loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Hak Identitas yang Diperjualbelikan: Potret Pahit Anak Panti di Indonesia

16 views
Karikatur AK adalah Hak, bukan Hadiah
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Oleh: IG Mahendra Kusumaputra

Kisah enam anak asal Papua di salah satu Panti Asuhan, di area jabotabek, adalah potret pahit dari kegagalan negara dalam memenuhi hak sipil paling dasar warganya. Mereka datang tanpa dokumen, tanpa jejak administrasi, dan tanpa masa depan yang jelas. “Memang tidak ada data sama sekali,” kata sebut saja Pak X (nama disamarkan), pengurus panti, dengan nada pasrah.

Di tengah euforia pemerintah yang mengklaim cakupan kepemilikan akta kelahiran nasional mencapai 91,79 persen, masih ada anak-anak yang “tidak terlihat” oleh negara. Mereka bukan sekadar angka. Mereka adalah anak-anak yatim, anak-anak terlantar, anak-anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat, dan anak-anak dari daerah terpencil seperti Papua. Mereka adalah generasi yang kehilangan identitas di negerinya sendiri.

Ketika “Kunci Akses” Hilang

Akta kelahiran bukan sekadar lembaran kertas. Ia adalah “kunci akses” fundamental bagi seorang anak untuk menikmati hak-haknya: pendidikan, kesehatan, perlindungan hukum, dan bantuan sosial. Tanpa akta kelahiran, seorang anak tidak bisa mendaftar ke sekolah negeri, tidak bisa mendapatkan BPJS Kesehatan, dan tidak bisa mengakses program-program perlindungan sosial seperti PKH atau KIP. Ia menjadi warga negara tanpa identitas, hidup dalam bayang-bayang eksklusi ketidakpastian.

Di Panti Asuhan tersbut, terdapat enam anak Papua yang belum terdaftar dalam sistem administrasi kependudukan. Mereka belum memiliki Akta Kelahiran dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK), karenanya tidak bisa mendapatkan PBI-BPJS, program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin yang seharusnya menjadi hak mereka. Jika mereka sakit, panti harus membawa mereka ke klinik terdekat dengan biaya sendiri. Ini bukan sekadar ketidaknyamanan; ini adalah kegagalan negara dalam memenuhi amanat UUD 1945 dan Konvensi Hak Anak PBB yang telah diratifikasi Indonesia sejak 1990.

“Petugas Desa” dan Birokrasi Paralel

Yang lebih memprihatinkan adalah cerita Pak X tentang upayanya mengurus akta kelahiran anak-anak asuhnya. Ia pernah mengurus sendiri, namun “tidak pernah bisa berhasil.” Akhirnya, ia terpaksa menggunakan jasa “petugas desa” yang “berhasil” mendapatkan akta kelahiran dengan biaya tertentu. Pak X bahkan tidak tahu persis bagaimana caranya; ia hanya tahu bahwa “petugas desa” bisa, sementara dirinya tidak.

Ini adalah potret nyata dari apa yang dapat disebut sebagai “birokrasi paralel”—sebuah jalur informal berbayar yang menjadi satu-satunya akses bagi kelompok rentan untuk mendapatkan hak-hak mereka. Fenomena ini mengindikasikan bahwa sistem formal yang disediakan negara tidak berfungsi bagi mereka. Alih-alih menjadi fasilitator, birokrasi justru menjadi penghambat. Dan ketika sistem formal gagal, muncul “calo” atau “petugas desa” yang mengisi kekosongan dengan imbalan materi tertentu.

Ironisnya, petugas Dinas Sosial yang rutin datang ke panti pun dikabarkan selalu diberi “uang jalan” seiklasnya yang sebenarnya tidak pernah iklas memberi sekedar untuk membangun hubungan baik. “Selalu ada biayanya,” kata Pak X. Ini menunjukkan bahwa praktik pungutan liar telah terlembagakan, bahkan di kalangan aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan anak kelompok rentan. Kelompok rentan bukan hanya kesulitan mengakses hak, tetapi juga dieksploitasi dalam upaya mereka untuk mendapatkan hak identitasnya.

Negara yang Hadir, tapi Tidak Melindungi

Fenomena ini tidak bisa dijelaskan hanya dengan faktor geografis atau ekonomi. Lokasi panti di perkotaan dengan akses transportasi dan informasi yang baik seharusnya memudahkan pengurusan dokumen. Namun, hambatan yang dihadapi justru bersifat struktural dan kultural.

Teori Eksklusi Sosial yang dikembangkan Atkinson dan Hill (2008) membantu kita memahami mengapa ini terjadi. Mereka mengidentifikasi empat dimensi eksklusi yang saling terkait: ekonomi dan administratif, keterasingan sosial dan stigma, keterbatasan akses layanan dasar, dan struktur sosial yang tidak adil. Di Panti Benih Iman, keempat dimensi ini hadir secara kasat mata.

