loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Perkawinan Menurun, Perceraian Meningkat: Data BPS 2020–2025

193 views
Perkawinan Menurun Perceraian Meningkat Berdasarkan Data BPS 2020 hingga 2025.
Perkawinan Menurun Perceraian Meningkat Data BPS 2020 sampai 2025 (Ilustrasi: Chat GPT)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Selama enam tahun terakhir, jumlah perkawinan yang tercatat secara resmi di Indonesia menunjukkan kecenderungan menurun. Sebaliknya, angka perceraian yang sempat menurun pada 2023 dan 2024 kembali meningkat pada 2025. Data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan dinamika keluarga Indonesia yang terus berubah, dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial, ekonomi, hingga perubahan cara pandang masyarakat terhadap institusi perkawinan.

Namun demikian, statistik tersebut perlu dibaca secara hati-hati. Angka yang dipublikasikan BPS merupakan perkawinan dan perceraian yang tercatat secara resmi, bukan seluruh perkawinan maupun perpisahan yang terjadi di masyarakat.

Tren Perkawinan Menurun dan Perceraian Meningkat

Berdasarkan kompilasi data BPS, perkembangan jumlah perkawinan dan perceraian nasional adalah sebagai berikut.

Tahun Perkawinan Perceraian
2020 1.785.184 291.677
2021 1.742.049 447.743
2022 1.705.348 516.344
2023 1.577.255 463.654
2024 1.478.302 399.921
2025 1.480.048 438.168

Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS).

Data tersebut menunjukkan dua kecenderungan yang cukup jelas. Pertama, jumlah perkawinan menurun dalam jangka panjang. Kedua, jumlah perceraian tetap berada pada angka ratusan ribu kasus setiap tahun.

Jumlah Perkawinan Menurun Sekitar 17 Persen

Pada 2020 terdapat sekitar 1,79 juta perkawinan yang tercatat. Lima tahun kemudian, pada 2025, jumlah tersebut menjadi sekitar 1,48 juta.

Artinya, dalam kurun waktu lima tahun terjadi penurunan sekitar 305 ribu perkawinan, atau hampir 17 persen.

Meskipun pada 2025 terjadi kenaikan tipis dibandingkan 2024, peningkatan tersebut belum cukup untuk mengubah tren jangka panjang yang masih menunjukkan penurunan jumlah perkawinan.

Fenomena ini sejalan dengan berbagai penelitian yang menunjukkan bahwa masyarakat cenderung menikah pada usia yang lebih matang dibandingkan generasi sebelumnya. Pertimbangan pendidikan, karier, biaya hidup, harga perumahan, hingga kesiapan finansial menjadi faktor yang semakin memengaruhi keputusan untuk menikah.

Perceraian Kembali Meningkat pada 2025

Berbeda dengan perkawinan, tren perceraian menunjukkan pola yang lebih fluktuatif.

Jumlah perceraian melonjak tajam setelah pandemi COVID-19, mencapai puncaknya pada 2022 dengan 516.344 perkara. Setelah menurun selama dua tahun berturut-turut, angka perceraian kembali meningkat pada 2025 menjadi 438.168 perkara.

Kenaikan tersebut sekitar 38 ribu perkara dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, angka perceraian tahun 2025 masih lebih rendah dibandingkan puncak yang terjadi pada 2022.

Rasio Perceraian terhadap Perkawinan Semakin Besar

Apabila dibandingkan dengan jumlah perkawinan yang tercatat pada tahun yang sama, terlihat bahwa proporsi perkara perceraian relatif semakin besar.

Tahun Rasio Perceraian terhadap Perkawinan*
2020 16,3%
2021 25,7%
2022 30,3%
2023 29,4%
2024 27,1%
2025 29,6%

*Perbandingan statistik antara jumlah perkara perceraian dan jumlah perkawinan pada tahun yang sama. Rasio ini tidak berarti bahwa pasangan yang menikah pada tahun tersebut kemudian bercerai pada tahun yang sama, melainkan hanya memberikan gambaran mengenai besarnya jumlah perceraian relatif terhadap jumlah perkawinan.

Secara statistik, rasio tersebut menunjukkan bahwa jumlah perceraian relatif terhadap perkawinan kini lebih tinggi dibandingkan awal dekade ini.

Data Perkawinan Sesungguhnya Belum Lengkap

Meskipun berasal dari sumber resmi pemerintah, statistik BPS memiliki ruang lingkup tertentu.

Data perkawinan yang dipublikasikan BPS merupakan hasil kompilasi data administrasi yang berasal dari Kantor Urusan Agama (KUA) untuk perkawinan umat Islam serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk perkawinan pemeluk agama lain dan penghayat kepercayaan yang telah dicatat secara resmi.

Artinya, statistik tersebut tidak mencakup perkawinan yang belum tercatat secara administratif, misalnya perkawinan siri pada penduduk beragama Islam. Dan perkawinan yang telah dilangsungkan menurut agama tetapi belum didaftarkan kepada negara, pada kasus penduduk beragama Hindu, Buddha, Katolik, Protestan, Konghucu, dan Agama-Agama Lokal.

Demikian pula dengan perceraian. Angka perceraian dalam statistik resmi pada dasarnya menggambarkan perkara perceraian yang diputus oleh Pengadilan Negeri maupun Agama. Putusan inilah yang kemudian dicatat Dinas Dukcapil. Akan tetapi, perpisahan pasangan yang menikah secara tidak tercatat (siri dan hanya berdasar agama tapi tidak mencatatkan) tentu angkanya sulit diperoleh.

Kondisi ini menjadi penting mengingat di sejumlah daerah praktik perkawinan siri dan tidak mencatatkan perkawinan banyak ditemukan. Bahkan dalam sistem administrasi kependudukan, keterangan mengenai “Status Perkawinan” pada KK, Dukcapil memiliki kategori “Kawin Belum Tercatat”. Hal ini menunjukkan bahwa negara menyadari adanya kelompok penduduk yang telah menikah siri atau telah melakukan pemberkatan menurut agama. Tetapi belum melakukan pencatatan perkawinan. Jadi jumlah perkawinan tidak tercatat, seharusnya tersedia di data Ditjen Dukcapil berdasarkan data dari Kartu Keluarga.

Perubahan Sosial yang Perlu Dicermati

Penurunan jumlah perkawinan tidak serta-merta berarti masyarakat Indonesia kehilangan minat untuk membangun keluarga. Sebaliknya, fenomena tersebut dapat mencerminkan semakin kompleksnya pertimbangan sebelum memasuki jenjang perkawinan. Apalagi kecenderungan Generasi Z memang menunjukkan kehati-hatian dalam memutuskan untuk terikat dalam perkawinan. Baik dengan menunda, bahkan memutuskan tidak menikah, di luar fenomena child free.

Di sisi lain, tetap tingginya angka perceraian menunjukkan bahwa tantangan dalam mempertahankan keutuhan rumah tangga juga tidak ringan. Faktor ekonomi, konflik rumah tangga, perubahan nilai sosial, hingga meningkatnya kesadaran untuk mengakhiri hubungan yang toksik menjadi bagian dari dinamika tersebut.

Karena itu, statistik perkawinan dan perceraian tidak seharusnya dipandang sekadar sebagai angka administrasi. Di balik setiap data terdapat perubahan pola kehidupan keluarga Indonesia yang perlu dipahami secara lebih komprehensif, termasuk dengan memperhatikan jumlah perkawinan yang belum tercatat dalam sistem dukcapil.

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?