Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) dan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia) menggelar Focus Group Discussion (FGD). Temanya “Tinjauan Kritis terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dalam Perspektif Hukum: Menuju 20 Tahun Pelaksanaan Aturan Kewarganegaraan di Indonesia”. Kegiatan yang berlangsung di Jakarta, Rabu 26 November 2025 tersebut, menjadi momentum penting untuk mengevaluasi berbagai distorsi struktural dalam pelaksanaan UU Kewarganegaraan 2006. Terutama dalam konteks perlindungan hak konstitusional anak-anak hasil perkawinan campuran, anak-anak WNI yang lahir di negara penganut ius soli, dan pencegahan risiko statelessness.
Dengan masuknya revisi UU ini ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. FGD ini menjadi wadah strategis bagi akademisi, praktisi hukum, aktivis, dan korban langsung untuk mengusulkan transformasi paradigma kebijakan kewarganegaraan Indonesia. Termasuk membahas mengenai perubahan dari asas aktif menuju asas pasif dengan hak repudiasi. Dalam konteks Anak Berkewarganegaraan Ganda atau ABG. Ini merupakan respons atas realitas sosial dan administratif yang kian kompleks, dan berpotensi menciptakan statelessness.
Sekali Indonesia, Tetap Indonesia
Sekjen PerCa Indonesia, Juliani Luthan, menegaskan bahwa sejak 2008, PerCa telah memperjuangkan hak-hak keluarga perkawinan campuran, khususnya dalam memastikan anak-anak mereka memperoleh kewarganegaraan Indonesia secara adil dan tanpa hambatan birokratis. Ia mengangkat prinsip “Sekali Indonesia, Tetap Indonesia” sebagai fondasi moral dan hukum dalam advokasi tersebut. “Kita tidak menolak asas kewarganegaraan tunggal. Tapi kita menolak ketika ikatan darah—yang seharusnya menjadi dasar utama ke-Indonesia-an—dikalahkan oleh prosedur administratif yang berbelit,” tegas Juliani.
Ia juga menyoroti banyaknya kasus di mana anak-anak yang telah melepaskan kewarganegaraan asing demi memilih Indonesia justru terjebak dalam status hukum yang tak jelas. Belum dikukuhkan sebagai WNI, namun tidak lagi diakui sebagai warga negara asing. Kondisi ini, menurutnya, menempatkan mereka dalam ancaman nyata menjadi stateless—suatu pelanggaran terhadap prinsip dasar HAM dan konstitusi.
Akar Masalah: Asas Aktif, Beban Administratif, dan Paradigma Kolonial
Fasilitator dari FGD ini adalah Enggi Holt dan Eddy Setiawan, yang mengarahkan narasumber dan peserta diskusi. Narasumber utama adalah Profesor Susi Dwiharjanti (Pakar Hukum Tata Negara UNPAD). Profesor Hikmahanto Juwana (Pakar Hukum Internasional). Dr. Ahsin Tohari (Universitas Veteran), Muhammad Khoirul Muqtafa, Ph.D (Peneliti PMB BRIN), dan Dr. Bilal Dewansyah (Dosen Fakultas Hukum Unpad).
Perca dan IKI dalam panduan diskusi menyoroti bahwa penerapan pasal-pasal seperti Pasal 6 dan Pasal 23 huruf b dan h justru membuka celah bagi terjadinya statelessness. Terutama ketika warga negara harus melepaskan kewarganegaraan asing terlebih dahulu—yang sering kali tidak bisa dilakukan tanpa penetapan kewarganegaraan Indonesia. Hal ini menciptakan lingkaran setan birokrasi.
Usulan Transformasi: Asas Pasif dan Citizenship by Registration
Dalam FGD ini, PerCa dan IKI mengusulkan pergeseran paradigma:
- Mengadopsi asas pasif dengan hak repudiasi:
Setiap orang yang memiliki ikatan darah dengan WNI secara otomatis menjadi WNI, kecuali secara eksplisit menolak status tersebut. Hal ini sejalan dengan semangat ius sanguinis yang seharusnya menjadi tulang punggung kebijakan kewarganegaraan Indonesia. - Menerapkan sistem Citizenship by Registration:
Bagi eks WNI atau anak berkewarganegaraan ganda yang ingin kembali ke Indonesia, prosesnya harus dipermudah melalui pendaftaran, bukan naturalisasi penuh yang panjang dan birokratis. - Integrasi sistem antar-instansi:
Dukcapil, Keimigrasian, Kemenkumham, Kemenlu, dan Setneg harus memiliki sistem terpadu agar data kependudukan dan kewarganegaraan saling terhubung secara real-time.
Perspektif Hukum dan Birokrasi: Perlu Omnibus Law Kewarganegaraan
Profesor Susi Dwiharjanti yang hadir melalui media daring, menyatakan bahwa kewarganegaraan Indonesia diperoleh anak-anak by a
Pakar hukum internasional Prof. Hikmahanto Juwana mengingatkan bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan merevisi satu pasal saja. Ia mengusulkan pendekatan Omnibus, untuk perubahan UU Kewarganegaraan. Jadi berbagai perundangan yang terkait juga disesuaikan, contoh UU Administrasi Kependudukan. Sehingga kita bisa menyatukan berbagai aturan terkait dalam satu kerangka hukum komprehensif. “Layanan seharusnya tidak berulang-ulang di berbagai instansi, kalau sudah terintegrasi pengaturannya. Prosesnya harus cepat, murah, dan pasti agar jangan sampai karena administrasi kehilangan kewarganegaraan.” katanya.
Sementara itu, Dr. Ahmad Ahsin Thohari dari UPN Veteran Jakarta menegaskan bahwa negara modern diukur dari kemampuannya melindungi dan melayani warganya, bukan dari seberapa ketat ia mengontrol. Ia menyebut perlunya perubahan paradigma negara: dari “warga harus membuktikan diri” menjadi “negara harus mengakui dan melindungi”.
“Administrasi bukan penentu identitas. Ia hanya pencatat. Setiap anak dengan darah Indonesia adalah WNI terlebih dahulu,” ujarnya. Sementara Peneliti BRIN, Muhammad Khoirul Muqtafa mengusulkan agar IKI dan PERCA ketika memasukkan usulan ke DPR menyiapkan ringkasan berupa tabel yang dapat menguraikan dengan singkat persoalan dan tawaran solusi serta bunyi pasalnya. Di sisi lain, Bilal Dewansyah menyoroti praktik silo dalam birokrasi, sehingga layanan menjadi tidak efektif.
Menuju UU Kewarganegaraan yang Inklusif
FGD ini menandai babak baru dalam upaya reformasi kebijakan kewarganegaraan Indonesia. Dengan dukungan akademisi, praktisi, dan korban langsung, PerCa dan IKI berkomitmen mendorong revisi UU No. 12/2006 agar selaras dengan konstitusi, HAM, dan realitas sosial abad ke-21.
Menghadapi momentum Prolegnas 2026, tuntutan jelas: Ubah asas, perlindungan maksimal warga negara dengan tidak mudah kehilangan kewarganegaraan. Karena kewarganegaraan adalah hal yang bersifat substantif, tidak seharusnya hilang karena aspek administratif. Anggota DPR diharapkan dapat melakukan perubahan UU Kewarganegaraan secara bijak, dengan mengambil berbagai persoalan yang terjadi selama dua dasawarsa pemberlakuan UU Kewarganegaraan 2006. @esa




