loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

RUU HPI: Apa Saja yang Akan Diatur?

4 views
RUU HPI Apa Saja yang Akan Diatur?
RUU HPI Apa Saja yang Akan Diatur (Ilustrasi: Chat GPT)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Pada artikel sebelumnya, kita telah membahas mengapa Indonesia membutuhkan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (HPI), pertanyaan berikutnya adalah: apa sebenarnya yang akan diatur dalam RUU HPI?

Banyak orang membayangkan RUU ini hanya ditujukan bagi pengacara, hakim, atau perusahaan multinasional. Padahal kenyataannya tidak demikian. Berbagai persoalan yang diatur dalam RUU Hukum Perdata Internasional dapat menyentuh kehidupan masyarakat biasa, mulai dari perkawinan lintas kewarganegaraan atau biasa disebut perkawinan campuran, warisan keluarga di luar negeri, hingga kontrak kerja atau bisnis yang melibatkan pihak asing.

Semakin terbukanya hubungan antarnegara membuat berbagai peristiwa hukum yang dahulu dianggap luar biasa kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Karena itu, Indonesia memerlukan aturan yang mampu memberikan kepastian ketika suatu hubungan hukum tidak lagi hanya melibatkan satu negara.

Ketika Peristiwa Sehari-hari Menjadi Persoalan Hukum Internasional

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panitia Khusus RUU HPI di DPR RI, pakar Hukum Perdata Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Yu Un Oppusunggu, menjelaskan bahwa ruang lingkup Hukum Perdata Internasional sangat luas karena mencakup seluruh hubungan perdata yang mengandung unsur asing.

Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut perusahaan besar atau investasi internasional, tetapi juga berbagai aktivitas masyarakat yang semakin umum terjadi pada era global.

Misalnya:

  • dua warga negara Indonesia menikah di luar negeri;
  • perkawinan antara WNI dan warga negara asing;
  • seseorang menerima warisan dari anggota keluarga yang tinggal di negara lain;
  • perusahaan Indonesia bekerja sama dengan perusahaan asing;
  • artis luar negeri menjadi duta merek produk Indonesia;
  • konser internasional yang melibatkan berbagai pihak dari beberapa negara;
  • kegiatan olahraga internasional yang menimbulkan hubungan kontraktual lintas negara.

Semua contoh tersebut memiliki satu kesamaan, yaitu adanya unsur asing yang menyebabkan penyelesaiannya tidak selalu dapat menggunakan hukum Indonesia secara otomatis.

Dari Kewarganegaraan hingga Kontrak Bisnis

Hubungan hukum lintas negara hampir selalu diawali dengan pertanyaan mendasar.

Siapa para pihak yang terlibat?

Apakah mereka warga negara Indonesia atau warga negara asing?

Di mana mereka tinggal?

Di negara mana hubungan hukum tersebut terjadi?

Karena itulah kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan pencatatan sipil menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari praktik Hukum Perdata Internasional.

Misalnya, ketika terjadi perkawinan campuran, hakim terlebih dahulu harus mengetahui status kewarganegaraan para pihak, apakah perkawinannya telah dicatat secara sah, serta bagaimana status anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Begitu pula dalam perkara warisan lintas negara. Sebelum menentukan hukum yang berlaku, terlebih dahulu harus dipastikan hubungan keluarga melalui akta kelahiran, akta perkawinan, maupun akta kematian.

Dengan kata lain, sistem administrasi kependudukan tidak hanya berfungsi sebagai pelayanan publik, tetapi juga menjadi fondasi pembuktian dalam penyelesaian perkara Hukum Perdata Internasional.

Apa Saja yang Diatur dalam RUU HPI?

Berdasarkan rancangan yang sedang dibahas DPR, RUU Hukum Perdata Internasional akan menjadi kerangka umum bagi penyelesaian berbagai hubungan hukum yang mengandung unsur asing.

Secara garis besar, materi yang akan diatur meliputi:

1. Status Personal

Bagian ini mengatur hukum yang menentukan status seseorang, termasuk persoalan kewarganegaraan, domisili, kemampuan bertindak dalam hukum, serta hubungan dengan sistem hukum negara lain.

Bagi Indonesia, pengaturan ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan identitas hukum seseorang.

