Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar Single National Identity segera dieksekusi. Membuka kembali diskusi mengenai masa depan identitas nasional Indonesia. Dalam Sidang Kabinet Paripurna, Presiden menegaskan bahwa birokrasi Indonesia masih dibebani terlalu banyak regulasi dan prosedur. Karena itu, digitalisasi pemerintahan melalui GovTech dan implementasi Single National Identity Card dipandang sebagai bagian penting dari reformasi birokrasi.
Gagasan tersebut patut diapresiasi. Namun, satu hal yang perlu diingatkan bahwa Single National Identity tidak memerlukan kartu identitas baru. Yang dibutuhkan Indonesia adalah satu identitas yang mampu digunakan oleh seluruh layanan publik sehingga sistem pemerintahan benar-benar saling terhubung dan berkomunikasi atau interoperabel.
Indonesia Sebenarnya Sudah Memiliki Single Identity
Sering kali muncul anggapan bahwa Indonesia belum memiliki identitas tunggal. Padahal, sejak diberlakukannya Undang-Undang Administrasi Kependudukan, setiap penduduk telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersifat unik, hanya diterbitkan satu kali, dan berlaku seumur hidup.
Lebih dari sekadar nomor, NIK didukung oleh sistem biometrik nasional yang merekam foto wajah, sepuluh sidik jari, iris kedua mata, serta tanda tangan elektronik. Dari sisi identitas penduduk, Indonesia sesungguhnya telah memiliki fondasi yang sangat kuat.
Karena itu, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan lagi apakah Indonesia memiliki identitas tunggal, melainkan mengapa berbagai layanan publik masih belum sepenuhnya menggunakan identitas yang sama. Belum semuanya berbasis NIK.
KTP-el dan IKD Sudah Menjadi Fondasi
Apabila tujuan pemerintah adalah membangun Single National Identity, Indonesia sesungguhnya tidak perlu membuat kartu identitas baru.
KTP elektronik (KTP-el) telah menjadi salah satu kartu identitas dengan tingkat keamanan yang tinggi. Di sisi lain, pemerintah juga telah mengembangkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai evolusi identitas menuju era digital.
Membangun kartu baru justru berpotensi menimbulkan duplikasi anggaran, menambah kompleksitas administrasi, serta membingungkan masyarakat. Yang jauh lebih penting adalah mengoptimalkan KTP-el dan IKD yang sudah ada agar dapat digunakan sebagai pintu masuk seluruh layanan publik. Dan sebenarnya itu sedang berjalan, misal antara Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil, Kemensos dengan Perlinsosnya, dan memanfaatkan SPLP dari Komdigi. Uji coba sedang dilakukan di Banyuwangi dan akan diperluas ke Kota Surabaya dan Bali.
NIK Harus Menjadi Bahasa Bersama
Visi Single National Identity akan tercapai apabila seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga badan publik menggunakan NIK sebagai identitas dasar penduduk.
Dalam beberapa sektor, langkah tersebut sebenarnya sudah berjalan. Integrasi NIK dengan NPWP menjadi contoh yang paling nyata. Kepesertaan BPJS Kesehatan juga menggunakan NIK sebagai identitas utama. Demikian pula berbagai layanan administrasi kependudukan telah menjadikan NIK sebagai dasar verifikasi identitas.
Perluasan Interoperabilitas yang Diperlukan Ke Depan
Di sektor pendidikan misalnya. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Mahasiswa (NIM), maupun data ijazah sebaiknya selalu dikaitkan dengan NIK. Sehingga riwayat pendidikan seseorang dapat ditelusuri secara berkesinambungan sejak sekolah hingga perguruan tinggi. Pendidikan terakhir seseorang akan dengan segera terbaharui seketika ijazahnya terbit. Bahkan dalam penegakan hukum pun, tidak mungkin terjadi kasus seperti Roy Suryo di UNJ. Dimana pada masa studinya sempat berstatus terdakwa. Jika nomor induk mahasiswa terikat pada NIK, ketika putusan pengadilan telah inkrah maka sistem akan memberikan notifikasi ke sistem kementerian pendidikan yang kemudian meneruskan ke kampus terkait. Sehingga tidak ada lagi alasan pihak kampus merasa tidak menerima surat dari pengadilan.
Contoh lain, dalam layanan perkawinan. Baik pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun pencatatan perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah semestinya menjadikan NIK sebagai identitas utama calon suami dan calon istri. Dengan demikian, perubahan status perkawinan, pembentukan Kartu Keluarga, hubungan keluarga, hingga berbagai layanan publik lainnya dapat diperbarui secara otomatis tanpa proses administratif yang berulang.
