Institut Kewarganegaraan Indonesia bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah, kembali melakukan kegiatan Perkawinan Massal dan Pelayanan Keliling. Kali ini kegiatan diadakan di Sekolah Dasar Negeri 05. Sebuah sekolah yang terletak di Desa Peniraman, Sui Pinyuh Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Mempawah Bapak Abdul Malik hadir bersama 7 petugas. Mereka siap melayani warga, baik yang akan melaksanakan pencatatan perkawinan maupun yang bermaksud mengurus berbagai dokumen kependudukan. Kegiatan pelayanan keliling melayani pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk, hingga Akta Kematian.
Sementara Relawan IKI yang dikoordinatori Bapak Tjung Kung Liong, mempersiapkan 57 pasang pengantin. Pasangan ini sebelumnya telah melaksanakan pemberkatan perkawinan di vihara. Tahap pertama 30 pasang dan 27 sisanya tahap kedua. Pasangan ini hadir pada Kamis, 15 September 2023 untuk melakukan pencatatan perkawinan. Kebahagiaan tampak terpancar dari raut muka pasangan pengantin. Sesungguhnya mereka telah lama hidup berumah tangga, namun umumnya hanya disahkan melalui adat.
Undang-Undang Perkawinan di Indonesia mensyaratkan adanya pengesahan perkawinan oleh agama yang dianut penduduk. Barulah kemudian dapat dilaksanakan pencatatan oleh negara. Oleh karena umumnya telah disahkan melalui adat, maka menurut Abdul Malik “Yang Bapak dan Ibu laksanakan bersama Romo Pandita Suwondo itu adalah rehab perkawinan. Sehingga sekarang sudah memiliki pengesahan dari agama. Selanjutnya kami mewakili negara melakukan pencatatannya. Maka Bapak dan Ibu sekarang sah sebagai pasangan suami isteri.” Ungkapnya pada Kepala Dinas Dukcapil dalam sambutannya.
Pesan Bupati Mempawah
Di tengah-tengah kegiatan pencatatan perkawinan, Bupati Kabupaten Mempawah Hj. Erlina, S.H., M.H berkenan hadir menyapa dan berinteraksi dengan para peserta perkawinan. Erlina berpesan agar para peserta setelah memperoleh akta perkawinan dan dokumen kependudukan lain yang dimuktahirkan sesuai status yang baru, agar menginformasikan kepada warga lainnya. “Tolong Ibu-Ibu terutama ini, dikabarkan ke tetangganya, ke saudaranya, agar semua mengurus akta perkawinan karena tidak susah khan? gratis khan?” yang dijawab warga dengan antusias. “Tidak susah” dan “Gratis”.
Tjung Kung Liong selaku koordinator Relawan IKI di Mempawah menyampaikan bahwa selain akta perkawinan, para pengantin juga akan mendapatkan KK yang sudah dimuktahirkan, KIA bagi yang memiliki anak di bawah 17 tahun, serta diproses juga pengakuan dan pengesahan anak. “Untuk yang melahirkan anak sebelum pengesahan perkawinan secara agama, nantinya akan diajukan penetapan pengadilan.” Pungkasnya. Kadisdukcapil Mempawah juga menambahkan “Uruslah sendiri penetapan pengadilannya, karena biayanya tidak mahal dan prosedurnya mudah. Jangan lewat pihak lain yang bisa jadi malah berbiaya tinggi.” jelasnya. @esa