Naturalisasi atau dalam istilah hukum di Indonesia disebut pewarganegaraan, adalah proses perubahan status kewarganegaraan seseorang. Istilah ini paling sering kita dengar dari dunia olah raga, khususnya dari cabang paling populer di Indonesia yaitu sepak bola. Istilah ini juga sempat digunakan di DKI Jakarta, namun sangat janggal yaitu terkait penanganan banjir.
Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia yang biasa disingkat PSSI, saat ini telah menunjuk Shin Tae-yong, mantan pemain timnas Korea Selatan menjadi pelatih Tim Nasional Indonesia. Sejak awal pelatih yang bermain saat Korsel mengalahkan Jerman tersebut, memiliki keinginan untuk melakukan naturalisasi terhadap pemain-pemain keturunan Indonesia yang bermain di berbagai negara Eropa.
Proses pewarganegaraan bukanlah proses yang sederhana, karena keputusan akhirnya berupa Surat Keputusan Presiden. Banyak persyaratan, dan prosedur yang harus dijalani termasuk pemeriksaan dari Badan Intelijen Negara dan sebagainya. Namun Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia saat ini, memang memungkinkan pewarganegaraan yang lebih sederhana. Khususnya dalam konteks olahraga seperti ini, walau terbuka juga peluang di bidang lainnya.
Pasal 20 UU Kewarganegaraan menyatakan bahwa orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia, atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberikan kewarganegaran. Pemberian kewarganegaraan ini dilakukan oleh presiden setelah mendapat pertimbangan DPR RI. Dikecualikan bagi mereka yang jika diberikan kewarganegaraan Indonesia menjadi berkewarganegaraan ganda.
Indonesia memang menganut kewarganegaraan tunggal, sebagaimana negara Asia pada umumnya. Namun untuk kasus anak hasil perkawinan campuran antara WNI dengan WNA, diberikan kewarganegaraan ganda terbatas. Pemain naturalisasi Timnas saat ini sebagian besar berdarah campuran karena salah satu orangtuanya adalah orang Indonesia. Seperti Marc Klok, Sandy Walsh, Ivar Jenner, Justin Hubner, Jordi Amat, dan Shayne Pattynama. @esa