2. Hukum Keluarga

RUU mengatur berbagai hubungan keluarga yang melibatkan unsur asing, antara lain:

  • perkawinan;
  • perceraian;
  • hubungan orang tua dan anak;
  • perwalian;
  • pengasuhan anak.

Pengaturan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi semakin banyaknya keluarga yang memiliki hubungan lintas negara.

3. Benda dan Hak Kebendaan

Tidak semua harta berada di negara yang sama.

Seseorang dapat tinggal di Indonesia tetapi memiliki rumah di luar negeri atau memiliki aset digital yang tersebar di berbagai yurisdiksi.

RUU HPI memberikan pedoman mengenai hukum yang berlaku terhadap benda yang memiliki unsur asing tersebut.

4. Pewarisan

Perkara warisan merupakan salah satu bidang yang paling sering menimbulkan persoalan lintas negara.

Misalnya, seseorang meninggal dunia di luar negeri tetapi ahli warisnya berada di Indonesia, atau sebaliknya.

RUU HPI diharapkan memberikan kepastian mengenai hukum mana yang digunakan dalam pembagian harta warisan tersebut.

5. Perjanjian Internasional Perdata

Dalam dunia usaha modern, kontrak lintas negara menjadi hal yang sangat umum.

RUU memberikan ruang bagi para pihak untuk menentukan hukum yang akan dipakai dalam kontraknya (choice of law), sekaligus memberikan pedoman apabila para pihak tidak menentukan pilihan hukum tersebut.

6. Perbuatan Melawan Hukum

Kegiatan ekonomi internasional dapat menimbulkan kerugian lintas negara.

Misalnya, sengketa yang timbul akibat pelanggaran kontrak, kerusakan barang, maupun perbuatan melawan hukum lainnya.

RUU HPI memberikan kerangka untuk menentukan hukum mana yang berlaku terhadap sengketa tersebut.

7. Yurisdiksi Pengadilan Indonesia

Tidak semua perkara yang melibatkan unsur asing otomatis harus diperiksa oleh pengadilan Indonesia.

RUU HPI memberikan pedoman mengenai kapan pengadilan Indonesia berwenang mengadili suatu perkara yang mengandung unsur asing.

8. Pengakuan Putusan Pengadilan Asing

Salah satu pembaruan penting dalam RUU HPI adalah pengaturan mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing di Indonesia.

Selama ini persoalan tersebut belum memiliki pengaturan yang komprehensif sehingga sering menimbulkan ketidakpastian hukum.

Tidak Hanya Akademisi, PERADI Juga Memberikan Masukan

Pembahasan RUU HPI tidak hanya melibatkan kalangan akademisi.

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) juga menyampaikan berbagai masukan kepada DPR RI.

PERADI menilai pembentukan UU HPI merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditunda karena semakin banyak sengketa perdata yang melibatkan unsur lintas negara. Menurut PERADI, keberadaan UU HPI akan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan bagi warga negara, sekaligus meningkatkan kepercayaan dunia usaha dan investasi.

Selain mendukung pembentukan UU HPI, PERADI juga mengusulkan agar RUU diselaraskan dengan berbagai peraturan lain, seperti Undang-Undang Keimigrasian, Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Kewarganegaraan, Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga ketentuan mengenai kontrak digital lintas negara. Menurut PERADI, harmonisasi tersebut penting agar penerapan UU HPI nantinya tidak menimbulkan tumpang tindih dengan peraturan yang sudah ada.

Hukum Perdata Internasional Berawal dari Identitas Hukum

Jika diperhatikan, hampir seluruh materi dalam RUU HPI selalu berawal dari satu pertanyaan sederhana: siapa para pihak yang terlibat?

Jawaban atas pertanyaan tersebut bergantung pada identitas hukum seseorang, mulai dari kewarganegaraan, domisili, hubungan keluarga, hingga berbagai dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Karena itu, pembentukan UU HPI sesungguhnya tidak hanya berkaitan dengan hukum perdata, tetapi juga memperlihatkan pentingnya sistem legal identity yang akurat. Semakin baik sistem kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan pencatatan sipil suatu negara, semakin kuat pula fondasi untuk menyelesaikan sengketa perdata lintas negara secara adil dan memberikan kepastian hukum.

Pada artikel berikutnya, kita akan membahas inti dari Hukum Perdata Internasional: bagaimana hakim menentukan hukum negara mana yang berlaku ketika satu perkara melibatkan lebih dari satu negara?

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?