
RUU HPI: Apa Saja yang Akan Diatur?
Pada artikel sebelumnya, kita telah membahas mengapa Indonesia membutuhkan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (HPI), pertanyaan berikutnya adalah: apa sebenarnya yang akan diatur dalam RUU HPI?


Pada artikel sebelumnya, kita telah membahas mengapa Indonesia membutuhkan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (HPI), pertanyaan berikutnya adalah: apa sebenarnya yang akan diatur dalam RUU HPI?

Perkawinan lintas kewarganegaraan atau biasa disebut perkawinan campuran semakin banyak terjadi di era keterbukaan ini. Berdasar catatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.

Dalam diskursus tentang statelessness di Asia Tenggara, perhatian sering kali tertuju pada negara-negara dengan hukum kewarganegaraan yang diskriminatif secara terbuka. Baik yang berbasis etnis, ras,

Pemerintah resmi memperkenalkan kebijakan Global Citizenship of Indonesia (GCI). Ini adalah jawaban atas perdebatan panjang mengenai status kewarganegaraan ganda di Indonesia. Kebijakan diumumkan oleh Menteri

Sumpah Pemuda 1928 dapat dipandang sebagai momen kelahiran kesadaran kewarganegaraan Indonesia. Sebab ia muncul dalam konteks masyarakat pra politik di jaman Hindia Belanda. Masa dimana

Pencatatan sipil merupakan sistem yang digunakan oleh pemerintah untuk merekam peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan penduduk, seperti kelahiran, perkawinan, dan kematian. Melalui sistem ini, setiap peristiwa

Komisi XIII DPR RI membuka pintu lebar-lebar bagi aspirasi masyarakat perkawinan campuran. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (Perca). Pada

Meski telah menghapus berbagai diskriminasi bagi masyarakat untuk mendapatkan status kewarganegaraan, implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan.
Institut Kewarganegaraan Indonesia disingkat IKI, adalah organisasi sipil yang bersifat nirlaba, yang bergerak di bidang pengkajian, penelitian, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, penyebaran informasi dan penerbitan, serta advokasi di bidang kewarganegaraan, kependudukan dan penghapusan diskriminasi