loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

11 NGO dan IKI Sepakati Kerja Sama Adminduk

11 NGO dan IKI Sepakati Kerja Sama Adminduk

4,159 views
11 NGO dan IKI Sepakati Bentuk Konsorsium Aminduk di Lantai 50 Wisma 46 Kota BNI Sudirman, Jakarta, [Foto: IKI}
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Jakarta, IKI

Kerja Sama Adminduk untuk Warga Marginal

Kerja Sama Adminduk disepakati antara Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) dan 11 organisasi non-pemerintah (NGO). Kolaborasi ini bertujuan memperkuat pelayanan administrasi kependudukan bagi warga tanpa akses dokumen resmi.

Pertemuan tatap muka digelar di Lantai 50 Wisma 46 Kota BNI, Jakarta, Selasa (20/12/2021). Sejumlah NGO yang hadir antara lain KPIM, KDM, Plan Indonesia, Yayasan Teman Baik, KBA Muara Baru, Rumah Belajar Kapuk, WVI, Unicef, Yayasan Lentera, Yayasan B Mandiri, dan SN.

Penguatan Layanan dan Transformasi Digital

Sekretaris Umum IKI, Albertus Pratomo, memaparkan perjalanan organisasi sejak berdiri pada 11 Agustus 2006. Hingga kini, IKI telah bekerja sama dengan puluhan Dinas Dukcapil di berbagai kabupaten/kota.

Layanan yang difasilitasi meliputi Kartu Keluarga, KTP, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, hingga Kartu Identitas Anak. Sasaran utamanya adalah warga marginal yang kesulitan memperoleh dokumen kependudukan.

Selain itu, IKI juga melakukan transformasi digital. Informasi layanan kini disebarkan melalui berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan YouTube.

Delapan Langkah Strategis

Dalam pertemuan tersebut, IKI dan para NGO menyepakati delapan langkah bersama untuk memperkuat Kerja Sama Adminduk, yaitu:

  1. Menggelar podcast bulanan di Studio IKI dengan isu adminduk warga marginal.

  2. Menerbitkan pernyataan bersama setiap bulan terkait layanan publik.

  3. Memublikasikan pers rilis di portal IKI dan media mitra.

  4. Berbagi program perlindungan anak dan perempuan pada 2022.

  5. Berkoordinasi terkait dokumen kependudukan bagi masyarakat terpencil, anak terlantar, dan lansia di panti jompo.

  6. Membuka pusat pengaduan dan pendataan warga tanpa dokumen (undocumented person).

  7. Membentuk Konsorsium Administrasi Kependudukan.

  8. Mengawal implementasi Perpres Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan dan Statistik Hayati.

Dengan kesepakatan ini, Kerja Sama Adminduk diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan bagi masyarakat yang belum terdata secara resmi.

https://www.yayasan-iki.or.id/info/berita/12/06/2023/sekolah-kebangsaan-jombang-kota-santri-ulama-dan-cendikiawan-muslim/

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

One Response

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?