loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Menjadi Warga Negara di Era Akal Imitasi

6 views
Menjadi Warga Negara di Era Akal Imitasi
Menjadi Warga Negara di Era Akal Imitasi (Ilustrasi: Chat GPT)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Tanpa banyak disadari, kecerdasan buatan telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Kita menggunakannya ketika mencari informasi, menerjemahkan tulisan, memilih rute perjalanan, menerima rekomendasi tontonan, atau sekadar membuka media sosial. Belakangan, melalui artificial intelligence  (AI) generatif, kita bahkan mulai menyerahkan pekerjaan yang sebelumnya dianggap sangat manusiawi. Seperti menulis, menggambar, merangkum, menganalisis, dan menyusun argumen. Lalu bagaimana sebenarnya menjadi warga negara di era Akal Imitasi ini?

Perubahan era digital berlangsung sangat cepat. Beberapa tahun lalu, perbincangan tentang teknologi digital masih banyak berkisar pada bagaimana manusia menggunakan internet dan berbagai kemajuan gawai digital. Kini pembahasannya sudah melompat ke depan. Jika sebelumnya teknologi berbagai gawai menjadi alat pendukung aktivitas manusia. Kini melalui algoritma media sosial dan AI, mesin telah semakin aktif memilihkan informasi yang “sebaiknya”kita lihat, membaca kebiasaan, memprediksi pilihan, dan menawarkan jawaban atas pertanyaan yang kita ajukan. Tidak lagi sekedar mendukung aktivitas, tapi bisa jadi sudah memengaruhi pilihan penggunanya.

Persoalannya, teknologi digital tidak lagi hanya digunakan untuk kepentingan pribadi. Ruang digital telah menjadi bagian dari ruang publik tempat kita berhubungan dengan orang lain, memperoleh informasi, membentuk pendapat, dan merespons berbagai persoalan bersama. Pada titik inilah penggunaan teknologi bersinggungan dengan kewarganegaraan.

Dari Warga Negara Digital ke Warga Negara Algoritmik

Sebagai warga negara, kita menerima dan menyebarkan informasi, memperdebatkan persoalan publik, menentukan pilihan politik, menggunakan pelayanan negara, serta menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Semakin banyak aktivitas kewargaan tersebut kini berlangsung melalui ruang digital yang dimediasi algoritma berbasis AI. Pertanyaannya, jika semakin banyak aktivitas tersebut berlangsung dalam ruang yang dimediasi AI dan algoritma, muncul pertanyaan baru: apa artinya menjadi warga negara di era akal imitasi?

Selama dua dekade terakhir kita mengenal istilah digital citizenship. Warga dituntut mampu menggunakan teknologi secara aman, kritis, bertanggung jawab, dan beretika. AI membuat persoalannya lebih kompleks. Algoritma bukan hanya membantu kita menemukan informasi. Ia ikut menentukan informasi mana yang muncul, konten mana yang direkomendasikan, dan pandangan mana yang memperoleh perhatian.

Kajian Wijayanti, Masrukhi, Maulana, dan Irawan (2026) misalnya, menunjukkan pergeseran tersebut. Warga tidak lagi sekadar memasuki ruang digital, tetapi berinteraksi dengan sistem yang mengkurasi informasi, memprediksi preferensi, menentukan visibilitas, dan memengaruhi diskursus publik. Sehingga dapat dikatakan bahwa kita tampaknya mulai bergeser dari warga negara digital menuju warga negara algoritmik.

Algoritma dan Keterbelahan Warga Negara

Indonesia sebenarnya memiliki pengalaman panjang tentang bagaimana ruang digital dapat memperkeras pembelahan politik. Kita pernah mengenal istilah “cebong” dan “kampret”, kemudian “kadrun” dan “BuzzeRp”. Belakangan muncul lagi “Anak Abah” dan “Termul”. Nama dan sasaran berubah, tetapi polanya hampir sama, yakni lawan politik tidak lagi dipandang sebagai sesama warga yang kebetulan berbeda pilihan. Melainkan diberi label kelompok yang mudah diejek, dicurigai, bahkan dimusuhi.

Fenomena itu bukan sekadar permainan bahasa warganet. Analisis Drone Emprit pada waktu itu mencatat lebih dari 14 juta penyebutan cebong, kampret, kadrun, dan BuzzeRp/buzzerRp di Twitter sepanjang Juli 2015 hingga April 2022. Puncak penyebutan cebong dan kampret terjadi pada Pilpres 2019.

AI dan algoritma rekomendasi dapat membuat persoalan tersebut semakin kompleks. Kita menyukai sebuah pandangan, sistem mempelajarinya, lalu menyodorkan semakin banyak informasi serupa. Kita mengikuti orang yang sepaham, membaca argumen yang menguatkan keyakinan sendiri, lalu perlahan merasa bahwa pandangan kelompok kitalah yang paling masuk akal.

Terbentuklah echo chamber, ruang gema tempat keyakinan sendiri terus dipantulkan kembali. Perbedaan politik kemudian mudah berubah menjadi pembelahan “kami” dan “mereka”. Penelitian tentang bahasa politik Pilpres 2019 menunjukkan bahwa penggunaan label cebong, kampret, dan kadrun berkaitan dengan polarisasi warganet yang bahkan dapat bertahan setelah pemilu selesai.

Di sinilah persoalan kewarganegaraan muncul. Demokrasi memang membutuhkan keberpihakan dan perbedaan pendapat. Tetapi demokrasi juga membutuhkan kematangan untuk mengakui bahwa orang yang berbeda pilihan tetaplah saudara sebangsa setanah air. Ketika algoritma terus mempertemukan kita hanya dengan orang yang berpikir sama, kemampuan untuk mendengar, meragukan keyakinan sendiri, dan berdialog dengan pihak berbeda dapat semakin terkikis.

