Digitalisasi layanan publik tidak cukup hanya menghadirkan aplikasi baru. Tantangan yang lebih besar adalah memastikan berbagai kementerian dan lembaga pemerintah dapat saling bertukar data secara aman. Tanpa harus memindahkan kepemilikan data masing-masing. Selama ini, data pemerintah masih banyak tersimpan dalam sistem yang berbeda-beda di tiap instansi. Akibatnya proses verifikasi menjadi tidak efisien, karena terus berulang di tiap penyedia layanan. Untuk mengatasi persoalan tersebut. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai jembatan pertukaran data antarinstansi.
Salah satu penerapan nyata SPLP saat ini adalah digitalisasi program bantuan sosial (bansos). Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang dikelola Kementerian Sosial memanfaatkan SPLP untuk menghubungkan platformnya dengan berbagai layanan data milik kementerian dan lembaga pemerintah. Melalui mekanisme interoperabilitas tersebut, Portal Perlinsos dapat melakukan verifikasi identitas dan kelayakan calon penerima bantuan dengan memanfaatkan berbagai sumber data resmi, seperti data kependudukan dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta berbagai data sektoral lainnya sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing instansi. Dengan demikian, proses verifikasi dapat dilakukan lebih cepat, lebih akurat, dan lebih tepat sasaran.
Implementasi ini telah lebih dahulu diuji coba di Kabupaten Banyuwangi. Pemerintah selanjutnya berencana memperluas penerapannya ke Kota Surabaya dan Provinsi Bali sebelum diterapkan secara bertahap di tingkat nasional. Meski demikian, digitalisasi bantuan sosial hanyalah salah satu contoh pemanfaatan SPLP. Peran sistem ini sesungguhnya jauh lebih luas, yaitu menjadi fondasi interoperabilitas yang memungkinkan berbagai layanan publik digital saling terhubung dalam satu ekosistem pemerintahan.
Mengapa Interoperabilitas Menjadi Penting?
Selama bertahun-tahun, salah satu persoalan dalam pelayanan publik bukan hanya terletak pada prosedur yang panjang, tetapi juga pada keterpisahan data antarinstansi pemerintah. Akibatnya, masyarakat sering diminta menyerahkan dokumen yang sama berulang kali karena setiap instansi harus melakukan verifikasi secara mandiri.
Persoalan serupa juga terjadi dalam penyaluran bantuan sosial. Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mencatat bahwa exclusion error masih mencapai sekitar 70 persen, artinya banyak masyarakat yang sebenarnya berhak menerima bantuan justru belum terdaftar sebagai penerima. Di sisi lain, inclusion error masih berada di kisaran 40 persen, yaitu masih terdapat masyarakat yang sebenarnya tidak lagi memenuhi syarat tetapi tetap menerima bantuan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama bukan sekadar besarnya anggaran bantuan, melainkan bagaimana pemerintah memastikan data yang digunakan selalu mutakhir, akurat, dan dapat diverifikasi dengan cepat.
Di sinilah konsep interoperabilitas menjadi sangat penting. Interoperabilitas adalah kemampuan berbagai sistem informasi yang berbeda untuk saling bertukar data, memahami data tersebut, dan menggunakannya sesuai kebutuhan tanpa harus mengubah sistem yang sudah dimiliki masing-masing instansi. Dengan kata lain, setiap lembaga tetap mengelola datanya sendiri, tetapi seluruh sistem dapat bekerja bersama sebagai satu ekosistem pelayanan publik.
Mengenal SPLP sebagai Jembatan Digital
Untuk mewujudkan interoperabilitas tersebut, pemerintah mengembangkan SPLP yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kemkomdigi, Mira Tayyiba, menggambarkan SPLP sebagai sebuah “jembatan digital”. Analogi ini cukup sederhana.
Bayangkan setiap kementerian dan lembaga merupakan pulau yang memiliki data masing-masing. Selama ini, pertukaran informasi antarpulau harus dilakukan melalui berbagai proses yang memerlukan waktu dan sering kali tidak berjalan secara otomatis. SPLP membangun “jembatan” sehingga berbagai sistem tersebut dapat saling berkomunikasi secara cepat, aman, dan sesuai kewenangan masing-masing.
