Kawin Massal untuk Legalitas Pernikahan Warga
Kawin Massal IKI kembali digelar untuk membantu warga memperoleh legalitas pernikahan secara sah menurut agama dan negara. Untuk ke-18 kalinya, Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah setempat menyelenggarakan pencatatan perkawinan kolektif.
Pada kegiatan kali ini, Yayasan IKI berkolaborasi dengan Dinas Dukcapil Kota Tangerang. Sebanyak 20 pasang pengantin warga Tionghoa (CinBen/China Benteng) mengikuti pencatatan dari total 67 pasangan yang terdaftar. Mayoritas peserta berasal dari kalangan masyarakat kecil.
Kisah Sambo dan Perjuangan Pencatatan Nikah
Salah satu peserta adalah Pak Sambo, warga CinBen asli Kampung Sewan Tangga Asem. Sehari-hari ia bekerja sebagai buruh serabutan sekaligus petani sayur bayam, kangkung, dan caisim.
Relawan IKI, Seriasih, menuturkan bahwa setelah pemberkatan di wihara, Sambo sempat tidak hadir ke kantor Dukcapil untuk pencatatan karena tidak memiliki biaya transportasi ke Kota Tangerang. Pada panggilan kedua, relawan Yayasan IKI menjemput Sambo dan istrinya agar dapat mengikuti proses administrasi.
Dengan pakaian sederhana dan sandal jepit, kehadiran mereka sempat menarik perhatian warga di kantor Dukcapil. Namun momen tersebut menjadi haru ketika Sambo mengungkapkan rasa syukur karena akhirnya memiliki surat nikah resmi.
Melalui Kawin Massal IKI, pasangan seperti Sambo kini mendapatkan kepastian hukum atas status pernikahannya.
Kolaborasi IKI dan Disdukcapil Kota Tangerang
Ketua II Yayasan IKI, Drs. KH Saifullah Ma’shum, M.Si, menyampaikan bahwa kepemilikan akta perkawinan memberikan perlindungan hukum bagi istri dan anak-anak. Dokumen tersebut juga menjadi dasar penerbitan akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), serta KTP.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Tangerang, Ayi Nuryadi, menegaskan bahwa pencatatan setiap perkawinan merupakan bagian dari tugas pelayanan administrasi kependudukan.
Kolaborasi antara Yayasan IKI dan Disdukcapil menjadi bentuk sinergi untuk memastikan hak sipil masyarakat terpenuhi.
Perubahan Status Dokumen Kependudukan
Dengan terbitnya akta perkawinan, dokumen kependudukan peserta turut diperbarui. Status pada KTP dan KK yang sebelumnya belum menikah berubah menjadi menikah. Selain itu, anak-anak dalam keluarga tersebut akan tercatat secara resmi sebagai anak dari ayah dan ibu yang sah secara hukum.
Kegiatan perkawinan massal warga CinBen Kampung Sewan ini diselenggarakan di Balai Warga Sewan Tangga Asem, Kota Tangerang, pada Kamis, 27 Oktober 2022. Dalam kesempatan tersebut, turut dibagikan bantuan sosial dari PT Indofood dan dihadiri jajaran Dinas Dukcapil, Muspida Kota Tangerang, serta pengurus dan peneliti Yayasan IKI.
Melalui program Kawin Massal IKI, organisasi ini berupaya memastikan masyarakat memperoleh dokumen kependudukan yang menjadi dasar perlindungan hukum dan hak kewarganegaraan.
https://www.yayasan-iki.or.id/opini/15/12/2025/memungut-nilai-moral-lokal-yang-tertinggal/




