loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

IKI dan KAJ Dorong Pemenuhan Hak Akta Kelahiran Anak Panti Asuhan

77 views
Webinar yang diselenggarakan Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia dengan Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) dan diikuti oleh 109 orang.
Webinar hasil kerja sama Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) dan Keuskupan Agung Jakarta (KAJ)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Permasalahan kependudukan dan pencatatan sipil masih menjadi tantangan di Indonesia. Salah satu kelompok yang membutuhkan perhatian khusus adalah anak-anak yatim piatu dan anak terlantar.

Khususnya, persoalan ini dialami oleh anak-anak yang tinggal di panti asuhan dan tidak diketahui orang tuanya. Dalam kondisi tersebut, kepemilikan akta kelahiran anak panti asuhan menjadi sangat penting.

Peneliti Senior Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI), Paschasius Hosti Prasetyadji, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak identitas setiap anak.

“Secara umum, Pemerintah Indonesia masih menghadapi beberapa persoalan mendasar terkait kependudukan dan pencatatan sipil, terutama terhadap anak-anak yatim piatu, dan khususnya bagi anak-anak yang tidak diketahui orang tuanya,” ujar Prasetyadji.

Negara Wajib Menjamin Hak Identitas Anak

Menurut Prasetyadji, perlindungan terhadap anak yatim piatu dan anak terlantar telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 34 UUD 1945 menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memastikan anak-anak terlantar memperoleh perlindungan dan hak-hak dasarnya.

Hak tersebut termasuk kepemilikan dokumen kependudukan. Salah satu dokumen yang paling penting adalah akta kelahiran.

Bagi anak yang tinggal di panti asuhan dan tidak diketahui orang tuanya, akta kelahiran anak panti asuhan merupakan bagian penting dari perlindungan negara.

“Anak-anak terlantar yang tinggal di panti asuhan dan tidak diketahui orang tuanya harus memperoleh dokumen jati diri, yaitu akta kelahiran, sebagai salah satu hak dasarnya,” lanjutnya.

Pentingnya Akta Kelahiran bagi Anak

Akta kelahiran bukan sekadar dokumen administrasi. Dokumen tersebut merupakan bukti identitas dan menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak sebagai warga negara.

Selain itu, akta kelahiran juga diperlukan dalam berbagai urusan administrasi dan pelayanan publik.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XI/2013 juga mengingatkan pentingnya kepemilikan akta kelahiran.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa seseorang yang tidak memiliki akta kelahiran dapat mengalami persoalan dalam pengakuan keberadaannya secara hukum dan administrasi.

Dengan demikian, pemenuhan hak atas akta kelahiran harus menjadi perhatian bersama.

Perubahan Sistem Pencatatan Sipil di Indonesia

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem pencatatan sipil.

Melalui perubahan tersebut, terjadi pergeseran sistem dari stelsel aktif penduduk menjadi stelsel aktif negara atau pemerintah.

Artinya, masyarakat tidak lagi menjadi satu-satunya pihak yang aktif mengurus dokumen kependudukan.

Sebaliknya, negara dan pemerintah memiliki tanggung jawab aktif untuk memastikan setiap warga negara memiliki dokumen kependudukan.

Termasuk di dalamnya adalah pemenuhan akta kelahiran anak panti asuhan yang membutuhkan perhatian dan pendampingan khusus.

Dampak Anak Tidak Memiliki Akta Kelahiran

Anak yang tidak memiliki akta kelahiran dapat menghadapi berbagai hambatan dalam kehidupannya.

Akibatnya, mereka dapat mengalami kesulitan dalam mengakses sejumlah layanan dasar.

Beberapa persoalan yang dapat dihadapi antara lain:

  1. Mengalami persoalan pengakuan keberadaan secara administratif dan hukum.
  2. Mengalami kesulitan dalam mengakses layanan jaminan kesehatan.
  3. Menghadapi hambatan dalam proses pendidikan.
  4. Kesulitan memperoleh layanan dan fasilitas yang disediakan oleh negara.

Karena itu, pemenuhan dokumen kependudukan tidak boleh dipandang sebagai persoalan administrasi semata.

Sebaliknya, dokumen identitas merupakan bagian dari upaya menjamin masa depan dan perlindungan anak.