Ketika Algoritma Ikut Menentukan Hak

Pengaruh AI juga tidak berhenti pada informasi dan media sosial. AI mulai digunakan dalam pendidikan, pekerjaan, bisnis, kesehatan, hingga pelayanan publik. Pada satu sisi, teknologi dapat membuat pelayanan lebih cepat dan efisien. Namun pada sisi lain, algoritma yang dibangun menggunakan data yang bias dapat menghasilkan keputusan yang tidak setara.

Kajian Wijayanti dan kolega mengidentifikasi lima tantangan utama dalam kewarganegaraan era AI: disinformasi, bias algoritmik, polarisasi, eksploitasi data dan privasi, serta melemahnya kemampuan reflektif manusia. Di titik ini AI menjadi persoalan kewarganegaraan.

Kewarganegaraan bukan sekadar status yang tercetak pada KTP atau paspor. Ia menyangkut hak, kesetaraan, partisipasi, dan kemampuan seseorang bertindak sebagai warga. Jika keputusan algoritmik mulai memengaruhi kesempatan atau pelayanan yang diterima seseorang, maka transparansi dan keadilan algoritma menjadi persoalan hak warga negara.

Siapkah Pendidikan Kewarganegaraan Kita?

Jika beberapa tahun lalu kita masih bicara literasi digital, kini warga negara membutuhkan literasi algoritmik. Kesadaran bahwa apa yang muncul di layar bukanlah gambaran netral tentang dunia. Ada sistem yang memilih, mengurutkan, memprioritaskan, bahkan memprediksi apa yang dianggap relevan bagi kita. Akibatnya, tontonan yang kemudian menjadi “tuntunan” bagi seseorang belum tentu sama dengan tetangganya. Bukan tidak mungkin, keduanya justru menerima gambaran dunia yang saling bertentangan.

Lebih jauh lagi, warga membutuhkan civic agency: kemampuan mempertanyakan keputusan algoritmik, meminta penjelasan, menuntut transparansi, melindungi data pribadi, memeriksa informasi, serta berpartisipasi menentukan bagaimana teknologi digunakan dalam kehidupan publik.

Pendidikan kewarganegaraan pun menghadapi tantangan baru. Tidak cukup lagi mengajarkan bagaimana menjadi warga yang sopan di media sosial atau mampu membedakan berita benar dan palsu. Warga perlu memahami bagaimana kekuasaan dapat bekerja melalui teknologi. Mereka perlu sadar bahwa persepsi, preferensi, bahkan keputusan politik dapat dipengaruhi oleh algoritma—termasuk ketika teknologi dimanfaatkan oleh mereka yang sedang mengejar atau mempertahankan kekuasaan.

Perubahan ini semestinya menjadi alasan untuk meninjau kembali kurikulum pendidikan kewarganegaraan di Indonesia. Bukan untuk meninggalkan Pancasila, konstitusi, demokrasi, hak dan kewajiban warga negara, melainkan untuk membacanya dalam lingkungan kewargaan yang telah berubah. Warga hari ini tidak hanya berhadapan dengan negara dan sesama warga, tetapi juga dengan platform digital, algoritma, kecerdasan buatan, pengumpulan data, serta kekuatan ekonomi dan politik yang bekerja melalui teknologi.

Karena itu, pendidikan kewarganegaraan perlu mulai membekali peserta didik dengan literasi algoritmik, kesadaran atas hak digital dan perlindungan data, kemampuan mengenali manipulasi informasi, serta keberanian mempertanyakan keputusan otomatis yang tidak transparan atau diskriminatif. Yang hendak dibentuk bukan sekadar pengguna teknologi yang cakap, melainkan warga negara yang tetap memiliki kesadaran kritis dan kemandirian mengambil keputusan di tengah sistem yang semakin pintar memengaruhinya.

Menjaga Kesadaran Kritis Warga Negara

AI tidak perlu dipandang sebagai musuh demokrasi. Teknologi yang sama dapat memperluas akses informasi, meningkatkan pelayanan publik, membantu pendidikan, dan membuka bentuk-bentuk baru partisipasi warga. Kajian yang menjadi pijakan tulisan ini juga menemukan sifat ganda tersebut: AI memperluas kesempatan partisipasi sekaligus menghadirkan bentuk kerentanan baru.

Karena itu, persoalan sesungguhnya bukan apakah AI akan semakin pintar. Ia hampir pasti akan semakin pintar. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah manusia yang hidup bersamanya juga berkembang menjadi warga yang semakin kritis, merdeka, dan bertanggung jawab.

Sejatinya yang perlu dijaga bukan sekadar kemampuan manusia menggunakan teknologi, tetapi kesadaran kritis sebagai warga negara. Kesadaran untuk meragukan dan mempertanyakan, untuk menimbang sendiri, memeriksa informasi, mengenali kepentingan yang bekerja di baliknya, serta mengambil sikap tanpa sepenuhnya dituntun algoritma.

Demokrasi pada akhirnya tidak membutuhkan mesin untuk menjadi warga negara. Demokrasi membutuhkan manusia yang mampu berbeda pendapat tanpa kehilangan kewarasan, menerima informasi tanpa kehilangan daya kritis, serta menggunakan teknologi tanpa menyerahkan kebebasan berpikir kepadanya. Di era Akal Imitasi, tantangan terbesar kita justru memastikan kesadaran kritis warga negara tetap bekerja.

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?