigrasian Bukan Sekadar Urusan Imigrasi
Paparan Prianto menunjukkan bahwa status keimigrasian tidak hanya berfungsi sebagai dasar seseorang untuk tinggal di Indonesia. Tetapi juga dapat menjadi salah satu fakta hukum yang relevan dalam analisis pajak orang asing. Dengan memahami keterkaitan antara aturan perpajakan, keimigrasian, dan kepemilikan properti. Penentuan status subjek pajak diharapkan menjadi lebih akurat. Selain itu juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.




