Perceraian bukan sesuatu yang diharapkan dalam sebuah pernikahan. Namun dalam kenyataan hidup, ada pasangan yang akhirnya memilih berpisah setelah berbagai upaya mempertahankan rumah tangga tidak lagi menemukan jalan keluar. Dalam situasi seperti itu, memahami prosedur hukum perceraian menjadi penting agar proses berjalan tertib dan hak-hak para pihak tetap terlindungi. Berikut cara mengurus perceraian bagi penduduk yang tercatat perkawinannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Kantor Urusan Agama (KUA).
Di Indonesia, perceraian tidak cukup hanya dengan kesepakatan lisan atau berpisah rumah. Perceraian harus diputus oleh pengadilan dan dicatat secara resmi agar memiliki kekuatan hukum serta diakui dalam administrasi kependudukan.
Banyak orang masih bingung cara mengurus perceraian, bahkan membedakan antara “surat cerai”, “akta cerai”, dan proses pencatatan perceraian di catatan sipil pun belum paham. Padahal, tahapan ini cukup penting karena akan berpengaruh pada status hukum, KTP, KK, hingga urusan administrasi lainnya.
Dua Jalur Cara Mengurus Perceraian di Indonesia
Indonesia menganut dua hukum keluarga atau privat yakni untuk penduduk beragama Islam berlaku hukum Islam. Sedangkan penduduk beragama Hindu, Buddha, Katolik, Kristen, Konghucu, dan agama-agama lokal berlaku hukum nasional. Jadi soal perkawinan dan perceraian ada dua kelompok yang jalurnya berbeda.
Pertama, bagi pasangan beragama Islam, perceraian diproses melalui Pengadilan Agama. Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, panitera pengadilan akan menerbitkan akta cerai sebagai bukti sah perceraian.
Sementara jalur kedua adalah bagi pasangan Hindu, Buddha, Katolik, Kristen, Konghucu, dan agama lokal, perceraian diproses melalui Pengadilan Negeri. Namun putusan pengadilan saja belum cukup. Perceraian baru dianggap sah secara administratif setelah dicatatkan di Dinas Dukcapil. Dinas akan menerbitkan Akta Perceraian bagi pasangan yang sudah memiiki putusan pengadilan.
Secara umum, dokumen yang diperlukan untuk pencatatan perceraian meliputi:
- salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,
- akta perkawinan asli,
- KTP-el,
- dan kartu keluarga (KK).
Setelah itu, Disdukcapil akan memperbarui data kependudukan. Status perkawinan di KK dan KTP akan diubah menjadi “cerai hidup”, lalu diterbitkan dokumen baru sesuai data terbaru. Dalam beberapa kasus, akta perkawinan lama juga akan ditarik oleh dinas untuk keperluan administrasi.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah batas waktu pelaporan. Untuk perceraian non-Muslim, pelaporan ke instansi pencatatan sipil wajib dilakukan paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan diterima. Jadi jangan ditunda segera catatkan setelah putusan terbit.
Di tengah proses emosional yang tidak mudah, banyak pasangan justru baru sadar bahwa perceraian juga memiliki dampak administratif yang cukup panjang. Karena itu, penting untuk tetap menyimpan salinan putusan pengadilan, akta cerai, dan dokumen kependudukan terbaru dengan baik.
Pada akhirnya, perceraian memang bukan hal yang ideal. Namun ketika jalan itu terpaksa dipilih, menjalani prosesnya secara tertib dan legal dapat membantu kedua pihak menata kembali kehidupan dengan lebih jelas dan pasti.




