loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Dirjen AHU: Indonesia Tidak Mengenal Istilah Stateless

7 views
Dirjen AHU Menyatakan bahwa Indonesia Tidak Mengenal Istilah Stateless saat Menyerahak SK WNI kepada 7 Warga Keturunan Filipina di Bitung.
Dirjen AHU Indonesia Tidak Mengenal Stateless Disampaikan saat Penyerahan SK WNI kepada 7 Warga Keturunan FIlipina di Bitung (Foto: Dokumentasi Ditjen AHU)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Tangis haru pecah ketika Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menyerahkan SK Penegarasan Kewarganegaraan RI.  SK tersebut diserahkan langsung kepada tujuh warga keturunan Filipina di Bitung, Sulawesi Utara, Jumat, 24 Juli 2026. Setelah bertahun-tahun hidup tanpa dokumen kewarganegaraan yang jelas, mereka akhirnya memperoleh kepastian hukum sebagai warga negara Indonesia.

Momentum tersebut tidak hanya menjadi kabar gembira bagi tujuh keluarga penerima SK. Tetapi juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan persoalan kewarganegaraan di wilayah perbatasan Indonesia-Filipina.

Dalam kesempatan itu, sebagaimana dikutip Portal AHU, Widodo menegaskan bahwa Indonesia tidak mengenal istilah stateless atau tanpa kewarganegaraan.

“Penegasan ini adalah bentuk komitmen pemerintah Indonesia dalam menangani isu kewarganegaraan lintas negara di wilayah perbatasan,” tegas Widodo.

Menurutnya, setiap orang yang tinggal di Indonesia harus memiliki status kewarganegaraan yang jelas agar memperoleh perlindungan hukum dan dapat mengakses berbagai hak dasar, mulai dari pendidikan, layanan kesehatan, hingga pelayanan publik lainnya.

“Ini merupakan momentum penting untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi setiap orang,” ujarnya.

Persoalan Kewarganegaraan di Perbatasan Indonesia-Filipina

Kasus warga keturunan Filipina tanpa dokumen bukanlah persoalan baru. Wilayah perbatasan laut antara Sulawesi Utara dan Filipina Selatan telah lama menjadi kawasan dengan mobilitas penduduk yang tinggi. Masyarakat di Kepulauan Sangihe, Talaud, dan sekitarnya sejak dahulu memiliki hubungan kekerabatan, perdagangan, hingga perkawinan dengan masyarakat di Filipina Selatan.

Mobilitas tersebut melahirkan fenomena yang dikenal sebagai SaPi (Sangihe–Filipina) dan PiSa (Filipina–Sangihe), yaitu perpindahan penduduk dari Sangihe ke Filipina maupun sebaliknya yang telah berlangsung selama beberapa generasi. Tidak sedikit anak yang lahir dari keluarga lintas negara atau berpindah tempat tinggal tanpa disertai administrasi kependudukan yang memadai.

Akibatnya, sebagian warga mengalami kesulitan membuktikan status kewarganegaraannya. Secara hukum internasional, kondisi seperti ini sering disebut sebagai de facto stateless, yaitu seseorang yang pada praktiknya tidak dapat menikmati perlindungan kewarganegaraan meskipun secara hukum mungkin masih memiliki hak atas suatu kewarganegaraan.

Melalui program penegasan kewarganegaraan, pemerintah berupaya memastikan warga yang memang memenuhi syarat sebagai WNI memperoleh kepastian status sehingga dapat menikmati hak-hak konstitusionalnya.

Tangis Haru Saat Penyerahan SK oleh Dirjen AHU: Setelah Bertahun-Tahun Menunggu

Salah satu penerima SK, Cherry Mae Nunez Ensoy. Tak kuasa menahan air mata saat menerima dokumen tersebut langsung dari Dirjen AHU di rumahnya.

“Terima kasih Pak Dirjen, Pak Menteri Hukum, dan Pemerintah Indonesia yang telah mengabulkan permohonan kami sebagai warga negara Indonesia.” Ucapnya dengan suara bergetar.

Kebahagiaan serupa dirasakan Rosalinda Kahal Takabel. Setelah bertahun-tahun memperjuangkan pengakuan status kewarganegaraannya, ia akhirnya menerima SK Penegasan Kewarganegaraan di depan rumahnya.

“Saya bersyukur setelah lama menunggu, akhirnya hari ini pemerintah mengabulkan permohonan saya,” katanya.

Rosalinda mengaku selama ini kegelisahan terbesar adalah masa depan anaknya yang belum dapat mengakses pendidikan secara optimal karena belum memiliki dokumen kewarganegaraan yang jelas.

“Kami sedih melihat anak kami yang masih kecil tidak dapat mengenyam pendidikan sebagaimana anak-anak lainnya karena status kami yang tanpa dokumen kewarganegaraan. Terima kasih Pak Dirjen, Pak Menteri Hukum, dan Pemerintah Indonesia,” ujarnya.

Wujud Perlindungan Hak Dasar

Penegasan kewarganegaraan bukan sekadar penerbitan dokumen administrasi. Kepastian status sebagai warga negara merupakan pintu masuk bagi pemenuhan berbagai hak dasar, termasuk memperoleh dokumen kependudukan, mengakses pendidikan, layanan kesehatan, kesempatan bekerja, hingga berbagai layanan publik lainnya.

Pemerintah berharap penyelesaian kasus-kasus kewarganegaraan di wilayah perbatasan dapat terus dilakukan melalui sinergi antara Kementerian Hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait, sehingga tidak ada lagi warga yang hidup bertahun-tahun tanpa kepastian status hukum.

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?