loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Cara Daftar Bansos Online 2026: Ada 3 Cara

6 views
Daftar Bansos Online 2026 Ada 3 Cara dari Kemensos.
Daftar Bansos Online 2026 Ada 3 Cara dari Kemensos (Ilustrasi: Chat GPT)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Pemerintah terus memperluas digitalisasi layanan bantuan sosial (bansos) agar  dapat Warga Negara Indonesia dapat mengakses informasi dan mengajukan bantuan secara lebih mudah, cepat, dan transparan. Saat ini, Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan tiga kanal digital resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk mengecek status penerima bantuan sosial maupun mengajukan usulan sebagai calon penerima. Artikel ini akan menjelaskan cara daftar bansos secara online di tiga kanal resmi kemensos tersebut.

Ketiga layanan dari Kementerian Sosial memiliki fungsi yang berbeda sehingga masyarakat dapat memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhannya. Berikut adalah 3 cara daftar bansos maupun cara mengecek status apakah sudah terdaftar atau belum.

1. Cek Bansos Melalui Situs Resmi Kemensos

Cara paling mudah untuk mengetahui apakah seseorang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial adalah melalui situs resmi Cek Bansos.

Layanan ini dapat diakses tanpa perlu membuat akun sehingga cocok bagi masyarakat yang hanya ingin melakukan pengecekan status penerima bantuan.

Melalui situs tersebut, masyarakat cukup memasukkan data wilayah dan identitas sesuai petunjuk untuk melihat apakah namanya tercantum sebagai penerima bantuan sosial dari Kemensos.

Layanan ini berfungsi sebagai portal informasi publik dan belum dapat digunakan untuk mengajukan usulan penerima bantuan baru.

2. Daftar Bansos Melalui Aplikasi Cek Bansos

Bagi masyarakat yang tidak hanya bermaksud mengecek status bantuan, tetapi juga mengajukan usulan atau menyampaikan sanggahan terhadap data penerima bansos, Kemensos menyediakan Aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.

Melalui aplikasi ini masyarakat dapat:

  • mengecek status penerima bansos;
  • mengajukan usulan sebagai calon penerima bantuan;
  • menyampaikan sanggahan apabila menemukan data penerima yang dinilai tidak tepat;
  • memperoleh informasi berbagai program bantuan sosial.

Cara daftar bansos melalui Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh dan pasang aplikasi Cek Bansos (Google Play Store) atau Cek Bansos (App Store).
  2. Buat akun apabila belum memiliki akun.
  3. Login ke aplikasi.
  4. Pilih menu Usulan.
  5. Klik Tambah Usulan.
  6. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
  7. Sistem akan melakukan pengecekan terhadap data kesejahteraan.
  8. Apabila memenuhi kriteria, pengguna dapat memilih program bantuan yang tersedia seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/Sembako), atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
  9. Kirim usulan dan simpan bukti pengajuan.

Perlu dipahami bahwa pengajuan melalui aplikasi tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai penerima bansos. Data tetap akan diverifikasi oleh pemerintah daerah dan Kementerian Sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Daftar Melalui Portal Perlinsos Digital

Kanal ketiga adalah Portal Perlinsos Digital, yaitu sistem layanan perlindungan sosial yang saat ini masih dalam tahap uji coba (pilot project) di sejumlah daerah. Jadi masyarakat di luar daerah uji coba masih harus bersabar untuk dapat memanfaatkan kanal ini.

Berbeda dengan Aplikasi Cek Bansos, Portal Perlinsos Digital dirancang sebagai layanan perlindungan sosial yang lebih terintegrasi. Sistem ini memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), verifikasi biometrik wajah, serta interoperabilitas data antarinstansi pemerintah sehingga proses verifikasi identitas menjadi lebih akurat.

Portal ini merupakan bagian dari transformasi digital layanan sosial pemerintah yang ke depan diharapkan menjadi pintu masuk berbagai layanan perlindungan sosial secara terpadu.

Cara Daftar Bansos melalui Portal Perlinsos Digital

  1. Masuk ke Portal Perlinsos Digital.
  2. Pilih menu Masuk dengan IKD.
  3. Sistem akan mengarahkan ke aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
  4. Lakukan verifikasi biometrik wajah.
  5. Setelah berhasil login, pilih menu Daftar Program.
  6. Pilih program bantuan sosial yang tersedia.
  7. Baca syarat dan ketentuan.
  8. Setujui penggunaan data pribadi.
  9. Verifikasi kembali data yang ditampilkan.
  10. Klik Setuju dan Daftar, kemudian simpan nomor pendaftaran.

Karena masih dalam tahap uji coba, layanan ini belum tersedia di seluruh wilayah Indonesia.

Verifikasi Tetap Dilakukan Pemerintah

Meskipun proses pengajuan kini dapat dilakukan secara digital, penetapan penerima bantuan sosial tetap melalui proses verifikasi dan validasi.

Data yang diajukan akan dicocokkan dengan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), diverifikasi oleh pemerintah daerah dan Dinas Sosial, serta disesuaikan dengan data kesejahteraan nasional dan kuota program bantuan yang tersedia.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap penyaluran bantuan sosial menjadi lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Transformasi Digital Perlindungan Sosial

Hadirnya tiga kanal layanan ini menunjukkan arah baru digitalisasi pelayanan publik di bidang perlindungan sosial. Jika sebelumnya masyarakat hanya dapat mengecek status bantuan, kini mereka juga dapat mengajukan usulan secara mandiri melalui layanan digital.

Ke depan, melalui Portal Perlinsos Digital yang terintegrasi dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan berbagai basis data pemerintah, proses verifikasi identitas dan kelayakan penerima diharapkan menjadi semakin cepat, akurat, dan aman. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan ekosistem layanan publik digital nasional yang mengedepankan interoperabilitas data antarinstansi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?