Seorang warga negara Indonesia menikah dengan warga negara Jepang di Singapura, lalu keduanya menetap di Australia. Bertahun-tahun kemudian, rumah tangga itu berakhir di meja perceraian. Pertanyaannya sederhana, tapi jawabannya tidak: hukum negara mana yang menentukan sah-tidaknya perceraian, hak asuh anak, dan pembagian harta mereka? Indonesia, Jepang, Singapura, atau Australia?
Kasus semacam ini bukan skenario hipotetis. Ada pengusaha Indonesia yang bersengketa kontrak dengan mitra bisnis dari Korea Selatan dan bingung pengadilan mana yang berwenang mengadili. Ada pula ahli waris yang harus mengurus harta peninggalan keluarga yang tinggal di luar negeri. Semua kasus ini bermuara pada satu persoalan yang sama.
Persoalan itulah yang menjadi wilayah kerja Hukum Perdata Internasional (HPI)—cabang hukum yang mengatur hubungan keperdataan dengan unsur asing. Di tengah derasnya arus migrasi, kawin campur, dan bisnis lintas negara. HPI kini bukan lagi kajian eksklusif akademisi atau diplomat, melainkan persoalan yang bisa menyentuh siapa saja. Dari pekerja migran, mahasiswa yang kuliah di luar negeri, hingga pengusaha kecil yang berjualan lewat platform digital.
Pertanyaan inilah yang menjadi alasan mengapa Indonesia kini tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional. Tujuannya bukan sekadar menambah jumlah undang-undang, melainkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha ketika menghadapi hubungan hukum yang melibatkan lebih dari satu negara.
Apa Itu Hukum Perdata Internasional?
Istilah Hukum Perdata Internasional sering kali menimbulkan kesalahpahaman. Banyak orang mengira bidang ini mengatur hubungan antarnegara sebagaimana hukum internasional publik. Padahal, yang diatur justru hubungan hukum antarindividu atau badan hukum yang mengandung unsur asing.
Dengan kata lain, sengketanya tetap merupakan perkara perdata—seperti perkawinan, perceraian, warisan, kontrak, kepemilikan benda, atau tanggung jawab keperdataan—tetapi terdapat hubungan dengan lebih dari satu negara. Di era digital, perkawinan lintas kewarganegaraan terus meningkat seiring semakin terhubungnya masyarakat dunia melalui perkembangan teknologi informasi. Sebuah perkawinan tidak hanya melahirkan hubungan keluarga, tetapi juga konsekuensi hukum yang menjadi lebih kompleks ketika pasangan memiliki kewarganegaraan yang berbeda.
Sebagai contoh, seorang warga negara Indonesia menikah dengan warga negara Jepang di Singapura, kemudian menetap di Australia. Ketika mereka bercerai, muncul pertanyaan: hukum negara mana yang mengatur perceraian tersebut? Hukum Indonesia, Jepang, Singapura, atau Australia?
Contoh lain, seorang pengusaha Indonesia membuat kontrak dengan perusahaan Korea Selatan. Jika terjadi sengketa, pengadilan negara mana yang berwenang mengadili? Hukum negara mana yang dipakai untuk menyelesaikan perkara?
Pertanyaan-pertanyaan seperti inilah yang menjadi wilayah kerja Hukum Perdata Internasional.
Namun sebelum hakim menentukan hukum negara mana yang berlaku, terlebih dahulu harus dipastikan siapa para pihak yang bersengketa. Di sinilah status kewarganegaraan, hubungan keluarga, tempat tinggal, serta berbagai dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil menjadi sangat penting. Akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, maupun dokumen kependudukan bukan sekadar persyaratan administrasi, tetapi juga dapat menjadi alat pembuktian untuk menentukan status hukum seseorang dalam perkara yang melibatkan unsur asing.
Hukum Perdata Internasional Semakin Dekat dengan Kehidupan
Dahulu, persoalan lintas negara lebih banyak dihadapi oleh diplomat atau perusahaan multinasional. Kini keadaannya berbeda.