Kendala Pengurusan Akta Kelahiran Anak Panti Asuhan

Sebelum pertengahan tahun 2016, banyak anak yatim piatu yang tinggal di panti asuhan mengalami kesulitan memperoleh akta kelahiran.

Kondisi tersebut terutama dialami oleh anak-anak yang tidak diketahui orang tuanya.

Salah satu kendala utama adalah persyaratan untuk melampirkan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP dari Kepolisian.

Persyaratan tersebut merujuk pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006.

Dalam kondisi itulah, persoalan akta kelahiran anak-anak panti asuhan menjadi salah satu perhatian Institut Kewarganegaraan Indonesia.

IKI kemudian melakukan berbagai kajian hukum dan menyampaikan masukan kepada pemerintah.

Tujuannya, agar tersedia kebijakan yang memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi anak-anak yang tidak diketahui orang tuanya.

Angin Segar melalui Permendagri Nomor 9 Tahun 2016

Perubahan penting kemudian hadir melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.

Aturan tersebut memberikan harapan baru bagi anak-anak yang selama ini mengalami kesulitan memperoleh dokumen identitas.

Dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, terdapat ketentuan yang memungkinkan anak-anak yang tidak diketahui orang tuanya memperoleh akta kelahiran.

Untuk itu, pengurus panti dapat melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM.

SPTJM tersebut ditandatangani oleh pengurus panti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan ini, proses pengurusan akta kelahiran anak panti asuhan menjadi lebih terbuka dan memiliki dasar administratif yang lebih jelas.

Delapan Panti Asuhan di Tangerang Selatan

Penerapan kebijakan tersebut telah membantu sejumlah panti asuhan dalam mengurus dokumen kependudukan anak-anak asuhnya.

Di Tangerang Selatan, terdapat delapan panti asuhan yang telah mengurus akta kelahiran anak-anak mereka dengan melampirkan SPTJM.

Panti tersebut adalah:

  1. Panti Asuhan Abhimata.
  2. Panti Asuhan Mekar Lestari.
  3. Panti Asuhan Pintu Elok.
  4. Panti Asuhan Suaka Kasih Bunda.
  5. Panti Asuhan Tunas Mahardika.
  6. Panti Asuhan Padang Gembala – Stella Maris.
  7. Panti Asuhan Cacat Ganda Bhakti Luhur.
  8. Panti Asuhan Sahabat Yatim.

Sebagai hasilnya, semakin banyak anak yang memiliki kesempatan untuk memperoleh dokumen identitas.

Pengalaman tersebut juga menunjukkan bahwa persoalan akta kelahiran dapat diselesaikan apabila terdapat pemahaman terhadap regulasi dan kerja sama berbagai pihak.

Anak yang Memiliki Ibu Tetap Berhak Mendapatkan Akta Kelahiran

Peneliti IKI, Eddy Setiawan, mengingatkan bahwa seorang anak yang memiliki ibu tetap harus memperoleh akta kelahiran.

Hal tersebut berlaku meskipun orang tua anak tidak terikat dalam perkawinan yang sah.

Dengan kata lain, status perkawinan orang tua tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak anak atas identitas.

Anak tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dan dokumen kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan Panti Asuhan

Sementara itu, peneliti IKI Swandy Sihotang menjelaskan bahwa panti asuhan perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mengurus dokumen kependudukan anak.

Dokumen tersebut antara lain:

  1. Akta pendirian yayasan atau AD/ART.
  2. Izin domisili yayasan.
  3. NPWP yayasan.
  4. Surat tanda daftar yayasan dari Dinas Sosial.
  5. Kartu Keluarga dan KTP orang yang ditunjuk sebagai kepala keluarga panti.
  6. Surat kuasa kepada kepala keluarga yang ditunjuk.
  7. KTP Ketua, Sekretaris, dan Bendahara yayasan.
  8. Daftar anak.
  9. Biodata dan kronologi atau riwayat setiap anak yang masuk ke panti.
  10. Fotokopi rapor anak dari tingkat SD, SMP, hingga SMA apabila tersedia.

Selain itu, kelengkapan dokumen akan membantu panti asuhan dalam melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

Dengan persiapan yang baik, proses administrasi dapat berjalan lebih efektif.

Harapan dari Keuskupan Agung Jakarta

Vikep Kategorial Keuskupan Agung Jakarta, Romo Edi Mulyono, SJ, berharap kegiatan ini dapat memberikan pencerahan kepada para pengelola panti asuhan.

