loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Veronica Bukan yang Itu: Bansos Tukiyem Terblokir

21 views
Gustini Veronica seorang Lurah di Bengkulu terseret kasus manipulasi KK milik Nenek Tukiyem. Akibatnya Tukiyem terblokir sebagai penerima bansos.
Veronica Bukan Yang Itu Tapi yang Manipulasi KK Nenek Tukiyem
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Beberapa pekan terakhir, media sosial diramaikan oleh lagu Timur jenaka berjudul “Lu kenal Veronica ko?.” Namun tentu saja Veronica yang menjadi perbincangan di Kota Bengkulu bukanlah Veronica dalam lagu viral tersebut. Nama yang sama itu justru muncul dalam sebuah polemik administrasi kependudukan yang berujung pada terblokirnya bantuan sosial seorang lansia.

Kasus ini menimpa Tukiyem, warga Kota Bengkulu yang mendadak kehilangan hak bantuan sosial setelah menemukan nama seorang anak yang tidak dikenalnya tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) miliknya. Akibat perubahan susunan anggota keluarga tersebut, sistem bantuan sosial mendeteksi adanya anggota keluarga yang berstatus anak aparatur sipil negara (ASN), sehingga bantuan yang selama ini diterima Tukiyem otomatis terhenti.

Awal Mula Terungkapnya Manipulasi KK Tukiyem oleh Veronica

Persoalan mulai terungkap ketika Tukiyem gagal mencairkan bantuan sosial pada akhir Mei 2026. Setelah mendatangi Dinas Sosial dan melakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa dalam KK miliknya telah tercantum nama Viona Velisya Utami. Tukiyem mengaku tidak pernah memberikan persetujuan maupun mengetahui proses masuknya nama tersebut ke dalam dokumen keluarganya.

Saat mengurus persoalan itu ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bengkulu, Tukiyem memperoleh KK baru dan mengetahui bahwa perubahan data memang telah terjadi. Disdukcapil menjelaskan bahwa perpindahan anggota keluarga diproses berdasarkan dokumen administrasi yang diajukan pemohon dan seluruh persyaratan yang masuk saat itu dinyatakan lengkap sesuai prosedur.

Belakangan terungkap bahwa Viona merupakan anak dari seorang lurah berinisial GU atau Gustini Veronica. Dalam pengakuannya, perubahan data kependudukan tersebut dilakukan untuk kepentingan pendaftaran sekolah melalui jalur domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Reaksi DPRD Bengkulu

Pengakuan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, sebagaimana dikutip dari Realita Post. Menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan integritas seorang pejabat publik dan meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap yang bersangkutan. Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan verifikasi dalam perubahan data kependudukan yang dapat berdampak langsung pada hak-hak warga.

Di sisi lain, Dinas Sosial Kota Bengkulu menyatakan bahwa penghentian bantuan yang dialami Tukiyem merupakan konsekuensi otomatis dari data yang tercatat dalam sistem. Karena itu, setelah persoalan terungkap, nama Tukiyem kembali diusulkan agar dapat masuk ke dalam daftar penerima bantuan sosial.

Pada 20 Juni 2026, Gustini Veronica mendatangi rumah Tukiyem dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Dalam pertemuan yang disaksikan aparat dan perangkat wilayah setempat, ia mengakui perubahan data tersebut dilakukan untuk kepentingan pendidikan anaknya. Ia juga menyatakan kesediaan mengganti kerugian yang timbul akibat terhentinya bantuan sosial.

Menurut keterangannya, dana pengganti telah diberikan dan ia berkomitmen menanggung nilai bantuan yang tidak diterima Tukiyem hingga status penerima bantuan sosial lansia tersebut kembali dipulihkan oleh pemerintah. Nominal yang disebutkan setara dengan bantuan yang biasa diterima Tukiyem, yakni sekitar Rp1,2 juta.

Kasus ini menunjukkan bahwa administrasi kependudukan bukan sekadar urusan dokumen. Data yang tercatat dalam Kartu Keluarga saat ini terhubung dengan berbagai layanan publik, mulai dari bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, hingga program-program pemerintah lainnya. Karena itu, setiap perubahan data harus dilakukan secara benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sama-Sama Kasih Stroom

Peristiwa di Bengkulu juga menjadi pengingat bahwa tujuan yang dianggap baik sekalipun tidak dapat membenarkan cara yang merugikan hak warga lain. Integritas aparatur dan keakuratan data kependudukan merupakan fondasi penting dalam pelayanan publik yang adil.

Dan akhirnya, Veronica dalam kasus Bengkulu ini tentu bukan Veronica yang membuat seseorang harus belajar bahasa Inggris pakai stroom. Namun kasus ini tetap membuat banyak orang “kesetrum”. Bukan karena kalimat “Bluetooth device has connected successfully.” Melainkan karena publik dibuat terkejut melihat bagaimana satu perubahan data dalam Kartu Keluarga dapat menghentikan bantuan sosial seorang lansia, memicu perhatian DPRD, hingga berujung pada permintaan maaf dan ganti rugi. Dari Bengkulu, pelajarannya sederhana: data kependudukan bukan urusan sepele, karena dampaknya bisa menyetrum banyak pihak sekaligus.

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?