Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait perkawinan beda agama dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Pemohon dinilai tidak memiliki kerugian konstitusional yang memenuhi syarat. MK tolak uji materi dari pemohon bernama E. Ramos Partege atas UU Administrasi Kependudukan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno pada Senin, 2 Maret 2026. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim konstitusi. Amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Wakil Ketua MK Saldi Isra sebagaimana dikutip dari mkri.id, menjelaskan bahwa meskipun pemohon sebelumnya pernah diakui memiliki kedudukan hukum dalam perkara lain, hal itu tidak otomatis berlaku dalam perkara ini. “Pemohon tidak memenuhi syarat kerugian konstitusional yang bersifat kumulatif,” ujar Saldi dalam pertimbangan hukum.
Fokus pada UU Administrasi Kependudukan
Permohonan yang diajukan E. Ramos Petege menguji Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya terkait pencatatan perkawinan beda agama. Pencatatan perkawinan sebagaimana diatur UU Perkawinan memang mewajibkan pengesahan agama sebelum pencatatan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pemohon berargumen bahwa norma tersebut membuat pencatatan perkawinan beda agama sepenuhnya bergantung pada penetapan pengadilan. Dalam praktiknya, kondisi ini dinilai menciptakan hambatan administratif dan ketidakpastian hukum.
Situasi semakin kompleks setelah terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023, yang melarang hakim mengabulkan permohonan perkawinan beda agama. Akibatnya, jalur hukum untuk pencatatan perkawinan dinilai tertutup.
Dampak pada Status Anak
Pemohon juga menyoroti dampak terhadap anak yang lahir dari perkawinan beda agama yang tidak dicatatkan. Anak berpotensi mengalami ketidakjelasan status hukum.
Beberapa dampak yang disorot antara lain:
-
Kesulitan memperoleh identitas hukum yang sah
-
Ketidakpastian status kewarganegaraan
-
Terbatasnya hubungan keperdataan dengan ayah
-
Potensi hilangnya hak waris dan perlindungan hukum
Menurut pemohon, kondisi ini berpotensi melanggar hak anak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.
MK Tolak Uji Materi: Tidak Ada Kerugian Konstitusional
Namun Mahkamah tidak sependapat. Dalam pertimbangannya, MK menilai pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional yang spesifik dan aktual akibat berlakunya norma yang diuji.
Karena itu, permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.
Putusan ini kembali menegaskan bahwa isu perkawinan beda agama dalam konteks administrasi kependudukan masih berada dalam ranah kebijakan hukum yang berlaku, bukan semata persoalan konstitusionalitas norma.




