loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Ganti Foto KTP-el? Boleh, Tapi Ada Syaratnya

6 views
Ganti Foto KTP Elektronik: Ini Syaratnya.
Ganti Foto KTP Ini Syaratnya (Ilustrasi: Chat GPT)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Banyak orang merasa foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) sudah tidak lagi mencerminkan penampilan mereka saat ini. Ada yang wajahnya berubah karena operasi plastik, mengalami kecelakaan, mulai atau berhenti mengenakan hijab, bahkan ada yang merasa penampilannya telah jauh berbeda karena usia yang semakin lanjut. Lalu, apakah ganti foto KTP diperbolehkan?

Jawabannya adalah ya, tetapi tidak bisa dilakukan begitu saja.

Belakangan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) kembali menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan pembaruan foto KTP-el dalam kondisi tertentu. Penjelasan tersebut sekaligus mengingatkan bahwa penggantian foto telah memiliki dasar hukum, meskipun masih menyisakan beberapa ruang interpretasi.

Ganti Foto KTP: Perubahan Fisik Pemili dan Kerusakan Fisik Kartu

Secara normatif, Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el hanya mengenal dua dasar penggantian pas foto KTP-el, yaitu apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen atau apabila terjadi kerusakan fisik KTP-el.

Namun dalam sosialisasi melalui akun resmi Instagram Ditjen Dukcapil pada Juli 2026, ketentuan tersebut dijelaskan lebih rinci agar masyarakat lebih mudah memahami penerapannya.

Pertama, perubahan wajah akibat kondisi medis atau kecelakaan, misalnya rekonstruksi wajah, operasi karena penyakit tertentu, atau kondisi medis lain yang mengubah bentuk wajah secara permanen.

Kedua, perubahan penampilan yang memengaruhi identitas visual. Ditjen Dukcapil memberikan contoh mulai memakai atau melepas hijab sehingga penampilan pada foto tidak lagi sama dengan kondisi saat ini.

Ketiga, apabila KTP-el mengalami kerusakan sehingga foto menjadi buram, pudar, rusak, atau tidak lagi dapat dikenali.

Seluruh permohonan dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengapa Istilah “Perubahan Fisik Permanen” Menarik?

Sekilas ketentuan tersebut tampak sederhana. Namun, jika dicermati lebih jauh, justru frasa “perubahan fisik secara permanen” menimbulkan pertanyaan.

Permendagri Nomor 74 Tahun 2015 tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan perubahan fisik permanen. Akibatnya, ruang interpretasi menjadi cukup luas.

Kasus seperti rekonstruksi wajah setelah kecelakaan atau cedera berat relatif mudah dipahami karena memang mengubah wajah seseorang secara permanen. Akan tetapi, bagaimana dengan operasi plastik untuk alasan estetika? Bagaimana dengan seseorang yang mulai memakai atau melepas hijab? Atau seseorang yang difoto ketika berusia 17 tahun tetapi kini telah berusia 70 atau 80 tahun sehingga wajahnya berubah secara signifikan akibat proses penuaan? Sosialisasi hanya menjelaskan tentang memakai atau melepas jilbab, sementara yang lain belum terjawab secara langsung.

Padahal perubahan wajah akibat pertambahan usia dalam rentang yang cukup panjang, dapat membuat foto lama pemilik tidak lagi merepresentasikan penampilannya saat ini. Contoh, penduduk wajib KTP difoto pada usia 17 tahun, karena KTP berlaku seumur hidup dan tidak mengalami kerusakan fisik, ia masih menggunakannya hingga berusi 78 tahun. Tentu sudah sangat berbeda antara penampilan di foto dan aslinya. Apakah ini termasuk yang bisa meminta ganti foto KTP?

Biometrik dan Identitas Visual

KTP-el Indonesia merupakan identitas yang didukung berbagai data biometrik, antara lain sidik jari, iris mata, dan biometrik wajah. Berbagai layanan pemerintah kini juga mulai memanfaatkan teknologi face recognition untuk membantu proses identifikasi.

Dalam sistem biometrik modern, identifikasi tidak hanya bergantung pada foto yang tercetak di kartu, tetapi juga pada karakteristik wajah yang relatif stabil, seperti posisi mata, bentuk hidung, dan struktur tulang wajah. Apakah perubahan wajah karena penuaan tidak mengganggu sistem biometrik sehingga tidak perlu ganti foto KTP. Sementara memakai atau melepas hijab berdampak pada akurasi identifikasi biometrik, sehingga perlu ganti foto?

Mengenai istilah “perubahan fisik secara permanen” sudah cukup tepat? atau terlalu luas karena bisa diartikan di luar wajah, mata, telinga, hidung?

Contoh perubahan fisik permanen pada bagian tubuh lain, seperti kehilangan jari sehingga sidik jari atau kehilangan tangan karena kecelakaan. Tentu pada kedua kasus tidak memerlukan penggantian foto KTP-el. Karena bagian wajah termasuk hidung, mata, dan telinga tidak berubah.

Oleh karena itu, dapat dipertanyakan apakah rumusan dalam Permendagri akan lebih tepat apabila menggunakan istilah seperti “perubahan wajah secara permanen”,  dibandingkan frasa saat ini yang cakupannya jauh lebih luas. Rumusan yang lebih spesifik akan memberikan kepastian hukum sekaligus memudahkan petugas dalam menerapkan ketentuan secara konsisten.

Layanan Semakin Mudah: Ganti Foto KTP

Terlepas dari ruang interpretasi tersebut, Ditjen Dukcapil terus menyederhanakan pelayanan administrasi kependudukan. Masyarakat tidak lagi memerlukan surat pengantar RT atau RW untuk mengajukan perubahan foto KTP-el. Pemohon cukup datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.

Seluruh layanan administrasi kependudukan juga tidak dipungut biaya, sehingga masyarakat diimbau mengurusnya secara langsung tanpa menggunakan jasa perantara atau calo.

Seiring berkembangnya identitas digital dan teknologi biometrik, penyempurnaan regulasi juga menjadi penting agar selaras dengan perkembangan teknologi. Kejelasan mengenai kondisi yang benar-benar menjadi dasar penggantian pas foto KTP-el akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menciptakan keseragaman pelayanan di seluruh Indonesia.

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?