loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Selembar Akta Kelahiran Menentukan Segalanya

Selembar Akta Kelahiran Menentukan Segalanya

38 views
Selembar Akta Kelahiran adalah Kunci Akses Segala Hak Kewarganegaraan
Selembar Akta Kelahiran Adalah Kunci Akses Segala Hak Kewarganegaraan (Ilustrasi: ChatGPT)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Bayangkan hidup tanpa nama yang tercatat di mana pun. Tidak di selembar akta kelahiran, juga tidak di kartu identitas lain. Jadi posisinya, tidak ada bukti bahwa kita pernah ada di mata negara. Bagi jutaan orang di Afrika Barat, ini bukan sekadar bayangan — ini adalah kenyataan sehari-hari. Hanah Arendt pernah mengibaratkan hidup sebagai stateless ibarat dalam kegelapan yang demikian kelam, mereka bisa melihat orang lain yang hidup di luar kegelapan tapi orang lain tidak bisa melihat mereka yang berada di kegelapan.

Pencatatan sipil, khususnya registrasi kelahiran, sering kita anggap sepele. Selembar kertas. Sebuah nomor. Tapi di balik formalitas itu tersimpan sesuatu yang jauh lebih besar: pengakuan bahwa seseorang ada, dan karena itu berhak atas perlindungan hukum, pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan yang layak, bahkan hak untuk memilih.

Pada tahun 2024, UNICEF memperkirakan bahwa 37% anak-anak di Afrika Barat tidak memiliki akta kelahiran. Tanpa dokumen itu, mereka tak terlihat oleh negara — dan ketidaktampakan itu membawa konsekuensi yang berat. Mahkamah Konstitusi di Indonesia pun pernah menyatakan di salah satu putusannya bahwa tanpa dokumen identitas hukum, seseorang bisa dianggap tidak ada secara hukum oleh negara. Sehingga hak-hak kewarganegaraannya pun tidak akan dapat diakses.

Perbudakan yang Diwariskan

Ada sebuah fenomena yang mungkin jarang kita dengar: descent-based slavery, atau perbudakan berbasis keturunan. Berbeda dengan perbudakan yang dipaksakan melalui penculikan atau kekerasan langsung, bentuk perbudakan ini diwariskan secara turun-temurun. Seseorang lahir sebagai “budak” karena nenek moyangnya pernah diperbudak. Status itu menempel seperti kasta — tak mudah dilepas, bahkan ketika seseorang sudah melarikan diri.

Di kawasan Sahel Afrika Barat, khususnya di Niger dan Mauritania, praktik ini masih berlangsung. Mereka yang hidup dalam sistem ini berada di bawah kendali penuh “tuan” mereka: tanpa kebebasan bergerak, tanpa upah, tanpa pilihan. Dan hampir selalu — tanpa dokumen identitas hukum.

Absennya akta kelahiran bukan sekadar masalah administratif bagi kelompok ini. Ini adalah alat kontrol. Tanpa identitas legal, seseorang tidak bisa membuktikan siapa dirinya di luar rumah tangga sang tuan. Tidak bisa mengakses layanan kesehatan, mendaftarkan anak ke sekolah. Bahkan tidak bisa memiliki tanah, dan tentu saja tidak bisa menuntut hak di pengadilan.

Kalaupun berhasil melarikan diri, ke mana mereka akan pergi? Tanpa selembar kertas pun, dunia formal tertutup bagi mereka.

Lingkaran yang Sulit Diputus

Yang membuat masalah ini semakin kompleks adalah sifatnya yang melingkar. Orang tua tanpa identitas kesulitan mendaftarkan kelahiran anaknya. Anak yang tidak terdaftar tumbuh tanpa identitas. Lalu ketika dewasa, mereka pun kesulitan mendaftarkan anak mereka sendiri.

