RUU Hukum Perdata Internasional dinilai menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat dan semakin kompleksnya hubungan hukum lintas negara. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi warga negara Indonesia (WNI). Khususnya yang menghadapi persoalan perdata dengan unsur asing. Baik dalam konteks perkawinan campuran, warisan, investasi, hingga perlindungan pekerja migran.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional DPR RI, Adang Daradjatun dikutip dari situs resmi DPR RI. Mengatakan Indonesia sudah saatnya memiliki payung hukum yang secara khusus mengatur penyelesaian perkara-perkara keperdataan yang melibatkan lebih dari satu negara.
“Mobilitas masyarakat saat ini semakin tinggi. Hubungan hukum antarnegara juga semakin kompleks. Karena itu Indonesia memerlukan payung hukum yang jelas agar masyarakat memperoleh kepastian hukum ketika menghadapi persoalan perdata yang melibatkan lebih dari satu negara,” ujar Adang saat kunjungan kerja spesifik Pansus ke Universitas Sumatera Utara, Medan, Kamis 25 Juni 2026.
RUU Hukum Perdata Internasional untuk Menjawab Persoalan Lintas Negara
Menurut Adang, RUU Hukum Perdata Internasional bukan hanya penting bagi dunia usaha dan investasi internasional, tetapi juga menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia yang memiliki hubungan hukum dengan negara lain.
Berbagai persoalan seperti perkawinan campuran, perceraian lintas negara, hak asuh anak, pewarisan, kontrak bisnis internasional, hingga sengketa keperdataan yang melibatkan warga negara asing membutuhkan dasar hukum yang lebih jelas dibandingkan kondisi saat ini.
Selama ini Indonesia belum memiliki kodifikasi Hukum Perdata Internasional sebagaimana telah dimiliki banyak negara. Akibatnya, penyelesaian perkara yang mengandung unsur asing masih mengacu pada berbagai ketentuan yang tersebar dan sebagian merupakan peninggalan masa kolonial.
Karena itu, pembahasan RUU ini dinilai menjadi momentum penting untuk memodernisasi sistem hukum nasional agar lebih mampu mengikuti perkembangan hubungan masyarakat global.
Perlindungan WNI Menjadi Salah Satu Fokus
Adang menegaskan, penyusunan RUU ini tidak semata-mata mengatur hubungan hukum lintas negara, tetapi juga memastikan negara hadir memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia di luar negeri.
Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu memberikan kepastian hukum, menjamin rasa keadilan, sekaligus tetap berpijak pada kepentingan nasional.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Pansus menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Antara lain Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Pengadilan Negeri Medan, dan BP3MI Sumatera Utara. Selain itu juga dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana. Tentunya juga masukan dari akademisi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
Masukan tersebut diharapkan dapat memperkuat substansi RUU, khususnya terkait perlindungan pekerja migran Indonesia, perempuan dan anak dalam perkara lintas yurisdiksi, serta kewenangan pengadilan Indonesia dalam menangani sengketa keperdataan yang mengandung unsur asing.
Momentum Modernisasi Sistem Hukum Indonesia
Adang menjelaskan bahwa pembahasan RUU masih berada pada tahap menghimpun pandangan berbagai sektor. Mulai dari kementerian, lembaga, akademisi, praktisi hukum, organisasi advokat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Melalui proses yang partisipatif, DPR berharap RUU Hukum Perdata Internasional dapat menjadi landasan hukum yang modern, implementatif, dan mampu memberikan kepastian hukum. Bagi masyarakat Indonesia di tengah meningkatnya interaksi global.
Bagi Indonesia, kehadiran regulasi ini juga dipandang penting untuk meningkatkan kepastian hukum dalam hubungan internasional. Sekaligus memperkuat perlindungan terhadap WNI yang semakin banyak beraktivitas, bekerja, maupun membangun keluarga di luar negeri.