Ribuan warga negara Indonesia bekerja di luar negeri. Banyak mahasiswa menempuh pendidikan di negara lain. Perkawinan campuran semakin umum. Investasi asing terus berkembang. Transaksi perdagangan digital memungkinkan seseorang membeli barang atau menggunakan layanan dari perusahaan yang berkedudukan di negara lain hanya melalui telepon genggam.
Perkembangan teknologi bahkan memungkinkan seseorang bekerja dari Indonesia untuk perusahaan yang berkedudukan di negara lain tanpa pernah meninggalkan rumah.
Mobilitas penduduk yang semakin tinggi juga membuat berbagai layanan administrasi kependudukan memiliki dimensi internasional. Perkawinan WNI di luar negeri, kelahiran anak dari pasangan berbeda kewarganegaraan, pengangkatan anak lintas negara, hingga pelaporan kematian warga negara Indonesia di luar negeri merupakan peristiwa-peristiwa yang dapat menimbulkan persoalan Hukum Perdata Internasional.
Semakin banyak hubungan hukum lintas negara berarti semakin besar pula kemungkinan munculnya sengketa yang melibatkan lebih dari satu sistem hukum. Tanpa aturan yang jelas, penyelesaian perkara menjadi lebih sulit, memerlukan waktu lebih lama, dan berpotensi menghasilkan putusan yang berbeda-beda.
Inilah sebabnya Hukum Perdata Internasional tidak lagi menjadi kajian yang hanya penting bagi akademisi atau praktisi hukum, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Indonesia Masih Mengandalkan Aturan Warisan Kolonial
Ironisnya, hingga saat ini Indonesia belum memiliki satu undang-undang yang secara khusus mengatur Hukum Perdata Internasional.
Selama puluhan tahun, hakim masih mengacu pada ketentuan dalam Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (AB), khususnya Pasal 16, 17, dan 18, yang merupakan produk hukum peninggalan pemerintahan Hindia Belanda. Di samping itu, berbagai ketentuan mengenai unsur asing tersebar dalam sejumlah undang-undang, seperti Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Kewarganegaraan, dan Undang-Undang Penanaman Modal. Akibatnya, pengaturan menjadi terfragmentasi dan belum memiliki satu kerangka umum yang sistematis.
Padahal, sejak dekade 1980-an telah dilakukan berbagai upaya menyusun kodifikasi Hukum Perdata Internasional. Bahkan rancangan undang-undangnya pernah disiapkan, tetapi belum berhasil disahkan.
Akibatnya, ketika perkara lintas negara muncul di pengadilan, hakim sering kali harus menyusun sendiri metode penyelesaiannya dengan merujuk pada berbagai sumber hukum yang berbeda.
HPI Tidak Dapat Dipisahkan dari Kewarganegaraan dan Pencatatan Sipil
Dalam banyak perkara Hukum Perdata Internasional, pertanyaan pertama yang harus dijawab bukanlah hukum negara mana yang berlaku, melainkan siapa sebenarnya para pihak yang terlibat. Apakah mereka warga negara Indonesia atau warga negara asing? Di mana mereka berdomisili? Apakah perkawinannya telah dicatat? Apakah hubungan orang tua dan anak dapat dibuktikan melalui akta kelahiran?
Karena itu, sistem administrasi kependudukan dan pencatatan sipil memiliki peran penting dalam praktik Hukum Perdata Internasional. Berbagai dokumen seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, hingga akta kematian sering kali menjadi dasar pembuktian status personal seseorang sebelum hakim menentukan hukum yang berlaku.
Perspektif ini juga mulai tercermin dalam pembahasan RUU HPI. Dalam masukan kepada DPR RI, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mengusulkan agar pengaturan mengenai status personal diselaraskan dengan dokumen kependudukan dan sistem keimigrasian, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang berada di Indonesia.
Pembahasan RUU HPI Memasuki Tahap Penting
Pembahasan Hukum Perdata Internasional kini tidak lagi sebatas wacana akademik. DPR RI telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional untuk menyusun landasan hukum yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di tengah meningkatnya hubungan hukum lintas negara.
