loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Bansos dan Problema Identitas Kependudukan

1,547 views
BANSOS TAK SAMPAI
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

 

 

JAKARTA, IKI

Dunia bersedih dan belum pernah terjadi sebelumnya ketika Pandemi Covid-19  menular di Wuhan,  Provinsi Hubei, Tiongkok, sejak akhir 2019.

Memasuki bulan Februari 2020, Pemerintah Indonesia mengumumkan penularan terjadi di Indonesia dilanjutkan dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menekan penularan Covid-19.

PSBB berakibat mengurangi kegiatan masyarakat di sektor ekonomi dan pada saat bersamaan pemerintah mengambil kebijakan jaring pengaman sosial melalui bantuan sosial dan dikenal dengan bansos untuk warga rentan.

Tujuan bantuan sosial (Bansos) yang digelontor pemerintah membantu masyarakat ekonomi kelas bawah dan keluarga tanpa penghasilan tetap, maupun keluarga yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi.

Syarat penerima bantuan ini adalah  wajib memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan), KK (Kartu Keluarga) dan telepon yang bisa dihubungi.

Pembagian bantuan sosial berbasis Nomor Identitas Kependudukan(NIK) mengalami kendala pada level implementasi.

Banyak diantara warga rentan yang belum memiliki KTP, KK maupun dokumen lainnya.

Data warga yang belum menerima bantuan sosial terungkap luas pada berita media nasional, dan dari survei IKI yang dilakukan terhadap beberapa warga di Kabupaten Pandeglang Banten dan kawasan Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.

Mereka  mengeluhkan tidak mendapatkan bansos akibat dari persyaratan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai syarat utama.

Pada 15 April 2021, Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) gelar webinar membedah persoalan pembagian bansos dengan isu “Bansos dan Problema Identitas Kependudukan”

Seminar dihadiri oleh Prof, Dr.  Zudan Arif Fakhrullah, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri RI, Farijati, S.H., M.H., Sekretaris Direktur Jenderal Fakir Miskin Kementerian Sosial RI, Mohammad Bakir, Wakil Pemimpin Redaksi Harian Kompas.

Menurut data yang ada di Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil/Kementerian Dalam Negeri per Desember 2020 Perekaman KTP El Sudah selesai 99, 11%.

 

“Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP El ) sekarang itu sudah selesai 99, 11%  per 31 Desember 2020,  tandas Prof, Dr.  Zudan Arif Fakhrullah, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil  saat tampil sebagai salah satu narasumber pada diskusi yang diadakan secara virtual pada Kamis (15/4/21).

 

Sementara  pengakuan dari sebagian warga yang menerima bansos dapat menerima bantian sosial karena telah memiliki identitas misalnya Kartu Tanda Penduduk yang lengkap.

Namun sebagian mengaku tidak tahu mengapa tidak mendapat bansos meskipun mereka sudah mendaftarkan diri di pejabat RT hingga kepala desa, tempat mereka tinggal.

Sebagian lagi memang tidak memiliki kartu identitas. Dan mereka kesulitan mendapatakan bansos.

 

Terkait identitas warga yang masuk dalam ranah administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, Prof Zudan mengakui bahwa pelayanan Disdukcapil selama ini tidak semata menunggu masyarakat hadir di kantor kependudukan dan pencatatan sipil daerah.
Disdukcapil telah  melakukan pelayanan jemput bola misalnya kawasan Nusa Tenggara Timur dan Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi. Namun Prof Zudan menyampaikan juga bahwa jika masih ada warga yang belum terlayani beritahu kami.

 

“Tim kita sedang turun di NTT, kawasan wisata Wae Rebo, untuk melayani administrasi kependudukan. Dan  sudah menerbitkan 10 ribu lebih dari dua  tim yang turun di NTT dan NTB”, tandas Prof. Zudan.

 

Kepada masyarakat juga ia imbau jangan ragu memberitahu kami jika ada yang belum terlayani administrasi kependudukannya.

 

“Akan kami datangi dan, akan dilakukan perekaman KTP secara gratis lho” cetus Profesor yang gemar membuat puluhan video dengan aplikasi tik tok ini.

 

Kegemaran mensosialisasikan administrasi kependudukan via aplikasi tik tok menjadi viral belakangan ini mulai dari cara mengganti kartu keluarga, mengganti KTP yang hilang hingga ajakan melaporkan pegawai yang nakal.

 

Inilah satu-satunya Profesor yang menguasai hal teknis hingga regulasi yang memuat ratusan bab, ayat, pasal  hingga penjelasan UU Administrasi Kependudukan.

Kinerja Dirjen Dukcapil diapresiasi Kemensos. Hal terjadi karena Menteri  Sosial Tri Rismaharini memakai Nomor Induk Kependudukan NIK)  sebagai basis data  sasaran bansos.

 

Pada saat yang sama Prof Zudan menyampaikan apresiasi kepada Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) yang telah melakukan kerjasama dalam pelayanan keliling (yanling) administrasi kependudukan terhadap warga di 22 Kabupaten kota di Indonesia.

 

Bagaimana dengan warga yang belum mempunyai identitas?

Prof Zudan tidak menampik kondisi warga yang belum mempunyai identitas. Seharusnya mereka melapor kepada RT/RW tempat domisili agar dibuatkan identitas. Hal ini menurutnya adalah warga yang pindah tempat tinggal namun tidak melaporkan diri.

Yang kedua lanjut Prof Zudan setiap bulan penduduk Indonesia berpindah tempat tinggal sedikitnya 500 ribu orang atau dalam tiga bulan mencapai 1,5 juta.  Ditambah lagi dengan yang meninggal dunia.

Hal ini membutuhkan waktu untuk mendapatkan kepastian angkanya dalam suatu daerah. Kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah perlu terus diperkuat dan lebih penting adalah kesadaran setiap warga negara untuk mengurus dokumen kependudukan secara gratis. (hilabame@yi8112006)

 

 

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?