Webinar hasil kerja sama Keuskupan Agung Jakarta dan Institut Kewarganegaraan Indonesia diharapkan dapat mendorong penyelesaian persoalan dokumen kependudukan anak.

“Semoga dengan webinar kerja sama Keuskupan Agung Jakarta dengan IKI ini dapat memberikan pencerahan dan mendorong upaya penyelesaian dokumen kependudukan bagi anak-anak panti asuhan yang ada di wilayah KAJ khususnya, dan panti-panti pada umumnya,” ujarnya.

Dengan demikian, webinar ini diharapkan tidak hanya menjadi forum diskusi, tetapi juga mendorong langkah nyata dalam pemenuhan hak identitas anak.

Mengasihi Tanpa Memandang Batas

Dalam penutupannya, Prasetyadji mengingatkan kembali pesan penting yang diajarkan oleh Tuhan Yesus Kristus.

Menurutnya, terdapat dua hal penting yang perlu diwujudkan dalam kehidupan.

Pertama, mencintai dengan sepenuh hati.

Kedua, mencintai tanpa membatasi kasih berdasarkan daerah, suku, bangsa, agama, kelompok, maupun latar belakang lainnya.

Oleh sebab itu, pengikut Kristus dipanggil untuk mengasihi sesama tanpa diskriminasi.

Kasih tidak boleh didasarkan pada suka atau tidak suka.

Kasih juga tidak boleh dilakukan dengan sikap “pilih kasih”.

Sebaliknya, kasih harus diwujudkan secara nyata kepada siapa pun yang membutuhkan pertolongan.

Prasetyadji juga mengingatkan pesan Bunda Teresa dari Kalkuta bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk melakukan kebaikan.

Namun demikian, keterbatasan dan kekurangan sering kali dijadikan alasan untuk menunda perbuatan baik.

Padahal, setiap orang dapat mengambil bagian sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Bersama Memenuhi Hak Identitas Anak

Pertanyaan penting bagi kita semua adalah: apakah kita sudah siap untuk tidak sekadar menjadi pengagum Bunda Teresa dan Tuhan Yesus Kristus?

Apakah kita sungguh-sungguh siap untuk melaksanakan ajaran kasih dalam kehidupan sehari-hari?

Apakah kita siap membantu sesama dan memanggul salib atas dasar kasih?

Anak-anak yatim piatu dan anak terlantar yang belum memiliki dokumen kependudukan membutuhkan perhatian dari berbagai pihak.

Karena itu, pemenuhan akta kelahiran anak panti asuhan merupakan salah satu bentuk nyata kepedulian terhadap masa depan mereka.

Dengan memiliki dokumen kependudukan, anak-anak tersebut memiliki kesempatan yang lebih besar untuk memperoleh pengakuan dan mengakses hak-hak dasarnya.

Pada akhirnya, mereka dapat tumbuh menjadi manusia yang utuh, baik secara lahir maupun batin, secara sosial maupun secara hukum.

Webinar IKI dan KAJ Diikuti 109 Peserta

Webinar hasil kerja sama Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) dan Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) ini diikuti oleh 109 peserta.

Para peserta berasal dari berbagai panti asuhan dan keuskupan.

Mereka berasal dari Jakarta, Medan, Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bogor, Semarang, Malang, Surabaya, dan Kupang.

Selain itu, webinar juga diikuti oleh para bruder, suster, serta pegiat sosial.

Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pihak yang memahami pentingnya dokumen kependudukan bagi anak-anak panti asuhan.

Pada akhirnya, setiap anak Indonesia diharapkan dapat memperoleh hak identitas dan perlindungan yang layak sebagai warga negara Indonesia.

@Paschasius Hosti Prasetyadji
Peneliti Senior Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (Yayasan IKI), tinggal di Jakarta.

https://www.yayasan-iki.or.id/info/berita/07/08/2026/akta-kelahiran-anak-panti-asuhan/

https://www.yayasan-iki.or.id/info/berita/05/06/2026/cara-menitipkan-anak-di-panti-asuhan/

https://www.yayasan-iki.or.id/info/berita/29/05/2026/bayi-ditinggalkan-ini-prosedur-hukum-yang-wajib-dilakukan-panti-asuhan/

 

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?