Hal yang penting dipahami, SPLP bukan pangkalan data nasional yang menyimpan seluruh data pemerintah.
SPLP tidak mengambil alih ataupun memindahkan data milik kementerian atau lembaga lain. Setiap data tetap berada pada instansi pemiliknya. SPLP hanya menyediakan mekanisme pertukaran data yang memungkinkan sistem-sistem tersebut saling terhubung ketika diperlukan, dengan tetap memperhatikan standar keamanan informasi dan pelindungan data pribadi.
Karena itu, interoperabilitas tidak berarti seluruh data pemerintah dikumpulkan dalam satu tempat, melainkan memastikan setiap sistem dapat “berbicara” dengan sistem lainnya secara aman dan terkendali.
Digitalisasi Bansos: Contoh Interoperabilitas dengan SPLP
Pemanfaatan SPLP dalam digitalisasi bantuan sosial menjadi salah satu contoh paling nyata bagaimana interoperabilitas diterapkan dalam pelayanan publik.
Melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang dikelola Kementerian Sosial, proses verifikasi penerima bantuan dapat dilakukan dengan memanfaatkan berbagai sumber data pemerintah melalui SPLP.
Data tersebut antara lain berasal dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil, data pertanahan Kementerian ATR/BPN, data pelanggan PLN, data kendaraan dari Korlantas dan Samsat, data aparatur sipil negara dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta data BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Karena data diperoleh langsung dari instansi pemiliknya, proses verifikasi menjadi lebih cepat dan lebih akurat dibandingkan sebelumnya.
Masyarakat nantinya juga dapat melakukan pendaftaran menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), memeriksa status kelayakan, hingga mengajukan sanggahan apabila terdapat ketidaksesuaian data.
Dari Banyuwangi ke 42 Kabupaten dan Kota
Penerapan sistem ini telah lebih dahulu diuji coba di Kabupaten Banyuwangi.
Tahap pendaftaran dimulai pada September 2025, kemudian dilanjutkan dengan mekanisme sanggah pada Maret hingga April 2026. Lebih dari 250 ribu warga telah tercatat dalam sistem tersebut.
Hasil evaluasi dari Banyuwangi kemudian menjadi dasar penyempurnaan sebelum pemerintah memperluas uji coba digitalisasi bantuan sosial ke 42 kabupaten dan kota mulai Juni 2026.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa interoperabilitas bukan lagi sekadar konsep dalam transformasi digital, melainkan mulai diterapkan secara nyata untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
SPLP Fondasi Pemerintahan Digital
Meskipun saat ini banyak dibicarakan dalam konteks bantuan sosial, SPLP sesungguhnya dirancang untuk mendukung berbagai layanan pemerintahan lainnya.
SPLP juga menjadi fondasi bagi pengembangan berbagai layanan digital pemerintah, termasuk integrasi layanan pada Mall Pelayanan Publik Digital Nasional. Dengan interoperabilitas, masyarakat tidak lagi harus berulang kali menyerahkan data yang sama kepada berbagai instansi. Karena informasi tersebut dapat diperoleh penyedia layanan langsung dari sumber basis data instansi terkait.
Transformasi digital pemerintahan pada akhirnya bukan sekadar mengganti formulir kertas menjadi formulir elektronik. Yang lebih mendasar adalah membangun kemampuan berbagai sistem pemerintahan untuk saling terhubung, saling memahami, dan saling bekerja sama. Itulah esensi interoperabilitas.
Melalui SPLP, pemerintah berupaya membangun fondasi agar data dapat mengalir secara aman, akurat, dan sesuai kewenangan. Jika fondasi ini terus diperkuat, layanan publik diharapkan menjadi lebih cepat. Birokrasi semakin efisien, dan berbagai kebijakan pemerintah. Mulai dari bantuan sosial hingga layanan administrasi lainnya, dapat semakin tepat sasaran.
Digitalisasi layanan publik pada akhirnya bukan hanya tentang teknologi. Melainkan tentang menghadirkan pemerintahan yang lebih terhubung, lebih responsif, dan lebih baik dalam melayani warga negara.




