Undang-Undang Kewarganegaraan ketika disahkan pada 2006 silam, seketika diikuti peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI. Termasuk didalamnya mengatur tentang anak yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas.
Kini setelah 16 tahun, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah memperbaharui peraturan tersebut di atas melalui PP Nomor 21 Tahun 2022. https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt629d9a9b9eeb5/peraturan-pemerintah-nomor-21-tahun-2022
Pembaharuan diantaranya memberikan kemudahan bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG). Contohnya soal biaya yang ditetapkan jauh lebih ringan dibanding sebelumnya, dan persyaratan.
PP yang ditandatangani Presiden Jokowi tersebut juga menjawab berbagai kendala yang dihadapi anak dengan kewarganegaraan ganda. Pada ketentuan sebelumnya, ABG yang lahir sebelum 2006 dan tidak mendaftarkan diri hingga 2010 otomatis menjadi Warga Negara Asing. Maka untuk menjadi WNI, harus mengikuti proses pewarganegaraan atau naturalisasi sebagaimana WNA murni. Padahal ABG memiliki separuh darah Indonesia, dari salah satu orangtuanya.
Oleh karena kondisi itu, beberapa persyaratan naturalisasi WNA, bisa saja tidak mungkin dipenuhi ABG. Contohnya ABG yang lahir di Indonesia dan tidak pernah ke luar negeri, akan kesulitan memperoleh Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) karena tidak memiliki paspor asing. Tanpa paspor asing, tentu yang bersangkutan tidak dapat mengurus Keterangan Ijin Tinggal Tetap (KITAP). Oleh karena itu, saat ini Kemenkumham memberikan alternatif berupa surat keterangan domisili, dan masih dibahas juga kemungkinan instrumen lainnya.
Peraturan Pemerintah ini menurut Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona Laoly merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak yang lahir sebelum berlakunya UU Nomor 12 Tahun 2006, yang tidak didaftarkan sebagai ABG. Selain itu juga untuk anak-anak yang sudah didaftarkan tapi belum memilih kewarganegaraan RI hingga batas waktu yang ditentukan. Hal tersebut diungkapkannya pada kegiatan diseminasi kebijakan kewarganegaraan dan keimigrasian, akhir Juni lalu.
Namun perlu diingat bahwa tetap ada batas waktu untuk naturalisasi bagi ABG ini, yaitu paling lambag 2 (dua) tahun sejak PP diundangkan. Dengan kata lain pemerintah memberikan waktu hingga Mei 2024. Pada sisi lain, kemudahan juga diberikan Imigrasi yang memberi pengecualian kewajiban memiliki visa, izin tinggal dan izin masuk kembali melalui affidavit bagi ABG yang sudah terdaftar. @esa