Secara administratif, sistem tidak responsif terhadap kasus anak tanpa dokumen. Secara sosial, anak-anak Papua dan anak panti menghadapi stigma yang membuat mereka dipandang “berbeda” dan “kurang berhak.” Secara struktural, kebijakan yang progresif di atas kertas seperti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) gagal diimplementasikan di lapangan. Dan di balik semua itu, relasi kuasa yang timpang membuat panti asuhan—yang seharusnya menjadi pelindung anak—terpaksa tunduk pada praktik pungutan liar karena tidak memiliki daya tawar.

Michael Uvin dalam teori Rights-Based Approach to Development (RBAD) menegaskan bahwa pembangunan harus dilakukan dalam kerangka hak asasi manusia, dengan prinsip non-diskriminasi, partisipasi, dan akuntabilitas (Uvin, 2007). Namun, kasus Pak X menunjukkan bahwa negara gagal dalam ketiga prinsip tersebut. Non-diskriminasi dilanggar karena anak-anak Papua dan anak panti tidak mendapatkan akses yang sama. Partisipasi tidak terjadi karena kelompok rentan tidak dilibatkan dalam perencanaan kebijakan. Dan akuntabilitas gagal karena tidak ada mekanisme yang memastikan petugas melayani dengan benar dan gratis.

Menuju Kebijakan yang Berpihak

Apa yang terjadi di Panti Asuhan Pak X bukanlah kasus terisolasi. Penelitian di kota Medan oleh Falahiyati dan Ahmad menemukan bahwa Dinas Dukcapil tidak memberikan solusi alternatif ketika panti kesulitan melengkapi persyaratan (Falahiyati & Ahmad, 2021). Di Makassar, Alwany menemukan rendahnya kepemilikan akta kelahiran di panti asuhan meskipun inovasi layanan telah dikembangkan (Alwany, 2020). Di Semarang, Simanjutak mengungkap ketiadaan aturan resmi dan kebijakan tertulis untuk menangani kasus anak panti (Simanjutak, 2012). Ini adalah pola yang konsisten di seluruh Indonesia: sistem gagal melindungi mereka yang paling membutuhkan perlindungan.

Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah konkret. Pertama, sosialisasi kebijakan SPTJM dan KK khus Panti Asuhan harus dilakukan secara proaktif, tidak menunggu panti asuhan datang ke kantor. Kedua, petugas Dukcapil dan Dinas Sosial harus mendapat pelatihan tentang hak-hak anak atas identitas dan penanganan kasus-kasus kompleks tanpa data. Ketiga, mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan responsif harus disediakan bagi kelompok rentan yang mengalami diskriminasi atau pungutan liar. Keempat, monitoring dan evaluasi harus dilakukan tidak hanya untuk mengejar target administratif, tetapi untuk memastikan setiap anak mendapatkan haknya.

Lebih dari itu, diperlukan perubahan paradigma: akta kelahiran bukanlah kewajiban warga yang harus diurus dengan susah payah. Akta Kelahiran adalah hak yang harus dipenuhi oleh negara. Ketika seorang anak yatim Papua datang ke Dukcapil, pertanyaan petugas seharusnya bukan “Anda kekurangan berkas !!!” tetapi “Apa yang bisa kami bantu agar hak Anda terpenuhi?”

Penutup

Enam anak Papua di Panti asuhan Pak X adalah pengingat bahwa pembangunan yang tidak berpihak pada kelompok rentan adalah pembangunan yang gagal. Mereka adalah korban dari sistem yang lebih peduli pada prosedur daripada pada manusia dan kemanusiaan, yang lebih mudah memungut biaya daripada memenuhi hak.

Negara hadir untuk melindungi, bukan mempersulit. Kehadiran negara seharusnya terasa di panti-panti asuhan—bukan sebagai petugas yang meminta uang, tetapi sebagai pelindung yang menjamin setiap anak mendapatkan identitas dan masa depan yang lebih baik. Jika tidak, kita hanya akan terus mengulang cerita yang sama: anak-anak yang “tidak terlihat” oleh negara, tumbuh tanpa identitas, tanpa perlindungan hukum, dan tanpa harapan.

Sudah saatnya kita menuntut negara hadir secara nyata. Karena setiap anak berhak memiliki nama, memiliki identitas, dan memiliki masa depan. Itu bukan permintaan; itu adalah hak yang dijamin oleh konstitusi dan konvensi internasional yang telah kita ratifikasi.

Penulis adalah mahasiswa doktoral Program Studi Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada.

Referensi:

  • Alwany, T. (2020). Strategi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam Pelayanan Kepemilikan Akta Kelahiran Bagi Anak-Anak Panti Asuhan di Kota Makassar. Jurnal Ilmu Pemerintahan Suara Khatulistiwa.
  • Atkinson, A. B., & Hill, J. (2008). Social Exclusion, Poverty, and Unemployment. Oxford University Press.
  • Falahiyati, N., & Ahmad, A. (2021). Pemenuhan Hak Anak Yang Tidak Diketahui Asal Usulnya Dalam Memperoleh Akta Kelahiran. Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora.
  • Simanjutak, A. I. (2012). Jaminan Hukum Terhadap Hak Memperoleh Akta Kelahiran Bagi Anak Panti Asuhan. Unnes Law Journal.
  • Uvin, P. (2007). From the right to development to the rights-based approach: how ‘human rights’ entered development. Development in Practice, 17(4-5), 597-606.

 

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?