Prinsip yang sama juga dapat diterapkan pada kepemilikan aset. Sertifikat tanah tetap memiliki nomor sertifikat, BPKB tetap memiliki nomor BPKB, dan ijazah tetap memiliki nomor ijazah. Namun, seluruh data kepemilikan tersebut idealnya dikaitkan dengan NIK sebagai identitas pemiliknya. Ketika terjadi jual beli, hibah, pewarisan, atau perubahan kepemilikan lainnya, pembaruan data dapat berlangsung lebih cepat, lebih akurat, dan lebih mudah diverifikasi.
Integrasi tersebut juga akan memperkuat administrasi perpajakan. Dengan persetujuan dan dasar hukum yang jelas, data mengenai kepemilikan aset, kegiatan ekonomi, maupun layanan publik dapat diverifikasi lintas sektor tanpa harus melakukan pencocokan identitas secara manual. Tentu saja, pemanfaatan data tersebut harus tetap mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, prinsip need to know, serta pembatasan akses sesuai kewenangan masing-masing instansi.
SPLP Adalah Kunci yang Sesungguhnya
Yang sering luput dari perhatian adalah bahwa pemerintah sebenarnya telah memiliki fondasi teknis untuk mewujudkan integrasi tersebut, yaitu Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
SPLP bukanlah gudang yang menyimpan seluruh data pemerintah. SPLP adalah infrastruktur interoperabilitas yang memungkinkan aplikasi milik kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah saling bertukar data secara aman dan terstandar.
Melalui SPLP, data tetap berada pada instansi yang berwenang sebagai walidata. Ketika sebuah instansi membutuhkan verifikasi identitas atau informasi tertentu, sistem cukup melakukan pertukaran data melalui SPLP berdasarkan kewenangan yang diberikan. Dengan cara ini, masyarakat tidak perlu lagi berulang kali mengisi formulir yang sama atau menyerahkan dokumen yang sebenarnya sudah dimiliki pemerintah.
Inilah makna sebenarnya ketika sistem pemerintahan “saling berbicara”.
Single Identity, Banyak Media
Keberhasilan penerapan Single National Identity terletak pada kemampuan negara menghadirkan satu identitas yang dapat digunakan secara konsisten untuk mengakses berbagai layanan publik secara mudah, cepat, aman, dan tanpa birokrasi yang berulang.
Dalam konteks tersebut, yang terpenting bukanlah media identitas, melainkan identitas itu sendiri. Indonesia telah memiliki NIK sebagai identitas tunggal penduduk, KTP elektronik (KTP-el) sebagai media identitas fisik, serta Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai media identitas digital. Ketiganya tidak saling menggantikan, tetapi saling melengkapi dalam satu ekosistem pelayanan publik.
Karena itu, agenda nasional seharusnya tidak lagi berfokus pada penciptaan kartu identitas baru. Melainkan memastikan seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan badan publik menggunakan NIK sebagai identitas bersama. Melalui dukungan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), berbagai sistem dapat saling bertukar data secara aman sesuai kewenangannya. Sehingga masyarakat cukup memiliki satu identitas untuk mengakses berbagai layanan sepanjang siklus kehidupannya. Pemerintah pun dapat memanfaatkannya untuk menetapkan kebijakan pembangunan yang terarah oleh data yang valid.
Soal Kartu Identitas, Indonesia Tidak Dari Nol
Pernyataan Presiden Prabowo merupakan momentum yang tepat untuk mempercepat transformasi digital pemerintahan. Namun, Indonesia sesungguhnya tidak memulai dari titik nol. Negara ini telah memiliki NIK sebagai identitas tunggal penduduk, KTP elektronik dan IKD sebagai media identitas, serta SPLP sebagai infrastruktur interoperabilitas antarsistem.
Karena itu, agenda besar ke depan bukanlah mencetak kartu identitas baru. Agenda yang jauh lebih penting adalah memastikan seluruh layanan publik menjadikan NIK sebagai identitas dasar. Selain itu juga memperluas interoperabilitas melalui SPLP. Serta menghubungkan seluruh siklus kehidupan warga negara, mulai dari kelahiran, pendidikan, perkawinan, pekerjaan, kepemilikan aset, perpajakan, jaminan sosial, hingga kematian. Seluruhnya masuk ke dalam satu ekosistem pemerintahan digital yang aman, efisien, dan menghormati perlindungan data pribadi.
Jika visi tersebut dapat diwujudkan, maka Single National Identity akan menjadi fondasi bagi lahirnya pemerintahan digital Indonesia yang benar-benar terintegrasi. Selangkah lagi mungkin Indonesia bisa mengadakan pemilu secara digital, yang tentu akan sangat efisien dan mengurangi kompleksitas penyelenggaraan pemilu. Bahkan tidak mengurangi produktivitas warga negara, karena masih dapat bekerja di hari pemilihan.




