loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

KTP Hilang Kena Denda? Wamendagri: Itu Biaya Cetak Ulang

KTP Hilang Kena Denda? Wamendagri: Itu Biaya Cetak Ulang

116 views
KTP Hilang Kena Denda? Wamendgari Tegaskan Hanya Biaya Cetak Ulang
KTP Hilang Bukan Kena Denda Tapi Biaya Cetak Ulang
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, meluruskan isu yang berkembang soal rencana pengenaan denda bagi warga yang kehilangan KTP elektronik (e-KTP). Ia menegaskan, pemerintah tidak mengusulkan denda, melainkan biaya cetak ulang.

“Yang dimaksud bukan denda, tetapi biaya cetak baru. Kalau pertama gratis, tapi untuk cetak ulang ada tarif,” ujar Bima, sebagaimana dikutip dari Detik, Kamis, 23 April 2026.

Penjelasan itu muncul setelah pernyataan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen memicu persepsi publik bahwa KTP hilang akan dikenai sanksi.

Beban Anggaran dari Tingginya Kasus Kehilangan

Bima mengungkapkan, tingginya angka kehilangan dokumen dalam sistem kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) menjadi perhatian pemerintah. Ia menyebut laporan harian bisa mencapai puluhan ribu kasus kehilangan KTP.

“Setiap hari laporan kehilangan bisa puluhan ribu, karena gratis. Ini menjadi beban anggaran,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari Detik.

Menurutnya, biaya cetak ulang KTP sekitar Rp10 ribu per keping. Jika jumlah kehilangan mencapai jutaan kasus secara nasional, total anggaran yang dibutuhkan bisa mencapai miliaran rupiah.

“Kalau ada 1,5 juta kasus, itu bisa sekitar Rp15 miliar,” katanya.

Dorong Tanggung Jawab Warga

Usulan biaya cetak ulang, kata Bima, bertujuan mendorong masyarakat lebih bertanggung jawab dalam menjaga dokumen kependudukan.

Namun, ia menegaskan kebijakan tersebut masih berupa wacana dan belum diputuskan, termasuk besaran biaya yang akan dikenakan.

“Ini masih usulan. Tujuannya supaya warga lebih bertanggung jawab,” ujarnya.

Tantangan Digitalisasi Identitas

Di sisi lain, pemerintah terus mendorong penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi layanan Dukcapil. Namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala.

Bima menyebut, tingkat adopsi IKD masih rendah karena keterbatasan infrastruktur, bandwidth, hingga keamanan sistem.

Selain itu, belum semua lembaga memiliki perangkat pendukung seperti card reader, sehingga penggunaan fotokopi KTP masih umum dalam layanan publik.

“Perlu penguatan kapasitas, jaringan, dan kesepakatan antarinstansi. Ini butuh proses dan anggaran,” kata Bima.

Ke depan, pemerintah berharap integrasi sistem identitas digital dapat mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik sekaligus menekan beban biaya administrasi negara.

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?