Kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) adalah izin tinggal tetap seumur hidup tanpa melepaskan kewarganegaraan asing. Yang diluncurkan Ditjen Imigrasi per November 2025 (Hari Bakti ke-76) untuk diaspora, eks-Warga Negara Indonesia (WNI), dan keturunannya. GCI, diatur melalui evisa.imigrasi.go.id, dan pelaporan minimal 5 tahun sekali.
Sebagaimana dikatakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas), bahwa kebijakan ini merupakan bentuk respon terhadap kebutuhan diaspora. Sejalan dengan prinsip layanan keimigrasian yang lebih fleksibel, humanis, dan berbasis digital. “Sekaligus bukti keseriusan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi diaspora serta individu yang memiliki hubungan historis maupun biologis dengan Indonesia,” katanya (www.hukumonline.com).
GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi Warga Negara Asing (WNA). Memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka.
Sasaran GCI adalah Eks WNI, keturunan eks WNI (hingga derajat kedua – anak, cucu), pasangan sah dari WNI/eks WNI. Anak dari perkawinan campuran. Kebijakan ini memberikan Izin Tinggal Tetap (ITAP) tidak terbatas waktu, tanpa melepas paspor asing, dan diproses saat tiba di Indonesia. Namun kebijkan ini tidak berlaku bagi yang terlibat separatisme, aparatur sipil/intelijen/militer negara lain. Atau warga negara dari negara yang pernah menjadi bagian Indonesia. @adji




