Kasus KTP palsu kembali menjadi sorotan setelah seorang dokter di Palembang menjadi korban dugaan penipuan identitas oleh suaminya sendiri. Selama empat tahun menjalani rumah tangga, perempuan berinisial P (37) itu tidak menyadari bahwa pria yang dinikahinya ternyata sudah memiliki istri dan anak dari pernikahan sebelumnya. Ia berhasil menikahi dokter tersebut dengan modal KTP palsu.
Peristiwa ini sebagaimana dilaporkan Kompas bermula ketika AH, sang suami, mengaku masih lajang saat mendekati korban pada 2022. Pengakuan itu diperkuat dengan dokumen kependudukan berupa KTP yang menunjukkan status belum menikah. Karena merasa yakin dengan identitas tersebut, P akhirnya menikah dengan AH tanpa menaruh curiga.
Modal KTP Palsu Terbongkar Setelah Idul Fitri.
Namun, kebohongan besar itu terbongkar usai keduanya terlibat pertengkaran setelah Idul Fitri 2026. Saat itulah korban menemukan sejumlah KTP dengan data dan alamat berbeda yang diduga dimiliki suaminya. Dari situ, P mulai menelusuri identitas AH ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang.
Hasil penelusuran mengejutkan. Data yang digunakan AH untuk menikahi korban ternyata tidak sesuai dengan catatan resmi pemerintah. AH diketahui sudah memiliki istri sah dan anak sebelum menikahi P. Bahkan, jumlah anak dari keluarga pertamanya kini disebut sudah dua orang. Ini menunjukkan ada kelemahan pada sistem pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA). Karena jika penerbitan buku nikah berbasis Nomor Induk Kependudukan atau NIK, tentu status tersebut akan segera terdeteksi saat pendaftaran. Demikian pula jika menggunakan KTP palsu, seharusnya terdeteksi jika sistem sudah terhubung dengan dukcapil atau minimal berbasis NIK.
Tak hanya memalsukan status perkawinan, AH juga diduga menguras harta korban secara perlahan. Kuasa hukum korban menyebut sejumlah aset seperti rumah, ruko, hingga mobil telah digadaikan tanpa sepengetahuan P. Kerugian korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Diduga, uang hasil penggadaian aset tersebut digunakan untuk membiayai keluarga pertama AH, termasuk membeli tanah dan kendaraan pribadi. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polrestabes Palembang dan kini sedang didalami oleh Satreskrim.
Pentingnya Interoperabilitas Data Berbagai Kementerian dan Lembaga
Kasus tersebut kembali membuka diskusi soal pentingnya interoperabilitas data di Indonesia. Dalam sistem administrasi yang sudah saling terhubung, status perkawinan seseorang seharusnya dapat langsung berubah otomatis begitu Akta Perkawinan atau Buku Nikah diterbitkan oleh instansi terkait. Penduduk beragama Hindu, Buddha, Katolik, Kristen, Konghucu dan agama lokal yang disebut kepercayaan, tercatat melalui Akta Perkawinan terbitan Dinas Dukcapil. Sedangkan penduduk beragama Islam, tercatat di Buku Nikah terbitan Kantor Urusan Agama (KUA).
Di masa lalu, kedua lembaga berjalan sendiri-sendiri, namun dengan sistem interoperabilitas yang kuat antara Dukcapil, KUA, pengadilan agama seseorang yang sudah berstatus kawin akan langsung terdeteksi ketika mencoba melakukan pencatatan perkawinan baru. Sistem secara otomatis dapat menolak proses tersebut apabila tidak ada perceraian resmi yang tercatat sebelumnya. Oleh karena itu, interoperabilitas data bukan sekadar urusan birokrasi, tetapi juga perlindungan hukum bagi warga negara dari praktik penipuan identitas.
Kasus di Palembang ini menjadi pengingat bahwa dokumen kependudukan seperti KTP bukan sekadar kartu identitas biasa. Ketika sistem pengawasan dan interoperabilitas lemah, identitas dapat dimanipulasi untuk penipuan, perkawinan palsu, hingga pengurasan aset korban.