Nigeria misalnya, mensyaratkan akta kelahiran, agar anak bisa mendaftar sekolah formal — sebuah aturan yang paling keras memukul mereka yang sudah terpinggirkan sejak lahir. Banyak ibu melahirkan di rumah, jauh dari fasilitas kesehatan, sehingga kelahiran tidak pernah tercatat secara resmi. Prosedur administrasi yang rumit, biaya transportasi ke kantor catatan sipil yang jauh, serta informasi yang hanya tersedia dalam bahasa Prancis (sementara sebagian besar penduduk berbahasa Hausa) — semua itu menjadi tembok yang menghalangi.

Sementara di Mauritania, sistem yang ada justru mensyaratkan orang tua sudah memiliki dokumen identitas untuk bisa mendaftarkan kelahiran anaknya. Artinya, mereka yang tidak pernah terdaftar sejak lahir tidak bisa mendaftarkan generasi berikutnya. Registrasi yang terlambat pun memerlukan proses berlapis: saksi, verifikasi otoritas agama atau lokal, dokumen tambahan. Bagi komunitas terpencil yang sudah rentan secara ekonomi, ini adalah beban yang hampir mustahil ditanggung.

Ketika Pelapor Khusus PBB untuk Perbudakan Kontemporer mengunjungi Mauritania pada 2022, ia mencatat beberapa kemajuan — termasuk diizinkannya ibu tunggal mendaftarkan anak atas namanya sendiri. Namun ia juga menegaskan bahwa diskriminasi oleh aparat lokal masih menjadi hambatan nyata bagi komunitas-komunitas ini.

Bersyukurnya di Indonesia, posisinya jauh lebih baik dan terus membaik sejak disahkannya untuk pertama kali Undang-Undang Administrasi Kependudukan pada 2006. Termasuk akta kelahiran anak seorang Ibu, hingga akta kelahiran tanpa nama ayah dan ibu untuk anak telantar yang ditemukan dan tidak diketahui asal usul dan keberadaan orangtuanya. Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Indonesia terus berbenah untuk menyediakan data kependudukan yang valid dan terbaharukan. Tinggal selangkah lagi untuk menciptakan interoperabilitas sistem antar kementerian dan lembaga, sehingga pelayanannya akan semakin cepat, akurat, dan mudah.

Mengapa Selembar Akta Kelahiran Penting bagi Kita Semua

Pencatatan sipil bukan sekadar urusan birokrasi. Ini adalah fondasi dari kebebasan. Ketika seseorang tidak diakui oleh negara, mereka tidak bisa dilindungi oleh negara. Kerentanan mereka terhadap eksploitasi, kekerasan, dan kemiskinan pun tidak pernah benar-benar berakhir.

Memastikan setiap orang — dari keluarga paling terpencil sekalipun — memiliki akses ke pencatatan sipil adalah langkah pertama yang paling mendasar dalam memutus rantai perbudakan dan ketidaksetaraan yang diwariskan lintas generasi. Dalam konteks Indonesia, kita harus memastikan masyarakat di lapisan paling bawah secara ekonomi seluruhnya memiliki identitas hukum, sehingga terlihat oleh negara dan dengan mudah didata sebagai sasaran bantuan sosial dan program kesejahteraan lainnya.

Selembar kertas memang tidak bisa mengubah segalanya sekaligus. Tapi tanpanya, perubahan hampir tidak mungkin dimulai. Selembar akta kelahiran di Indonesia, adalah dokumen dimana untuk pertama kali nama dan kewarganegaraan kita dicatat. Berdasarkan UU Perlindungan anak, setiap anak memang berhak atas suatu nama dan kewarganegaraan. Sehingga segera setelah kelahiran, setiap anak harus segera dipenuhi haknya atas nama dan kewarganegaraan melalui penerbitan akta kelahiran.

Artikel ini diadaptasi dari laporan Anti-Slavery International mengenai pencatatan sipil dan perbudakan berbasis keturunan di kawasan Sahel Afrika Barat.

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?