Dalam berbagai rapat dengar pendapat, para pakar hukum menegaskan bahwa Indonesia memerlukan regulasi yang mampu menjawab perkembangan hubungan hukum masyarakat yang semakin kompleks. Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut perkawinan campuran, tetapi juga warisan lintas negara, kegiatan ekonomi internasional, kontrak bisnis global, hingga berbagai aktivitas masyarakat yang melibatkan unsur asing.
Pansus DPR juga menilai Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang lebih terpadu karena aturan yang selama ini digunakan masih berasal dari masa kolonial dan belum mampu mengakomodasi perkembangan ekonomi global, teknologi digital, maupun mobilitas masyarakat modern. RUU HPI diharapkan menjadi pedoman yang lebih sistematis bagi hakim ketika menangani perkara-perkara perdata yang mengandung unsur asing.
Mengapa UU HPI Menjadi Semakin Mendesak?
Penyusunan RUU Hukum Perdata Internasional bukan muncul secara tiba-tiba. Naskah Akademik yang disusun pemerintah menjelaskan bahwa meningkatnya perdagangan internasional, investasi, mobilitas manusia, serta hubungan hukum lintas negara menuntut Indonesia memiliki aturan yang lebih modern dan memberikan kepastian hukum. Selain itu, pembentukan undang-undang ini juga dimaksudkan untuk menggantikan pengaturan kolonial yang dinilai sudah tidak lagi memadai.
Kebutuhan tersebut semakin terasa karena negara-negara lain telah lebih dahulu melakukan pembaruan hukum. Jepang telah memiliki aturan mengenai Hukum Perdata Internasional sejak akhir abad ke-19, Tiongkok sejak awal abad ke-20, Thailand sejak 1939, sementara Belanda juga telah memperbarui pengaturannya melalui kodifikasi modern.
Indonesia sebagai negara dengan aktivitas perdagangan internasional yang terus berkembang tentu memerlukan kepastian hukum yang setara agar mampu memberikan perlindungan kepada warga negaranya sekaligus meningkatkan kepercayaan dunia usaha.
Bukan Mengubah Hukum Perdata Indonesia
Salah satu kekhawatiran yang sering muncul adalah anggapan bahwa UU HPI nantinya akan menggantikan seluruh hukum perdata Indonesia. Anggapan tersebut tidak tepat.
RUU Hukum Perdata Internasional pada dasarnya tidak mengubah isi hukum perkawinan, hukum waris, ataupun hukum perjanjian nasional. Yang diatur adalah cara menentukan hukum mana yang harus digunakan ketika suatu perkara memiliki unsur asing.
Dengan demikian, fungsi utamanya adalah menjadi “penunjuk arah”. Ketika muncul sengketa lintas negara, hakim memperoleh pedoman yang lebih jelas untuk menentukan pengadilan yang berwenang, hukum yang berlaku, serta bagaimana putusan asing dapat diakui atau dilaksanakan di Indonesia.
Menuju Kepastian Hukum di Era Global
Mobilitas manusia, barang, modal, dan teknologi akan terus meningkat. Hubungan hukum yang dahulu hanya terjadi di dalam wilayah Indonesia kini semakin sering melibatkan lebih dari satu negara. Dalam situasi seperti itu, kepastian hukum menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.
Pada akhirnya, Hukum Perdata Internasional bukan hanya berbicara mengenai konflik hukum antarnegara. Bidang ini juga berkaitan dengan bagaimana negara mengenali identitas hukum setiap orang melalui kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan pencatatan sipil. Semakin akurat sistem legal identity suatu negara, semakin kuat pula fondasi untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan keperdataan lintas negara.
Karena itulah pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional memiliki arti penting. Bukan hanya bagi kalangan ahli hukum, melainkan juga bagi setiap warga negara yang hidup di era global. Kehadiran undang-undang ini diharapkan menjadi fondasi baru. Agar penyelesaian sengketa perdata lintas negara berlangsung lebih adil, lebih pasti, serta mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi kepentingan warga negara Indonesia di mana pun mereka berada.
Pada artikel berikutnya, kita akan membahas pertanyaan yang menjadi inti dari Hukum Perdata Internasional: bagaimana menentukan hukum negara mana yang berlaku ketika satu perkara melibatkan lebih dari satu negara?




