KTP Hilang Bisa Didenda, Apa Benar?
Wacana denda KTP hilang tengah dibahas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Kebijakan ini muncul sebagai respons atas tingginya angka kehilangan KTP elektronik (e-KTP) yang selama ini bisa dicetak ulang secara gratis.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya sebagaimana dikutip dari suara.com, menyebut kebiasaan masyarakat yang kurang menjaga dokumen kependudukan menjadi salah satu alasan utama munculnya wacana tersebut. “Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain. Kalau mau buat lagi itu gratis,” ujarnya.
Alasan Pemerintah: Disiplin dan Efisiensi Anggaran
Kemendagri menilai sistem penggantian KTP yang gratis justru mendorong sikap abai. Akibatnya, laporan kehilangan dokumen kependudukan mencapai puluhan ribu kasus setiap hari, yang berdampak pada pembengkakan biaya negara. Hal ini diungkapkan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi dalam sebuah wawancara dengan menjelaskan bahwa wacana ini muncul sebagai respons atas tingginya angka kehilangan KTP-el di tengah masyarakat yang berdampak pada membengkaknya biaya pengadaan blangko.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi dalam sebuah wawancara dengan Radio Pro 3 RRI pada Rabu, 22 April 2026 menyatakan. “Tiap tahunnya itu paling tidak kami dari Kementerian Dalam Negeri menerbitkan atau menceta 22 jutaan, belum lagi yang katakanlah ada hibah dari negara. Paling tidak ada 26-27 (jutaan) blanko KTP-el yang biayanya juga cukup besar.” Teguh juga menjelaskan jika harga satu keping blangko KTP-el Rp. 10.088, pemerintah mengeluarkan hampir Rp. 250 miliar per tahun. Sekitar 2 hingga 3 juta KTP-el dicetak baru dengan alasan hilang. Jadi untuk edukasi warga agar lebih bertanggung jawab dalam menjaga KTP-elnya tersebut, wacana denda ini diusulkan.
Namun ia juga menambahkan, meski usulan ini sudah disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI terkait perubahan UU Adminduk. Proses pembahasannya masih panjang.
Tidak Semua Kehilangan KTP Akan Didenda
Meski demikian, Kemendagri menegaskan bahwa tidak semua kasus kehilangan KTP akan dikenai sanksi.
Beberapa kondisi dikecualikan antara lain: kehilangan akibat bencana alam, kerusakan di luar kendali pemilik, dan perubahan data kependudukan.
Artinya, denda lebih diarahkan pada kasus yang dianggap sebagai kelalaian individu.
Masih Tahap Wacana dalam Revisi UU
Perlu dicatat, kebijakan ini belum berlaku dan masih berada dalam tahap pembahasan revisi UU Adminduk bersama DPR.
Wacana denda KTP hilang hanyalah salah satu dari sekitar 13 poin perubahan yang diusulkan pemerintah, termasuk: penguatan NIK sebagai identitas tunggal, perluasan fungsi Kartu Identitas Anak (KIA), dan penguatan sistem Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Apa Dampaknya bagi Masyarakat?
Jika disahkan, kebijakan ini berpotensi mengubah cara masyarakat memperlakukan dokumen kependudukan.
Di satu sisi, langkah ini bisa meningkatkan disiplin administrasi. Namun di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan agar mekanisme denda tidak memberatkan warga. Di samping itu harus ada kejelasan prosedur dan pengecualian. Serta layanan Dukcapil tetap mudah diakses, khususnya secara daring.
Wacana denda KTP hilang menunjukkan arah kebijakan baru pemerintah dalam memperkuat tata kelola administrasi kependudukan.
Tujuannya bukan sekadar memberi sanksi, tetapi mendorong tanggung jawab warga sekaligus menjaga efisiensi sistem nasional. Namun, implementasinya masih menunggu pembahasan lebih lanjut dalam revisi undang-undang.




