loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Status Kewarganegaraan Dijadikan Celah Hukum

Status Kewarganegaraan Dijadikan Celah Hukum

5 views
Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis Syeikh Ahmad Al Misry berusaha menjadikan status kewarganegaraan sebagai celah.
Status Kewarganegaraan Dijadikan Celah Hukum oleh Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis Syeikh Ahmad Al Misri (Foto: 20 Detik)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Syekh Ahmad Al Misry (SAAM), tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Diduga memanfaatkan persoalan status kewarganegaraan untuk menghindari proses hukum di Indonesia. Kasus ini bukan hanya menyangkut pelarian seorang tersangka. Tetapi juga mengenai dokumen pelepasan kewarganegaraan asing bersangkutan, yang seharusnya jadi persyaratan dalam naturalisasi.

Naturalisasi: Apa Kabar Pelepasan Status Kewarganegaraan?

SAAM resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi karena perkawinan campur dengan perempuan Indonesia. Namun belakangan terungkap bahwa ia ternyata masih memegang kewarganegaraan Mesir.

Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko. Dikutip dari Jawa Pos menyebut bahwa kewarganegaraan Mesir tersebut selama ini tidak diinformasikan kepada pemerintah Indonesia.

“Kewarganegaraan beliau harusnya Indonesia, tetapi beliau rupanya menyembunyikan kewarganegaraan Mesir-nya.”

Temuan ini menjadi persoalan serius karena Indonesia pada prinsipnya tidak menganut kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa. Sistem hukum Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI hanya memberikan pengecualian terbatas kepada anak hasil perkawinan campuran.

Anak dengan kewarganegaraan ganda terbatas hanya diakui hingga berusia 18 tahun, lalu diberi waktu memilih selama tiga tahun hingga usia 21 tahun untuk menentukan salah satu kewarganegaraannya. Di luar mekanisme itu, Indonesia tetap menganut prinsip kewarganegaraan tunggal.

Karena itu, muncul pertanyaan penting: bagaimana mungkin seseorang dapat lolos naturalisasi sebagai WNI tetapi tetap memegang kewarganegaraan asing?

Dalam proses naturalisasi Indonesia, salah satu syarat utama adalah adanya bukti pelepasan kewarganegaraan asing atau jaminan bahwa pemohon akan kehilangan kewarganegaraan lamanya setelah memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Dengan demikian, apabila setelah naturalisasi seseorang ternyata masih aktif memegang kewarganegaraan lain, maka sulit menghindari dugaan bahwa terdapat persoalan serius dalam dokumen atau proses administrasi yang digunakan.

Secara logis, kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya manipulasi, ketidakbenaran dokumen, atau setidaknya informasi yang tidak disampaikan secara jujur kepada negara. Sebab tanpa adanya dokumen pelepasan kewarganegaraan asing, proses naturalisasi seharusnya tidak dapat dilanjutkan.

Dengan kata lain, persoalan dalam kasus ini tidak lagi berhenti pada dugaan pelarian tersangka, tetapi juga berpotensi menyentuh kelengkapan administrasi pada proses naturalisasi. Selain itu, tidak menutup kemungkinan adanya tindak pidana keimigrasian.

Lepas Status Kewarganegaraan Indonesia Demi Lolos Jerat Hukum

Informasi terbaru yang diterima NCB Interpol Divhubinter Polri menunjukkan langkah yang dinilai sangat strategis: Syekh Ahmad kini disebut sedang berupaya melepas status kewarganegaraan Indonesia-nya agar hanya menjadi warga negara Mesir.

KBRI Kairo, sebagaimana dikutip dari Jawa Pos, telah mengonfirmasi informasi tersebut kepada pihak Polri pada 13 Mei lalu. “Dengan melepas status WNI-nya, tentu dia hanya memiliki single status dan memperoleh asas perlindungan kewarganegaraannya dari Mesir,” jelas Brigjen Untung.

Langkah ini dinilai dapat mengubah posisi hukumnya secara drastis. Selama masih berstatus WNI, Indonesia memiliki landasan lebih kuat untuk mengejar dan meminta pertanggungjawaban hukum terhadap yang bersangkutan. Namun apabila status WNI tersebut hilang dan Mesir mengakui dirinya sebagai warga negara tunggal Mesir, maka posisi diplomatik dan hukum Indonesia menjadi jauh lebih rumit.

Dalam praktik hubungan internasional, banyak negara cenderung lebih protektif terhadap warga negaranya sendiri, terutama dalam proses ekstradisi.

Red Notice Terancam Melemah

Polri saat ini masih memproses pengajuan Red Notice Interpol terhadap Syekh Ahmad Al Misry. Namun proses tersebut berpotensi menghadapi hambatan apabila status kewarganegaraan Indonesia yang bersangkutan berubah.

“Tentunya akan menyulitkan kami karena pengajuan Interpol Red Notice terhadap yang bersangkutan masih berstatus WNI,” kata Brigjen Untung.

Kepala Bagian Kejahatan Transnasional Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama, menyatakan bahwa proses pengajuan tetap berjalan sambil menunggu validasi resmi dari otoritas Mesir terkait status kewarganegaraan Syekh Ahmad.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana persoalan kewarganegaraan dapat berdampak langsung terhadap efektivitas kerja sama penegakan hukum internasional.

Mesir Belum Responsif

Hingga pertengahan Mei 2025, SAAM dipastikan masih berada di Mesir. Namun otoritas setempat disebut belum memberikan respons penuh terhadap permintaan pemeriksaan dari penyidik Indonesia.

Keberadaan pastinya pun disebut masih belum diketahui, termasuk di provinsi mana ia berada. Sementara itu, kabar yang beredar bahwa Syekh Ahmad sedang dalam perjalanan kembali ke Indonesia telah dibantah oleh pihak NCB Divhubinter Polri.

Situasi ini memperlihatkan betapa rumitnya proses pengejaran lintas negara ketika status kewarganegaraan tersangka sendiri masih diperdebatkan.

Celah Hukum yang Berbahaya

Kasus Syekh Ahmad Al Misry membuka perdebatan serius mengenai lemahnya pengawasan terhadap status kewarganegaraan hasil naturalisasi. Seorang tersangka dapat diduga memanfaatkan persoalan status kewarganegaraan untuk bermanuver keluar dari jangkauan hukum Indonesia.

Padahal Indonesia sejak awal memilih prinsip kewarganegaraan tunggal sebagai fondasi sistem hukumnya. Pengecualian kewarganegaraan ganda hanya diberikan secara sangat terbatas kepada anak hasil perkawinan campuran. Bukan kepada orang dewasa yang secara sadar mempertahankan dua kewarganegaraan sekaligus.

Apabila benar SAAM masih memegang kewarganegaraan Mesir saat menjadi WNI Indonesia. Maka kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana seksual. Tetapi juga menyentuh aspek keabsahan status kewarganegaraan dan kemungkinan adanya persoalan dalam dokumen naturalisasi yang diajukan kepada negara.

Selama validasi kewarganegaraan Mesir belum tuntas. Dan selama otoritas Mesir belum menunjukkan sikap kooperatif. Proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri berpotensi menghadapi hambatan besar.

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?